Tak Sampai 24 Jam, Tiga Pelaku Tawuran yang Sebabkan Seorang Tewas Berhasil Diringkus Polisi

Jakarta, KabarDaerah.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 (tiga) orang pelaku kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas dikawasan, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Ketiga pelaku kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap dikawasan Palmerah,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat., Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/03/22).

Kompol Niko mengatakan, bahwa peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial (medsos). Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar dikawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/03/22).

“Aksi tawuran tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, 3 (tiga) pelaku yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY,” ucap Kompol Niko.

Kami menerima laporan tersebut, lanjut Kompol Niko, dari pihak keluarga korban yang data ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD di Rumah Sakit (RS) akibat bacokan pada saat tawuran, ujar Kompol Niko.

Saat petugas datang ke RS dan menemukan korban MD berada di kamar jenazah, lanjut Kompol Niko lagi.

“Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong,” kata Kompol Niko.

Pihaknya dibawah pimpinan kanit Resmob., Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV disekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan, terang Kompol Niko.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga pelaku sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, jelas Kompol Niko.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara,” pungkas Kompol Niko sambil mengakhiri. (Ashari)