OJK-RI harus Audit Bank Nagari, Sebelum berubah menjadi Bank Syariah,

Sumbar.KabarDaerah.com-berita ini kami mulai dengan mengutip berita cnnindonesia.com. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung proses konversi Bank Pembangunan Daerah Sumbar atau Bank Nagari menjadi bank umum syariah. Peralihan itu sebelumnya sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham. “Kita akan bantu seoptimal mungkin untuk kinerja pemerintah Sumbar, termasuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Senin usai bertemu Gubernur Sumbar Mahyeldi, seperti dikutip dari Antara. OJK,

Sambung Mahyeldi,  siap mengemban tugas mengoptimalkan program Pemerintah Daerah terkait keuangan di daerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya mendorong pemegang saham melakukan berbagai sosialisasi untuk konversi Bank Nagari agar resmi ditabuh saat rapat pemegang saham.
“Kami berharap, para pemegang saham sudah menyetujui dan semuanya kompak serta setuju, tidak ada yang menolak,” ujarnya.

Para pemegang saham yaitu bupati dan wali kota sendiri secara aklamasi telah menyetujui Bank Nagari berubah menjadi Bank Nagari Syariah.

Persetujuan juga telah diberikan oleh direksi dan komisaris. “Dukungan dari semua termasuk dari OJK dan pihak Bank Nagari sendiri dibutuhkan, karena ini menjadi semangat kita bersama, termasuk para direksi, komisaris dan seluruh pemegang saham,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menuturkan masyarakat Sumbar dikenal menjunjung tinggi prinsip Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah, sehingga kebijakan yang diambil Bank Nagari konversi ke syariah merupakan langkah tepat.

Selain meminta dukungan terkait perubahan status Bank Nagari, Mahyeldi juga mengajak OJK ikut andil mewujudkan Sumbar Madani melalui ekonomi kerakyatan.

Dalam hal ini, OJK bisa hadir dalam mendorong pembiayaan perbankan untuk membantu masyarakat terutama petani.
Laporan Pidana korupsi yang terjadi di negeri ini sungguh sangat memprihatinkan.

Masyarakat Sumbar berharap Aparat Penegak Hukum untuk benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh.

Tiap saat ada saja koruptor yang diringkus KPK.

Hal itu harus menjadi dasar untuk memotivasi diri agar bekerja lebih baik lagi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Barat khusunya.

Ketua LSM KOAD mengkomentari kasus mangkrak di kajati dan Polda Sumbar.

Dipaparkan oleh ketua LSM KOAD :

Dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Nagari yang terjadi tahun 2010 silam. terkait dengan PT.Chiko

Sudah satu Dekade, Tindak Pidana Korupsi ini dilaporkan ke Kajati.

Namun sayang, meski sudah dilakukan proses hukum, dugaan korupsi yang terjadi di Bank Nagari tersebut tertahan ditangan Kejati.

Seakan kasus yang terkait Bank Nagari sudah tidak dibicarakan lagi.

Apa yang telah terjadi…?

Kasus ini menyeret nama mantan pejabat dimasa itu,  wakil pimpinan cabang utama RM, pemimpin bagian kredit R, loan officer H, dan atas nama peminjam HA dari PT.Chiko. sampai sekarang belum dilakukan penahanan.

Kata pejabat sebelumnya, Proses hukum masih tahap pendalaman penyidikan oleh Kejati Sumbar. dikutip dari Antara sumbar

Dibanding kasus yang melibatkan Pemerintah kota Padang yang telah di tahan oleh Aparat Penegak hukum tahun lalu, seharusnya kasus Bank Nagari juga demikian.

Kejati seharusnya lebih professional, kata Indrawan , Ketua LSM KOAD.

Hal ini diungkapkannya ketika dimintai tanggapan terkait dengan “semakin kaburnya” proses hukum dugaan korupsi dengan nilai 23 Milyar itu.

