Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Eko Orang Percaya PT. SATI Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

TERBARU31 Dilihat

MALUT, kabardaerah.com – Terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT. Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) Desa Matui Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan modus pembelian dua bidang tanah seharga Rp.243.000.000, Alfonsus Eko Suhartanto Alias EKO, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat melalui tahapan Penyelidikan dan Penyidikan.

Eko (42 tahun), Pria asal Desa Kemandu Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah ini sebelumnya adalah orang percaya PT. SATI yang kini telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pembelian dua bidang tanah dengan harga 243 juta padahal dua bidang tanah tersebut harganya 95 juta untuk pembangunan PT. SATI Desa Matui Kecamatan Jailolo. Sehingga PT. SATI mengalami kerugian sebesar 148 juta.

Awalnya polres Halbar telah mendapat laporan pengaduan dari Alvin Setiady Yohan terkait tindak pidana penipuan yang terjadi di PT. SATI dengan Laporan Polisi : LP / 23 / I1 / 2022 / Malut / Res Halbar/Spkt, tanggal 09 Maret 2022.

Kasus tersebut Penyidik Polres Halmahera Barat telah melakukan Penyelidikan dengan Surat Perintah Penyilidikan nomor : SP-Lidik / 12 / Ill /2022 /Reskrim tanggal 09 Maret 2022. Dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Lidik / 14. a / Ill /2022 /Reskrim tanggal 15 Maret 2022.

“Sat Reskrim Poles Halmahera Barat menangani kasus Penipuan, kemudian melakukan penyelidikan dan
penyidikan sehingga telah mengamankan / menangkap dan menahan TSK dengan Identitas TSK saudara, Alfonsus Eko Suhartanto Alias EKO,”ungkap Kapolres, AKBP Indra Andiarta pada Press Release bersama awak media di lobi Kantor Polres Halbar, Jumat (08/04/2022) siang tadi.

Kapolres mengungkapkan, TSK tersebut melakukan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(*)

 

 

Reporter : Irwan Fk
Editor      : Sahril H. Hi. Kasim