Jangan Persulit Masyarakat Melaporkan Pelanggaran Tindak Pidana

Sumbar.KabarDaerah.com – Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang, untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.

Jika kita melihat suatu tindak kejahatan, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu, mari kita pahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat 1, berbunyi: Setiap orang yang mengalami,  melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.

 

Pasal 108 ayat 2, berbunyi : Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

 

Indrawan Ketua LSM KOAD meminta agar Kapolda Sumatera Barat segera memperbaiki sistem penerimaan Laporan yang berlaku di Polda Sumbar, Polres dan Polsek seluruh Sumatera Barat.

 

Bedasarkan pengalaman, ketika akan melapor ke SPKT Polda Sumbar.

Kata Indrawan Ketua LSM KOAD,

“SPKT seakan-akan hanya sebagai topeng, Petugas jaga di SPKT tidak bisa berbuat apa-apa, Ketika masyarakat melapor, semua diteruskan dan diputuskan oleh piket Ditreskrimum.

 

Lanjut Indrawan,

“Saya mengalami sendiri, untuk menyampaikan laporan polisi tentang dugaan pelanggaran pidana, terasa sangat sulit. Saya harus naik turun ke lantai dua dan tiga selama tiga hari. itupun maksud melaporkan pelanggaran pidana tidak pernah diterima”, kata ketua LSM KOAD.

 

JIka, Polda tetap melaksanakan sistem penerimaan laporan yang demikian, masyarakat pelapor dugaan tindakan pidana akan kesulitan, seharusnya tidak demikian, polisi seharusnya berterimakasih, bukan menolak laporan.

 

Hal ini perlu dirubah untuk kepentingan terlaksananya aturan perundang-undangan, dan terlaksananya program yang menjadi jargon kapolri.

 

Semua keputusan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat yang diatur oleh perundangan undangan tidak boleh dilanggar walaupun oleh institusi Polri

 

Jargon PRESISI yang digaungkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Jawaban Nyata bagi Pencari Keadilan.

 

Polda Sumbar sebagai bawahan Mabes Polri tentunya adalah pelaksana program yang digaungkan oleh pimpinan Polri.

 

“Seharusnya Kapolda segera merubah kebijakan yang merugikan dan tidak mendukung program pimpinan POLRI tersebut”, kata ketua LSM KOAD

 

Saya tidak yakin hal ini diketahui oleh Kapolda Sumbar, Karena baru-baru ini, Irjen (Pol)Teddy Minahasa, sedang melakukan langkah nyata memutasi lima anggota dan perwira dijajaran Polda Sumbar, tentunya hal itu untuk memberikan pelajaran bagi yang lain.

 

“Langkah ini ditenpuh dalam rangka mengakhiri Pembekingan yang dilakukan aparat Polisi terhadap pelanggar hukum”, kata Indrawan ketua LSM KOAD

 

 

Saya prihatin dengan keadaan yang dialami para pelapor tindak pidana, mereka harus menyiapkan bukti-bukti guna memenuhi syarat pengaduan ”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

