Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KNPI Halbar, Akademisi FH UMMU Minta Penyidik Polres Halbar Ungkap Keterlibatan Mantan Bendahara KNPI

TERBARU42 Dilihat

Malut, kabardaerah.com – Terkait Kasus tindak pidana korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, kini Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Iskandar Yoisangadji angkat bicara.

Mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KNPI Halmahera barat tahun 2018 yang mana penyidik polres Halmahera barat telah menetapkan dua orang tersangka yakni, inisial HB mantan sekretaris KNPI Halbar dan MM Mantan Ketua KNPI Halbar. dan saat ini penyidik telah menahan HB.

“Saya pikir penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat juga harus menelusuri serta menggali jauh lebih kedalam agar terang benderang, apakah benar ada pelaku lainnya ataukah tidak, berdasarkan pernyataan yang disampaikan tersangka HB pada berita sebelumnya bahwa ada keterlibatan oknum-oknum, seperti mantan Bendahara KNPI Halbar inisial MK. Semuanya harus diungkap biar publik juga tau,”Ungkap Iskandar Yoisangadji, Akademisi FH UMMU kepada Wartawan melalui rilis resmi via WhatsApp, Jumat (24/12/2021).

Iskandar mengatakan bahwa, pernyataan yang disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat. Terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat Perihal ditahan HB dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif.

Akademisi Hukum UMMU ini juga bilang, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Dalam hal ini terdapat dua alasan, pertama alasan subjektif, seseorang ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kedua alasan objektif, Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Jika dihubungkan ketentuan tersebut diatas dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat Perihal HB ditahan dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif, ini juga keliru, meskipun terdapat penilaian subjektif oleh seorang penyidik untuk dapat menahan atau tidak ditahan seorang tersangka, Harus dengan alasan yang jelas,”ujarnya.

Lanjut Iskandar, mestinya tidak cukup hanya dilihat dengan koperatif atau tidak koperatif. Dalam konsep Law Enforcement tidak boleh ada tebang pilih, semuanya harus diletakan secara equal, bukankah ini prinsip yang sangat mendasar.

“Yang biasa kita sebut dengan asas equality before the law, semua orang dipandang sama di mata hukum. Bagaimana bisa yang satunya ditahan sedangkan yang satunya lagi tidak ditahan, padahal dalam kasus yang sama. Apalagi kedua tersangka semuanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun hukuman penjara, mestinya harus ditahan keduanya,”kata Dosen Fakultas Hukum UMMU ini.

Iskandar menambahkan, ini bukan kejahatan biasa (Ordinary Crime) tetapi ini tindak pidana korupsi semua orang tahu kalau tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Olehnya itu kata Iskandar, penanganannya juga harus luar biasa.(*)

 

 

Reporter : Irwan FK
Editor      : Sahril H. Hi. Kasim