KPK Tipikor DPW Kalimantan Selatan mempertanyakan 2 kasus yang kunjung usai di Kapolsek Tamban Kecil.

 

Sejak 2017 kasus tamban kecil tak kunjung usai SP3 tidak ada SP2H sempat 2x kami terima,menurut warga banyak oknum yang bermain dalam hal ini orang desa tidak berani berbuat apa apa,pemeriksaan dari Kapolsek Tamban kecil hingga diambil alih oleh pihak Kapolres Barito kuala kasus Ibu Norjanah tak kunjung usai bahkan dilimpahkan ke Kejaksaanpun belum, ini pertanda hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum Polisi dalam hal ini Polsek dan Polres, kalau memang fitnah orang tidak ada hukumnya silahkan Kepolisian buatkan surat pernyataan bahwa hukum bagi Fitnah tuduhan korupsi tidak bisa diproses secara hukum,

dengan nada kesal keluarga Bu Noorjanah yang juga pelapor mengungkapkan kekesalannya keluarga saya difitnah padahal tidak berbuat sama sekali, bukti kwitansi asli sudah diserahkan kepolisi oleh bu norjanah apakah itu kurang bukti, saya dan keluarga menerima fitnah ini sangat malu dikira ada permainan dengan kepala desa, dengan dilanjutkan kasus ini saya dan keluarga hanya ingin buktikan ke warga bahwa kasus ini terus berlanjut tanpa ada jalan damai, apa lagi isu terima uang damai 200 juta itu fitnah lagi, saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dan apa yang dituduhkan ke saya itu semua fitnah,ungkapan bu Norjanah waktu itu.

Kedua kasus pemotongan PKH warga yang dilakukan Kaur Desa hingga berita ini diturunkan kasus sudah berjalan 2021 sampai ini SP2HP tidak ada proses hukum tidak jelas,menurut ketua KPK Tipikor ini kental ada permainan hukum oleh oknum dan saya meminta Kapolres dan Kapolda untuk memanggil oknum oknum yang menangani kasus tamban kecil,sehingga warga desa tau penegakan hukum itu ada pungkas Ketua DPW KPK Tipikor Kalsel yang terkenal vokal ini,saat mendatangi Kantor desa Tamban kecil Kabupaten Barito Kuala menurutnya dengan kedatangan mereka ke desa tamban kecil adanya laporan dari warga setempat ke ormas KPK TIPIKOR dan di tindak lanjuti olehnya serta langsung mendatangi kantor desa tamban kecil kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan pada tanggal 09 . 11 . 2021 waktu itu.

 

Dalam pertemuan itu juga di hadiri oleh kepala desa Abdul Azis maslim dan di dampingi oleh Babinsa Sertu Sudiono dan para aparatur Desa setempat dan juga beberapa warga dalam jumpa warga itu pelaku mengakui memotongnya dan berjanji mengundurkan diri sesui kesepakatan warga siap damai,tapi pelaku ingkar janji saat mediasi di Kantor camat Tamban.

Apabila ada pengembangan kasus saya yakin pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana 15 tahun penjara yakni dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999,Ancaman hukumannya 15 tahun, dikenakan pasal 2 ayat 1 untuk primernya dan untuk subsidernya pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor,ujar Ketua DPW KPK Tipikor Kalimantan Selatan Drs.Eka Adi Putra apabila mengacu pada UU diatas ujarnya,bukan besar kecilnya tapi niat pelaku yang bisa memberatkan yang bersangkutan apabila ada pengembangan dari penyelidikan Polisi dan Kajari ke Penyidikan nantinya dan bisa akan mengembang pada oknum oknum lainya yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial tersebut.

Khoi