Kenapa kasus korupsi yang nyata nyata rugikan uang negera 23 milyar berjalan lambat, dibandingkan dengan kasus korupsi 800 juta oleh mantan pejabat Pemko Padang..?

Dikutip dari MitraRakyat.com, “Defrianto Tanius atau Aan menduga proses dugaan kasus korupsi fasilitas kredit Bank Nagari ini terindikasi diganjal”, tuturnya.

Kita berharap proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang yang berdampak kepada kerugian keuangan daerah dapat menjadi prioritas Kejati.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diharapkan benar-benar dapat mengawal kinerja jajarannya,  untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih “, tandas Aan.

Apa yang membuat proses kasus ini lambat, bahkan seakan tidak berjalan sama sekali.

LSM KOAD menduga Kejati terkesan sengaja mengulur waktu sampai perkara daluarsa.

Kerugian dalam pemberian fasilitas kredit pada Bank Nagari ini, nilainya cukup besar.

Kami sebagai perwakilan masyarakat berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, sehingga tidak lagi menjadi beban Kajati berikutnya”,  ucapnya.

“Solusinya tidaklah terlalu sulit, jika jaksa penyidik mampu, alihkan kepada jaksa penyidik yang lebih mampu, jika kajati tidak mampu, limpahkan ke Kejaksaan Agung, jika masih belum mampu, limpahkan ke KPK “, sebutnya lagi.

Kita sangsi fikiran dan prasangka negatif masyarakat akan semakin kuat terhadap kinerja Kejati Sumbar.

“Akhir akhir ini banyak Jaksa dan Hakim yang di OTT oleh KPK, gara-gara ketahuan “bermain mata” dengan terduga korupsi.

Kalau tidak salah di kejati sendiri terkait Kasus Suap Irman Gusman, beberapa saat lalu.

Hal itu bisa saja  terjadi lagi di sumbar”, pungkasnya.

Ketua LSM KOAD mengulas keterlambatan tersebut berdasarkan data data yang diperoleh dari berbagai pihak terkait.

Contoh, kasus yang telah dilaporkan dan hangat diberitakan:

Kasus KUD Talu di Kejati Sumbar yang dilaporkan 2016 terkesan dihilangkan, kasus KTTSS yang disidik Polda Sumbar, juga sudah tidak terdengar.

Tentunya kita bertanya-tanya, kenapa..?

Setiap kasus yang melibatkan Bank Nagari, hilang ditelan bumi.

Kalau dibuka data-data yang kami punya jelas kasus tersebut ada unsur Pidana korupsinya.

Saat ditangani aparat penegak hukum, seakan semua ketakutan dan tunduk oleh keinginan oknum.

Kenapa mereka berani melakukan itu.?

Masing-masing kita bebas menjawab.

Kita semua sudah mengetahui, bahwa Bank Nagari memiliki uang yang banyak. Asetnya bahkan bisa mencapai Rp.24 Trilyun.

Finansial yang dimiliki oleh Bank nagari, tidak boleh seeaknya digunakan untuk keperluan yang negatif.

”Hal itu mudah dilakukan, ketika para pengambil kebijakan tidak amanah.

Apalagi mereka ketakutan akan masuk bui “, pungkas ketua LSM KOAD

Itulah penyebab Direksi Bank Nagari harus orang berkwalitas serta memenuhi syarat sebagai pimpinan.

Bukan orang yang bermasalah. dengan keterangan ini.

Tentu masyarakat bisa mengerti apa yang kami maksud”, demikian dijelaskan Indrawan ketua LSM KOAD.

Dikutip dari sumbartoday.

PERKARA KTTSS PASAMAN BARAT

Terkait permasalahan sertifikat KTTSS, kepala BPN Pasaman Barat, Rita Sastra,SH.MH saat dikonfirmasi oleh Tim Media ini pada hari Jumat (4/8) lalu, menyatakan bahwa pihak BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk area perkebunan KTTSS, karena berdasarkan hasil survey  lahan tersebut  dinyatakan berada dalam kawasan hutan lindung.

