Kompol Asril uring uringan, Setelah Gelar Perkara 14 Juni 2021, 3 dari 4 laporan, kembali dilakukan proses hukum

BERITA UTAMA622 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com- Diawali Juli 2019 ketika LSM KOAD melakukan Dumas ke Wasidik Polda Sumbar, dari awal terasa ada kejanggalan, hal itu terindikasi dari jawaban Kompol Asril yang mengada-ada.

Polda Sumbar terkesan menghindari laporan baru, sebagai LSM kami merasa bahwa Polda tidak profesional. belum lagi, berbagai masalah pelecehan kami hadapi, sepertinya kami dipimpong, jika ada laporan tentang Pasar Banda Buek, Polda seperti kebakaran jenggot.

Ada apa sebenarnya..?

Sebagai seorang pejabat polisi dilingkungan Polda Sumbar, kompol Asril seperti sangat ketakutan jika ada laporan terkait pasar Banda Buek. Sangat jelas terlihat, Kompol Asril sangat menghindari laporan baru, pada hal yang kami laporkan masih laporan biasa, pembuktiannya tidak terlalu sulit.

Terkesan seperti sudah diatur sedemikian rupa, jika terkait LP pasar Banda Buek pasti ditolak, ada apa sebenarnya kata Indrawan dari LSM KOAD.

Ada apa gerangan, dari 7 LP hanya 4 LP yang dianggap layak dilakukan gelar, itupun disiasati, dengan berbagai cara kata Indrawan ketua LSM KOAD kepada redaksi Kabardaerah.com.

Sedangkan alasan Kompol Asril, tidak lepas dari sekedar untuk menghindari jangan sampai ada laporan baru terkait pasar Banda Buek.

” kan sudah ada laporan lain” kata kompol Asril terlihat menghindar.

Mendapat Informasi bahwa 4 LP ditutup, Indrawan ketua LSM KOAD, langsung berkirim surat ke Kapolda Sumbar.

Hampir dua bulan menunggu, permintaan untuk menghadap ke bapak kapolda Sumbar, terasa masih dipersulit. akhirnya bulan Juni tanggal 14 kami dipanggil untuk kembali digelar.

Begini situasi gelar yang kami hadiri bersama dengan anak nagari Lubuk Kilangan, diceritakan oleh Indrawan ketua LSM KOAD :

Jam sembilan pagi, kurang 15 menit kami sudah hadir diruang kepala bagian wasidik Polda Sumbar.

Tiga jam kami menunggu, akhirnya jam 12,40 gelar dimulai. setelah penyidik membacakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kompol Asril sebagai pembawa acara gelar perkara menanyakan perihal jawaban yang dibacakan.

Indrawan sebagai salah satu pelapor memberikan jawaban, bahwa dia tidak merasa puas.

Terkait LP.232, terlapor direktur Bank Nagari telihat sangat tidak fair, dimana pihak Direktur Bank Nagari tidak satu kalipun dihadirkan oleh Polda Sumbar.

Cindar Hari Prabowo, sebagai pihak yang sudah mengaku menjual, juga tidak terlihat kehadirannya. namun sepertinya wasidik bisa memaklumi ketidakhadirannya.

Begitu juga Berri Bur sebagai terlapor utama yang sudah menjual hak milik kaum,suku dan nagari Lubuk Kilangan. bagian wasidik Polda Sumbar sepertinya tidak mempermasalahkan.

Ada apa dengan penyidik-penyidik Polda Sumbar terkait kasus Pemko Padang dan kasus Bank Nagari tersebut..?

Biarlah masyarakat yang menjawab, apa yang sedang terjadi…?

Beberapa saat gelar akan berakhir, Direskrimum menyempatkan diri menghadiri gelar yang diadakan Wasidik Polda Sumbar.

Mungkinkah mereka masuk angin, entahlah, yang jelas para penyidik seperti sudah bukan lagi melakukan penegakan hukum. mereka sibuk membela terlapor dengan berbagai cara. seharusnya penyidiklah yang membuktikan laporan kasus yang masuk, bukan membela terlapor. Penyidik seharusnya memperhatikan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penyidikan, tentunya mengacu kepada  prosedur yang sudah diatur oleh peraturan Kapolri. demikian diceritakan Indrawan ketua LSM KOAD.

Indrawan  ketua LSM KOAD, mengatakan Kompol Asril uring-uringan menghadapi gelar ulang perkara yang awalnya sudah dikatakannya dihentikan walau melalui gelar internal, terlihat Kompol Asril melempar surat yang dikirim Indrawan ke kapolda sumbar yang sudah didisposisi Kapolda, Irwasda dan tentunya Direskrimum sendiri.

Saya menilai, sikap demikian adalah sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat Polda yang berpangkat komisaris Polisi. kata Indrawan menambahkan.

