• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Rabu, 6 Juli 2022
Kabardaerah.com
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
    • D.K.I JAKARTA
      • BENGKULU
    • ACEH
      • SUMATERA SELATAN
    • BANTEN
      • PAPUA BARAT
    • RIAU
      • D.I YOGYAKARTA
    • GORONTALO
      • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
      • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN UTARA
      • BALI
    • LAMPUNG
      • MALUKU
    • NUSA TENGGARA BARAT
      • NUSA TENGGARA TIMUR
    • SULAWESI BARAT
      • SULAWESI SELATAN
    • SULAWESI TENGAH
      • SULAWESI UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • OPINI & ARTIKEL
  • ADVERTORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • FIGUR
  • TRENDING TOPIC
Tiada Hasil
Semua Hasil
Kabardaerah.com
Tiada Hasil
Semua Hasil
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 , Tentang Satgas Saber Pungli

23 Juni 2022

KabarDaerah.com- Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

* WEBSITE          : http://saberpungli.id

* SMS                   : 1193

* CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli.

ArtikelLainnya

Lapas Kelas II B Banyuasin Mendapat Kunjungan dari Komandan Batalyon Arhanud 12 SBP

Polres Lahat Upacara dan Syukuran Perayaan Hari Bhayangkara ke 76

Tim Perkim Kabupaten Lahat Turun Ke Lokasi Cek Fasum Perumahan Arkomba

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

ketua LP – KPK (lembaga kebijakan pemerintah dan keadilan ) koncab m .Enim  hendarwin sangat mendukung dan kami secara lembaga slalu terbuka mengingat kan Jangan hal ini dianggap sepele atau meyimpang dari program pemerintah pusat demi medukung / memajukan dunia pendidikan di Indonesia /khusus nya kabupaten m.enim , salah satu contoh pengunaan dana bos,, yang boleh dan tidak boleh atau larangan penggunaanya sudah di atur oleh pemerintah , demikian lah harapan saya semoga dunia pendidikan maju katanya.(YI) 

KirimTweetBerbagi

BERITA TERKINI

Lapas Kelas II B Banyuasin Mendapat Kunjungan dari Komandan Batalyon Arhanud 12 SBP

by ISFA ROZI Sumsel
5 Juli 2022

Banyuasin, KabarDaerah.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mendapat kunjungan dari...

Polres Lahat Upacara dan Syukuran Perayaan Hari Bhayangkara ke 76

by ISFA ROZI Sumsel
5 Juli 2022

Kabar daerah.com | Lahat --Pada hari Selasa 05 Juli 2022 ,jam 08.00 bertempat di halaman gedung kesenian lahat, Kapolres Lahat...

Tim Perkim Kabupaten Lahat Turun Ke Lokasi Cek Fasum Perumahan Arkomba

by ISFA ROZI Sumsel
5 Juli 2022

Kabardaerah.com | Lahat – Tim dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lahat turun langsung kelokasi Perumahan Bukit Arkomba...

Selanjutnya

BERITA POPULER

  • Ini Dia 8 Provinsi yang Terdampak Korona di Indonesia

    161 Bagikan
    Berbagi 161 Tweet 0
  • Gadis Jenius Ini Habisi Nyawa Kedua Orang Tuanya Secara Sadis

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0
  • Ahok Sebut Mantan Istrinya Selingkuh Sejak si Selingkuhan Masih Bujangan hingga Istrinya Mau Lahiran

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0
  • Kenapa Menjanda? Karena Bersuami Belum Tentu Bahagia

    1059049 Bagikan
    Berbagi 1059049 Tweet 0
  • Jika Kasus Covid 19 Terus Naik, Jokowi Isyaratkan Tutup Tatanan New Normal

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0
  • Astaga, Refly Harun Mulai Berkicau Bongkar Kronologi Kasus Harun Masiku  Singgung Elit  PDIP 

    0 Bagikan
    Berbagi 0 Tweet 0

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Tiada Hasil
Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • DAERAH
    • D.K.I JAKARTA
      • BENGKULU
    • ACEH
      • SUMATERA SELATAN
    • BANTEN
      • PAPUA BARAT
    • RIAU
      • D.I YOGYAKARTA
    • GORONTALO
      • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
      • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN UTARA
      • BALI
    • LAMPUNG
      • MALUKU
    • NUSA TENGGARA BARAT
      • NUSA TENGGARA TIMUR
    • SULAWESI BARAT
      • SULAWESI SELATAN
    • SULAWESI TENGAH
      • SULAWESI UTARA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • OPINI & ARTIKEL
  • ADVERTORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • FIGUR
  • TRENDING TOPIC


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.