Kemalangan demi kemalangan yang diderita Bank Nagari seakan tak kunjung berhenti, belum usai  kasus Chico, KUD Talu,  dan Alsintan, sekarang masuk lagi kasus yang baru.

Bank ini seakan dilanda petaka berkepanjangan.

“Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas terkesan kehilangan nyali, OJK dibuat bagai macan ompong.

Orang yang ditugaskan oleh OJK diduga kesulitan melakukan tugasnya, sehingga tak sanggup memberikan sangsi kepada management Bank Nagari.

Begitu juga dengan pemegang saham seakan terlena, lupa bahwa mereka menyandang amanah dari masyarakat Sumatera Barat,” ujar Indrawan ketua LSM KOAD.

Sementara itu Irwan Zuldani sebagai Kepala cabang saat itu membenarkan telah memberikan kredit kepada KTTSS Pasaman Barat.

Dia menceritakan bahwa proses pencairan kredit tersebut telah sesuai prosedur, sebagai kepala cabang dia telah mematuhi aturan, ” Saya mencairkan kredit tersebut berdasarkan SK Direksi,” kata Irwan Zuldani.

LSM KOAD menngatakan, ” sepertinya masyarakat Sumbar dibuat bagaikan ‘ SIBISU SADANG BARASIAN ‘, mungkin mereka mengira, bahwa masyarakat akan masa bodoh, sehingga mereka berkata seenaknya.

Ketika kami melakukan konfirmasi kepada ibu Rita (BPN), “Setahu saya sampai saat ini, pihak BPN belum menerbitkan Sertifikat atas lahan tersebut, kami menyadari bahwa menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan lindung dapat digolongkan tindak Pidana“, tegas Rita Satra SH, MH.

Dilain waktu ketika kami konfirmasi via Whatshapp (WA) kepada Syafrizal Direktur operasional Bank Nagari, beliau tidak balas pesan kami, bahkan telpon seluler kami pun tidak diangkatnya.

Sementara berita ini kami reallis, kami masih berusaha untuk menghubungi pihak terkait di Bank Nagari.

Dilain pihak, LSM KOAD mengatakan, “Pembangunan kebun kelapa sawit di nagari Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, yang dilakukan oleh Kelompok Tani Tanjung Simpang Sepakat (KTTSS), kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pencairan Kredit tersebut.

Bahkan diduga keputusan demi keputusan hanya berdasarkan rekomendasi.

Wajar kalau Kredit KTTSS mengakibatkan kerugian negara, sehingga dapat digolongkan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),”kata Indrawan meyakinkan.

“ Kami telah telusuri penanganan kasus tersebut di Polda Sumbar.

Sepertinya tidak berjalan, kami akan terus lakukan pemantauan.

Kenapa kebanyakan pengungkapan kasus yang terkait dengan Bank Nagari,  baik yang diusut oleh Polda maupun kejati Sumbar jalan ditempat, kami dari LSM KOAD sanksi, perlu diawasi secara bersama”, pungkas ketua LSM KOAD.

“ jika diamati, untuk kasus yang tegolong besar, sering tidak sampai ke pengadilan. Bahkan ada telah yang dilakukan penyidikan.

kami selaku aktivis anti korupsi Sumbar berharap, penyidik jangan mempermainkan hukum.

Jika tidak mampu sebaiknya serahkan ke KPK”, tegas Indrawan.

Kami meminta agar Kejati Sumbar berani serta proaktif menelisik setiap fakta yang muncul untuk mengungkap secara tuntas kasus yang sudah dilaporkan.

Jangan sampai hal tersebut menimbulkan pertanyaan di mata publik.

“Kita tentu tidak ingin nama baik Kejati dipertaruhkan untuk kepentingan sekelompok orang”,ujarnya.