Dalam kesempatan itu Dirreskrim mengatakan bahwa, Jika ada anggotanya yang bermain, “Dia akan berikan hukuman, dan Dia berjanji akan mengawal proses hukum sampai tuntas”, kata Kombes Imam Kabut sebagai Direktur Kriminal umum Polda Sumbar, demikian diceritakan oleh ketua LSM KOAD kepada redaksi kabardaerah.com sore tadi di rumahnya.

Tanggapan para pemangku adat nagari Lubuk Kilangan, ” Kami sebagai pemangku adat lubuk Kilangan sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, MH,  memang seharusnya demikian, beliau kami dengar-dengar adalah Kapolda yang bersih. kasus Lehar sebagai contoh nyata yang menjadi perhatian masyarakat kota Padang. kata Basri Dt Rj Usali salah seorang pemangku adat nagari Lubuk kilangan.

Darmaizen salah seorang anak Nagari Lubuk Kilangan, mengatakan, “Kami berharap, kasus pasar Banda Buek segera dituntaskan, selagi beliau menjabat, karena sudah lima kali Kapolda berganti kasus pasar Banda Buek makin lama makin kabur”, kata Zen kepada Redaksi

“Bapak Kapolda harus lebih hati-hati terhadap keputusan yang akan membuat nama Polda Sumbar menjadi rusak dimata masyarakat”, tambahnya

“Terutama akibat kelamaan proses penyidikan, LP kasus tersebut menjadi daluarsa, sehingga kejaksaan tidak bisa lagi melakukan penuntutan “.kata zen mengakhiri komentarnya yang juga seorang sarjana hukum tamatan Bung Hatta Padang. (TIM)

Jamalus salah seorang pemuka masyarakat yang berasal dari Indarung mengatakan, ” jika sudah demikian, jelaslah sudah bahwa Bank Nagari tidak membeli secara sah, mana mungkin jual beli terjadi, sedangkan pemilik ulayat tidak dilibatkan, seharusnya penyidik Polda Sumbar mencari tau siapa pemilik tanah ulayat yang dijadikan pasar tersebut. yaaa apa boleh buat, Bank Nagari siap siap untuk kami tagih selama memakai lokasi tersebut”, kata Jamalus kepada redaksi kabardaerah.com sore tadi (16/6).

Jamalus menjelaskan bahwa Tidak mungkin Pengikatan Perjanjian Jual Beli bisa dilakukan tanpa kuasa pemilik hak dan alas hak yang sah secara hukum, Polisi seharus mendalami sampai menemukan siapa pemilik tanah ulayat tersebut, apa dasar direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas dalam menjual, kemana uangnya dibayarkan.

Jamalus yakin banyak pelanggaran yang terjadi dalam transaksi antara kuasa perusahaan dengan Direktur Bank Nagari, apalagi menurut info yang kami dapat katanya pembayaran dilakukan oleh Bank Nagari ke rekening PT.Langgeng Giri Bumi seperti yang dipaparkan penyidik Polda Mardi Wahid.

Menurut saya, kata Jamalus, ” sudah jelas terjadi penggelapan uang hasil penjualan, pantasan nagari saya tidak mendapatkan haknya.

Jika Bank Nagari masih ngeyel, ” kami anak nagari akan melakukan aksi damai untuk menggembok kios yang dikuasai Bank Nagari tersebut. Bank Nagari siapkan saja surat-surat yang diperlukan, karena kami memiliki alas hak dari kaum yang di sahkan KAN Lubuk Kilangan dan didukung seluruh pemangku adat Nagari Lubuk Kilangan”, katanya mengakhiri.

Sedangkan, Arifin salah seorang anak nagari yang bermukim di Koto Lalang mengatakan bahwa, ” Pantas Berri pernah sesumbar dihadapan saya bahwa Berri tidak mengeluarkan modal dalam membangun pasar Banda Buek, sekarang semua terjawab. bahwa Berri bur banyak merugikan masyarakat melakukan tipu-tipu, dan melakukan pelanggaran dalam proses penjualan kios dan meja batu pasar Banda Buek”, kata Uncu panggilan akrap Arifin.

Uncu berharap, Bapak Kapolda Sumbar segera melakukan menahan para calon tersangka yang masih bebas berkeliaran setelah melakukan berbagai pelanggaran, karena dalam kasus pasar Banda Buek tidak kurang 350 orang telah tertipu.

Kata Uncu lagi, ” Kami sebagai anak nagari merasa bahwa kami sudah dikadali oleh para pengusaha dadakan yang menamakan dirinya Developper, kami sudah mengetahui bahwa mereka sebenarnya hanya pencundang berlagak sebagai pengusaha”, kata uncu mengakhiri komentarnya.