“Pada tahun 2019 saya pernah mengalami hal yang sama. setelah saya melaporkan perkara pasar Banda Buek ke Kapolda Sumbar saat itu, saya diundang mengikuti gelar perkara, hasil gelar tersebut juga tidak merubah keadaan, saya tetap tidak bisa membuat laporan baru, perkara pasar Banda Buek menguap ditelan masa“, katanya
“Kesulitan melaporkan tindak pidana ini kembali saya alami bulan Agustus 2021”, ulasnya lagi
Untuk melaporkan kejahatan yang dialaminya diperlukan bekingan. itupun diarahkan kepada PENGADUAN, belum lagi proses yang dialami selama berperkara. bahkan setelah enam bulan keluar surat SPPP Lidik, laporan saya tidak bisa dilanjutkan. tambahnya
“Lucunya, Perkara yang saya laporkan, seperti sudah diketahui oleh sebagian polisi baik Polsek, Polres sampai ke Polda Sumbar”, kata ketua LSM KOAD itu.
“Akibat prosesedur yang menyalahi aturan perundang-undangan ini, sebagai pelapor saya sangat dirugikan, toko yang saya permasalahkan dikuasai oleh para pelanggar hukum, kunci gembok yang dirusak saya serahkan ke Kanit Reskrim Polsek Kuranji. Saat saya akan laporkan pasal perusakan, sepertinya anggota Polsek kuranji mengelak, dan saat saya kembali minta gembok yang saya titip ternyata sudah hilang”, imbuh ketua LSM KOAD itu.
“Hebatnya lagi, seharusnya hukum yang dibuat oleh negara untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat, justru dengan diberlakukan Sitem penerimaan laporan yang menghalangi masyarakat melapor, hanya menguntungkan orang-orang yang melanggar aturan hukum, masyarakat yang taat hukum selalu dirugikan”, pungkas ketua LSM KOAD kepada media ini.
“Apa yang salah dengan sistem yang diberlakukan oleh baik Polsek, Polres, maupun Polda Sumbar “, katanya lagi
Seharusnya Polisi mendukung langkah pimpinan Polri, bukannya menghalangi, Polisipun tidak boleh semaunya membuat aturan yang bertentangan dan menyalahi perundang-undang.
Dilanjutkan ketua LSM KOAD,
“Bahwa tidak ada jalan lain, Polisi harus meningkatkan kemampuannya dalam berbagai hal, sehingga laporan kejahatan yang masuk, bisa dituntaskan sesuai dengan aturan prosedur, waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. aturan yang dibuat polisi, bukan untuk menghalangi masyarakat melapor”, ulasnya
Kenapa, Begitu sulit jika kita ingin melapor..???
Dikatakan salah seorang oknum polisi yang tidak mau disebutkan namanya,
“Dari tahun ketahun, laporan makin lama makin menumpuk di kantor polisi, baik itu di Polda, Polres maupun Polsek, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dari Mabes Polri, Polda Sumbar kewalahan. sehingga satu satunya cara hanya dengan membatasi masyarakat dalam melakukan laporan polisi.
Alasan lain adalah,  Jika perkara di SP2 lid-kan, tidak tercatat sampai ke mabes Polri, apalagi dilakukan secara tidak benar. gelar perkara yang dilakukan di internal, bukan gelar perkara sebenarnya
Dari pengamatan saya, hanya menguntungkan pihak tertentu, karena disaat gelar diadakan, para terlapor tidak perlu diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Sehingga, hasil gelar juga tidak perlu dijelaskan kepada pelapor.
Hanya melalui sebuah surat pemberitahuan, Perkara yang sudah susah payah sampai bisa dikaduan dinyatakan bahwa tidak bisa dilanjutkan dengan berbagai alasan yang tidak benar”, ungkapnya
Ketika masyarakat membuat Laporan Polisi (LP) otomatis bisa dikontrol dari Mabes Polri melalui sistem yang dibuat oleh pimpinan Polri melalui program PRESISI.
Jelas sudah, kenapa Polda Sumbar menolak laporan Polisi. menghindari laporan yang tercatat sampai ke mabes Polri merupakan beban tunggakan yang harus dibayar, namun dengan demikian rakyat sulit melapor.
Oleh sebab itu, anggota jaga yang berada di SPKT, baik Polda, Polres maupun Polsek, mau tak mau harus menghindar dari sistem tersebut, caranya adalah dengan mengalihkan Laporan Polisi menjadi Pengaduan Masyarakat.
Hal ini sengaja dipublish di Media KabarDaerah.com, agar diketahui oleh Kapolda Irjen Toni Minahasa Putra sebagai pimpinan Polisi Daerah Sumatera Barat. bahwa di jajaran Polsek, Polres, bahkan Polda Sumbar terjadi keadaan seperti yang saya paparkan diatas.
Melalui media KabarDaerah ini, kami sebagai  Lembaga Swadaya Masyarakat, meminta agar tata cara  yang berlaku di Polda, Polres dan Polsek dirubah untuk kepentingan suksesnya program PRESISI yang digagas pimpinan Polri dan yang paling penting tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
Kedepannya, Jargon Presisi yang digagas Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tersebut akan membuat polisi sulit menghindar, semua akan terkontrol, sehingga kredibilitas polisi akan terpantau dari kinerja yang mereka lakukan.
Untuk menjawab tantangan ini adalah dengan meningkatkan kemampuan polisi serta menguasai berbagai disiplin ilmu yang dapat mendukung program tersebut, bukan dengan mempersulit masyarakat pelapor.
MARI SIMAK PROSEDUR YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH POLRI
Siapa yang berhak melaporkan tindak pidana kepada kepolisian..?
Menurut aturan perundang undangan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis”.
Lalu bagaimana cara melapor tindak pidana ke Polisi,..?
Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