Sementara ketua FKI-1 Sumbar, Rico Adi Utama mengatakan kepada Sumbartoday tadi siang (5/5), “setiap laporan yang kami laporkan ke kejati Sumbar, akan kami lakukan permintaan supervisi ke KPK.

“Kami sebagai ormas yang independen harus bisa meyakinkan publik, terkait komitmen kami sebagai salah satu organisasi masyarakat dalam fungsi kami ikut serta memberantas korupsi yang membuat negara ini bangkrut dan rakyat menjadi miskin”,kata Rico

“Kejati Sumbar harus segera menjawab keraguan publik dengan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap semua kasus-kasus yang sudah dilaporkan, karena akan sangat mengkhawatirkan apabila lembaga yang seharusnya memeriksa dan menuntut atas kerugian negara sudah ikut-ikutan dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegas Rico.

Ketika Sumbartoday menghubungi Yunelda, SH Kabag Humas Kejati Sumbar beliau hanya menjawab pertanyaan sumbartoday beberapa waktu setelah surat kejati tersebut diterima oleh FKI-1 Sumbar “silahkan hubungi kasi Pidsus saya belum dapat informasi”.tutur Indrawan menjelaskan sambil tertawa tentang jawaban yunelda tersebut sementara ketika Zulkardiman dihubungi lewat hanphone, tidak ada jawaban.

Menurut Indrawan, Kejati tidak boleh menutup mata dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap baik melalui laporan maupun berita. Dia mengingatkan, Kejati harus jeli dan lebih massif menguraikan modus operandi dalam kasus korupsi yang terjadi, agar negara tidak mengalami kerugian lebih besar lagi akibat ulah para pengemplang hak rakyat tersebut.

“Masyarakat Sumatera Barat menanti kinerja Kejati Sumatera Barat dalam melakukan pemberantasan korupsi, agar nama baik Kejati Sumbar kembali membaik dimata masyarakat, kami dari keluarga besar Front Komunitas Indonesia satu (FKI-1) Sumbar senantiasa akan berada disamping penegak hukum yang mau bertindak benar dalam penegakan keadilan serta bekerja sesuai dengan prosedur, ” ungkap Rico lagi.

Menurut pihaknya, dalam kasus Kredit KUD Talu, Kejati diduga telah mengangkangi Undang Undang TIPIKOR yang seharusnya mereka tegakkan.

Sementara itu, melaui surat balasan dari kejati disebutkan bahwa kasus kredit KUD Talu sudah kedaluarsa. Balasan surat tersebut membuat pihak FKI-1 kecewa. oleh sebab itu kami menjawab surat kedaluarsa tersebut dengan pemberitaan dalam media online www.sumbartoday.com tanggal 09/01/2017

KEJATI SUMBAR SEBUT KASUS KUD TALU DALUARSA

Dikutip dari Sumbartoday- sebagaimana yang pernah diberitakan oleh SUMBARTODAY, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menolak laporan ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Barat. Tentang dugaan korupsi kasus kredit rekayasa KUD Talu, dengan nomor surat 011/LD-Bn/DPP/Sumbar/XI/2016 tetanggal 14 November 2016 pada Bank Nagari Cabang Pasaman Barat.

Penolakan laporan FKI-1 oleh Kejati tersebut tertuang dalam surat No B-3442/N.3.5/Fd.1/12/2016 tetanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus atas nama Kajati Sumatera Barat, Jaksa Utama Pratama Dwi Samudji, SH, Hum, yang menyatakan bahwa dugaan Kasus Korupsi kredit rekayasa tersebut tidak dapat di tindak lanjuti dengan alasan Pasal 78 ayat 1 ke 3 KUHP, kewenangan menuntut pidana tersebut hapus karena daluarsa, mengenai pidana yang tuntutanya lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun.

Menanggapi penolakan tersebut, Rico Adi Utama, selaku Ketua DPP FKI-1 Sumbar menegaskan bahwa tindakan pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga seharusnya penanganan tipikor tersebut seharusnya dengan cara yang luar biasa pula. “Kuat dugaan kami, Kejaksaan sudah bermain dengan pihak Bank Nagari. Alasan dugaan kami ini terlihat seperti kasus Kredit PT. Chiko yang merugikan negara 22,7 miliar, hingga saat ini belum nampak titik terangnya, padahal 4 orang tersangka yang boleh dikatakan petugas suruhan, belum juga ada kejelasan. Aneh rasanya bila Kejaksaan tidak menguasai undang-undang,” tegas Rico kepada sumbartoday.com

Lebih lanjut dijelaskan Rico, daluarsa pekara ini seharusnya mengacu pada ketentuan

Pasal 78 ayat (1), point 4 yang menjelaskan bahwa, Untuk tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun, sesudah delapan belas tahun. Pasal diatas menurut Rico berkait dengan

Pasal 3 Undang-undang Tipikor yang menyebutkan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Rico juga menerangkan,” seharusnya langkah yang diambil Kejati adalah meminta pihak OJK selaku lembaga yang diberi wewenang melakukan penyelidikan/penyidikan kejahatan Perbankan, kiranya dapat melakukan tugasnya terhadap dugaan Tipikor kasus kredit KUD Talu Bank Nagari ini.

Jika ditemui pelanggaran UU Tindak Pidana Perbankkan, barulah Kejaksaan menghitung kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan pihak OJK. “Disnilah kami melihat adanya dugaan permainan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, anehnya lagi, laporan kami yang sudah masuk satu bulan lamanya, ketika ditinjau ulang, ternyata tidak pernah diproses dengan alasan terselip di meja arsip Kasi Pidsus Zulkardiman, SH,” pungkas Ketua FKI-1 ini.

Namun Rico menegaskan, seluruh yang kami lakukan sudah melalui poses, “kami akan menindak lanjuti langsung kasus ini ke KPK, serta Komisi Pengawas Kejaksaan, agar kasus tipikor di Bank Nagari dan dugaan oknum jaksa nakal di Sumatera Barat, ini menjadi perhatian khusus”, tukuknya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, melalui Yunelda, SH, selaku kabag humas, menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu tentang penolaksan surat FKI-1 tersebut. “Saya belum diberitahu perihal surat tersebut, namun silahkan tanya langsung ke Kasi Pidsus,” jelas Yunelda kepada sumbartoday.com, melalui selulernya.

Dilain pihak Zulkardiman, SH selaku kasi pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sampai berita ini diturunkan tidak pernah mengangkat selulernya bahkan sms sumbartoday.com tidak kunjung dibalas.

“Kami meminta kepada Kajati Sumbar agar kerja keras kami dihargai, Lagi pula kami adalah partner penegak hukum, kami yang berada didepan mencari petunjuk dan bukti permulaan agar penegak hukum mudah menelusuri kasus yang akan diusut”, kata rico kepada sumbartoday

Terakhir Indrawan ketua LSM KOAD sempat diskusi ringan dengan salah satu Jaksa Kajati Sumbar, didapatkan informasi setidak tidaknya ada dua manusia yang selalu mendapatkan untung dari kasus kasus Bank Nagari yang diberitakan di Sumbartoday. dikutip dari sumbartoday.com

KREDIT ALSINTAN RUGIKAN BANK NAGARI

Berita ini dikutip dari HarianHaluan.com, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Suryadi Asmi (60) dilaporkan ke Polda Sumbar. Ia diduga terkait dugaan penggelapan alat mesin pertanian (Alsintan) sekitar 247 unit. Akibat peristiwa tersebut, sekitar 37 warga Pesisir Selatan mengalami kerugian mi­liaran rupiah.