 

  1. Daerah hukum Kepolisian meliputi : Daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes Polri) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi; Daerah hukum kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
  2. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
  3. Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
  4. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  5. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikanyaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  6. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Berikutnya Masyarakat Juga Harus Paham Tentang Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Dengan telah melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian, sebenarnya Polisi telah terbantu, kita sebagai pelapor telah meringankan tugas polisi dalam menjaga ketertiban masyarakat. oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.
Bila ada yang meminta bayaran, kita dapat melaporkan oknum itu ke bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM).
Layanan Call Center Polri
Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
Jika akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.
Hal serupa juga disampaikan melalui laman Call Center Polri 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll) secara gratis.
Namun, Polri tetap menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Masyarakat harus mengetahui ketika LP tidak dilakukan proses sesuai dengan aturan :
Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur, Bila Polisi Ttdak menindaklanjuti Laporan Perkara. akan kami muat dalam berita selanjutnya.
Yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat umum, Kenapa setiap masyarakat membuat LAPORAN POLISI sulit dilakukan,  terkadang sudah menjadi rahasia umum, bahwa jika tidak bisa dihindari maka pelapor diarahkan untuk melakukan pengaduan msyarakat dengan menyediakan bukti-bukti dan saksi-saksi.  terkadang hal inilah yang sulit dilakukan oleh masyarakat umum apalagi buta tentang hukum.
Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
Hukumonline.com
Redaksi menyajikan berita ini, semata-mata bertujuan untuk pendidikan bagi masayarakat yang membutuhkan informasi yang bersifat umum.
Jika kita hendak melaporkan suatu dugaan Tindak Pidana atau kejahatan, kita bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi.

 

Misalnya jika kita melihat terjadinya tindak pidana disuatu tempat, katakanlah kecamatan, maka kita dapat melapor ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi.

 

Kita juga bisa melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau Mabes POLRI.

 

Laporan tersebut disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang buka selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Masyarakat juga bisa mengadu via telepon melalui call center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre).

 

Sebenarnya begitu mudah, tapi masyarakat sering mengalami kesulitan ketika mereka melapor kepada pihak kepolisian.

 

Berbagai dalih dikatakan, kadang ditanya, ini dan itu yang sebenarnya, bisa dilakukan ketika meminta keterangan kepada saksi saksi dan saski pelapor.

 

Semoga kedepan Pimpinan dan PJU Polda Sumbar memperhatikan, betapa banyak perkara-perkara yang tidak bisa dilaporkan ke pihak polisi dengan berbagai dalih.

 

Polisi juga tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang undangan sehingga masyarakat awam hanya dengan datang ke SPKT dengan bukti awal sudah bisa melaporkan dugaan pidana.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat;
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Indrawan ketua LSM KOAD memaparkan melalui media ini sebuah contoh perkara yang pernah digelar wasidik Polda Sumbar.
Contoh adalah perkara toko Bypass Teknik yang terjadi sekitar 11 bulan lalu, mulai dari periode Agustus 2021 sampai Juni 2022.
Laporan Pertama diarahkan ke pengaduan masyarakat
Pada tanggal 27 Mei 2022 jam 15.30 Pelapor datang ke SPKT Polda Sumbar. objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, di TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah sekitar setengan jam melakukan diskusi dengan Piket SPKT Polda Sumbar, akhirnya Pelapor diminta bertemu dengan piket Direktorat Reskrim-um  bagian PPA Lantai satu Akp Alfian dan seorang anggotanya.
Setelah sekitar 1 jam dilakukan penelitian bukti-bukti yang diserahkan, Akp Alfian meminta pelapor untuk kembali datang hari Senin 30 Mei 2022.
Kesimpulan sementara, katanya beliau (Akp Alfian) memiliki atasan, sehingga Laporan Polisi yang dimaksud belum bisa diterima saat itu. alhasil laporan saya tertunda 4 hari kedepan.
Dijelaskan oleh Pelapor bahwa, yang dilaporkan adalah tindak pidana perusakan kunci dan penguasaan toko, dan penjualan sebagian barang-barang milik Bypass Teknik, Toko Bypass Teknik adalah TKP dugaan terjadinya Tindak Pidana tersebut diatas.
Pada hal, menurut aturan hukum, Jika kita mengetahui suatu peristiwa pidana dan harus melaporkannya kepada pihak berwajib/Polisi.
Menurut Afrizal SH sebagai pengacara Indrawan mengatakan, bahwa tidak pada tempatnya Polisi menolak laporan  kejahatan. seharusnya polisi langsung turun ke TKP lakukan olah TKP.
“Dengan tidak menanggapi, mempermainkan laporan dan yang lebih fatal membiarkan pelanggaran pidana terjadi, terlapor seakan akan dilindungi oleh aparat penegak hukum, akhirnya mereka menjadi leluasa melakukan tindak pidana”, kata Afrizal SH.
Tambah Indrawan lagi, Saya, mengalami sendiri, bagaimana sulitnya masyarakat melaporkan dugaan peristiwa pidana, terkadang diarahkan Langsung membuat Pengaduan, pada hal sebenarnya, polisi telah terbantu dengan datangnya pelapor memberitahukan terjadinya dugaan tindak pidana.
Laporan kedua ditolak, di minta membuat surat ke Kapolda Sumbar
Pada tanggal 30 Mei 2022 jam 15.30 Pelapor kembali datang ke SPKT Polda Sumbar,  objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, yaitu Perusakan, penguasaan toko dan penjualan barang barang Bypass Teknik dilokasi TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah sekitar 15 menit  melakukan diskusi dengan Piket SPKT Polda Sumbar, akhirnya Pelapor diminta bertemu dan menjelaskan ke piket Direktorat Reskrim-umum  Akp Joni dan tiga orang anggota subdit ditreskrim-um, yang kebetulan berada di SPKT Polda Sumbar.
Setelah sekitar 30 menit melakukan diskusi, “saya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat yang dialamatkan ke Kapolda Sumbar u/p Dirkrimum Polda Sumbar”. jelas Indrawan
Kemudian Indrawan kembali menghadap ke piket (Akp Alfian) yang sempat menerima terlapor di sub unit PPA Polda Sumbar tanggal 27 Mei 2022.
Berikutnya, ” Saya diantar oleh salah seorang anggota PPA menghadap bagian Wasidik Polda Sumbar. Diruang Bagian Wasidik Polda Sumbar, saya diterima oleh Kompol Asril”, katanya.
Terlihat jelas Polda Sumbar, sepertinya SPKT sangat ALERGI dengan Laporan Polisi. karena akhirnya Kompol Asril sebagai wasidik Polda juga mengarahkan agar saya membuat laporan pengaduan masyarakat dengan menyurati Kapolda Sumbar.