Merasa tidak senang, mereka (korban, red) membuat laporan, Selasa (5/4) dengan nomor LP/117/IV/2016 SPKT Sbr atas nama Arlis Can, yang mewakili dari 37 korban itu. Kini kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti.

Dikatakan Arlis Can, alat pertanian yang dibiayai dari kredit investasi tersebut digudangkan atau disita oleh pihak Bank Nagari Cabang Painan dengan alasan yang tidak jelas, sehingga mengalami kerugian. Padahal pembelian alsintan tersebut dengan jaminan fidusial dan diasuransikan di ACA.

Ditambahkan Mardoni, setelah lebih 10 tahun alsintan itu digudangkan, pada tahun 2015 muncul lagi tagihan utang dari Bank Nagari Cabang Painan kepada mitra alsin­tan. “Dengan apa kami bayar. Padahal seluruh alsintan tersebut tidak bisa beroperasi. Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diharapkan, kami terpaksa menempuh jalur hukum dengan mengadukannya ke polisi,” ungkapnya

Terkait kasus perdata yang terjadi pada Bank Nagari belakangan ini, sebagai asset kebanggan masyarakat Sumatera Barat, perusahaan keuangan ini kembali tidak konsekwen.

Sebelumnya, saat diperdatakan PT. ALSINTAN MAKMUR JAYA , bank pembangunan daerah Sumbar telah disanksi wajib bayar Rp. 12 milyar. Sementara, pokok hutang penggugat Rp. 9 milyar ditambah estimasi bunga kredit 12% dan provisi 1,5% per tahun berjumlah sekitar Rp. 14 milyar, sehingga kerugian yang diderita Bank Pembangunan Sumatera Barat ini lebih kurang Rp.35 milyar.

Diduga ada skenario sengaja mengalahkan bank yang disanjungi selama ini membangun nagari saat di persidangannya, ungkap Ketua LSM KOAD Indrawan.

Demikian diungkap oleh ketua LSM KOAD, tentang perlunya dilakukan Audit secara menyeluruh keuangan Bank Nagari selama ini, jangan langsung di konfersi, akibatnya akan berat jika kita melakukan audit dikemudian hari. untuk itu ketua LSM KOAD minta pihak BI dan OJK, Pemegang saham, serta pihak lain yang peduli dengan Bank Sumbar ini.

Ketua LSM KOAD yakin, jika hal ini dilakukan maka semua kesalahan selama Bank Nagari  berdiri akan terungkap berapa sebenarnya asset saat ini, berapa tambahan modal dari APBD Sumbar, Kabupaten dan Kota yang masuk, Kredit macet, Dana cadangan untuk kredit macet. kalau perlu, perlu kita ketahui berapa banyak perkara pidana yang masuk ke ranah hukum.

Ketua LSM KOAD mengajak semua pihak agar peduli kepada Bank Nagari.

kami LSM KOAD akan surati Bank Indonesia pusat dan OJK Pusat untuk lakukan Audit terhadap Bak Nagari mulai sekarang.

Pada tanggal 14 Maret 2016 dengan Nomor surat SR-68/KO.52/2016 dengan Hal Pemeriksaan khusus. para petinggi Bank Nagari Jakarta dan capem Melawai, sempat di panggil oleh OJK Sumbar, dalam surat penggilan tersebut tertulis nama HARIS MUNADAR, SANIA PUTRA, MANAR FUADI, BUDI KURNIA, HENDRIYANTO.

” Sayangnya tak satupun yang terjerat perkara pemberian kredit PT.Langgeng Giri Bumi hingga hapus buku, tahun 2007-2014. dan ternyata sampai saat ini tak satupun yang tersangka dalam kasus tersebut ” ,ungkap ketua LSM KOAD.

Lanjut ketua LSM KOAD,

“Pada Hal Direktur PT.Langgeng Giri Bumi, Cindar Hari Prabowo justru berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrim Polda Sumbar tahun 2017 lalu”. (Tim)