”Hal yang sama juga pernah saya alami, laporan saya terkait pidana pasar Banda Buek di arahkan ke PENGADUAN MASYARAKAT. selanjutnya pengaduan tersebut diam tanpa kejelasan, walau hasil gelar perkara, 3 dari 4 perkara dilanjutkan”, jelas Indrawan
Laporan ketiga masih ditolak, di tetap diminta membuat surat ke Kapolda Sumbar
Pada tanggal 20 Juni 2022 jam 11.00 Pelapor kembali datang ke SPKT Polda Sumbar,  objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, yaitu Perusakan, penguasaan toko dan penjualan barang barang Bypass Teknik dilokasi TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah, setengah jam, melakukan diskusi ringan dengan piket SPKT, akhirnya diminta datang ke piket Reskrim Subdit PPA lantai satu.
Alhasil, setelah, melakukan debat ringan dengan piket PPA, diminta untuk membuat surat ke Kapolda Sumbar.
KETIKA UU DILANGGAR SIAPA YANG DIUNTUNGKAN
Selanjut Afrizal, SH mengatakan, “Sebenarnya LP dan Pengaduan Masyarakat adalah dua hal yang berbeda, ketika kita melakukan PENGADUAN, harus melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Sedang ketika pelapor melakukan Laporan Polisi, Penyidiklah yang diberi tugas melakukan penyelidikan, olah TKP dan membuat kesimpulan hasil penyelidikan serta melakukan gelar perkara, sehingga kemungkinan yang paling dikhawatirkan semua prosedur tercatat jelas dan diketahui oleh pimpinan, sulit untuk berbuat seenaknya”, kata Afrizal SH.
Afrizal SH menjelaskan, “Masyarakat umum sepertinya agak kesulitan mengikuti alur Laporan dan Pengaduan yang diterapkan oleh Polda Sumbar. Masyarakat Pengadu diharuskan mengumpulkan barang bukti, yang seharusnya menjadi pekerjaan penyidik dan penyelidik, masyarakat akan kesulitan, jelas Afrizal SH seorang pengacara yang bernaung dibawah PERADIN Sumbar.
Akibat dari Sistem yang diberlakukan Polda Sumbar mengarahkan ke Pengaduan adalah:
  1. Rakyat sebagai pengadu dirugikan. keadilan tidak bisa mereka dapatkan.
  2. Sedangkan yang diuntungkan adalah Polisi sebagai penyidik. mereka tidak perlu repot dan capek capek mengumpulkan barang bukti, cukup dengan menunggu dikantor. bahkan perkara yang dilaporkan tidak jarang menjadi barang mainan.
  3. Keuntungan berikut, Polisi sebagai penyidik agak leluasa, mau dibawa kemana arah pengaduan dan yang paling meresahkan adalah ketika masyarakat tersebut buta hukum.
  4. Akibat pelapor seakan akan dipaksa, melakukan pengaduan, pelapor harus menyiapkan seluruh bukti bukti. sehingga ketika bukti yang di siapkan tidak tersedia Polisi dengan tanpa rasa bersalah akank menghentikan penyelidikan/penyidikan.
  5. Terlapor leluasa tetap melakukan kejahatan. Dengan lamanya proses dikepolisian, seakan akan atau setidaknya terlapor bisa bersiasat, bisa mengatur strategi untuk menghilangkan/memindahkan barang bukti yang seharusnya diamankan oleh penyidik polisi.

 

Kapolda Sumbar, seharusnya sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap sistem pelaporan yang diberlakukan oleh Polda Sumbar.

 

Kapolda Sumbar melalui jajarannya harus menjadi pelaksana konsep “PRESISI” kepolisian masa depan.

 

Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan. Jika Kapolda telah lakukan Evaluasi, bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

 

Jika, masrakat melaporkan tidak pidana hari ini, polisi baru bertindak tahun depan, Konsep PRESISI yang digagas Jendral Listyo Sigit Prabowo hanya akan mejadi slogan tanpa makna.

 

oleh sebab itu, Jika sistem yang diberlakukan Polda Sumbar saat ini tidak mendukung Program PRESISI yang digaungkan Kapolri, mau tidak mau Kapolda Sumbar harus segera melakukan perubahan. jelas Afrizal SH. (Tim)