Afrizal SH meminta agar Polda Sumbar Taati Perkapolri dan KUHAP dalam perkara TOKO BYPASS TEKNIK

Sumbar.KabarDaerah.com– Surat undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Sumbar akhir diantar pos ke alamat pelapor, hal itu dikatakan Afrizal SH.

Ternyata bukan hanya terjadi di Polsek dan Polresta Padang. Sulitnya malaporkan pidana juga terjadi di Polda Sumbar.

Sebagai pengacara Afrizal mengatakan, ” seharusnya ketika klien saya melaporkan dugaan pidana. SPKT Polda Sumbar seharusnya menerima. Kemudian buatkan surat terima tanda laporan, maka Polda Sumbar telah melanggar Perkapolri dan Etika dan Profesi Kepolisian “,kata Afrizal.

 

” akhir akhir ini banyak masyarakat yang mengeluh, karena laporan mereka tidak diterima oleh SPKT Polda Sumbar”, kata zal

 

“Tidak terkecuali klien saya Indrawan pelapor perkara TOKO BYPASS TENIK”. jelas Afrizal.

 

“Selain Indrawan, Heri pelapor perkara sertifikat tanah juga ditolak SPKT Polda Sumbar”, kata Afrizal.

 

Tambah Indrawan, ” Awalnya, pada saat akan melaporkan Perkara TOKO BYPASS TEKNIK. Saya datang ingin melapor. Piket SPKT menyerahkan ke Piket Reskrim Polda, dengan mengajukan berbagai pertanyaan akhirnya laporan saya menolak, dengan alasan atasan tidak ditempat. Saya diminta datang hari berikunya “,

 

Jelas Indrawan lagi, ” setelah tiga kali menulis surat ke kapolda, akhirnya setelah 2 bulan Ditreskrimum Polda Sumbar mengirimkan surat panggilan untuk Klarifikasi, sepertinya Polda sumbar enggan menerima laporan seperti yang sebutkan dalam KUHAP dan Perkapolri “, kata Indrawan.

 

Ditambahkan Indrawan, “Kami hanya minta agar Polda melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. seperti yang tertuang dalam KUHAP dimana aturan lapor-melapor sudah jelas “, jelasnya.

 

” karena surat laporan saya tidak kunjung diproses, saya sudah tiga kali berusaha menemui Bapak Kapolda Sumbar,  hanya ingin menemui mempertanyakan prihal surat laporan saya, tiga surat permohonan juga telah saya serahkan ke Spripim. Tambah Indrawan.

 

Terakhir tanggal 14 Juli 2022 surat permintaan untuk silturahmi juga sudah dikirimkam melalui spripim Polda Sumbar. Namun sampai saat ini belum terealisasi”, tambahnya.

 

Ditambahkan Afrizal SH, “kami tidak akan berhenti sebelum masalah ini selesai. Kami bertekat akan berusaha agar Informasi yang telah disampaikan kepada Bapak Kapolda segera diusut, dengan menurunkan penyidik ke TKP”, kata Afrizal.

 

“Setelah klien saya melakukan penelusuran, terkait tindak pidana yang terjadi di TOKO BYPASS TEKNIK, kami  mendapatkan info bahwa, kami sudah didahului pihak lain”, Jelas zal.

 

Lanjut Afrizal, “apapun langkah yang dilakukan untuk menghalangi, jelas sebuah pelanggraran”, kata Afrizal.

 

Saat dikonfirmasi kepada pelapor, Kenapa perkara yang dilaporkannya seperti dihalangi.??.

 

Afrizal mengatakan,  “kami meminta Direskrim Polda Sumbar agar segera lakukan proses hukum sesuai aturan, jangan biarkan pelanggaran pidana dilakukan secara terus-menerus, di TKP yang sama”, kata Afrizal lagi.

 

Dikatakan Indrawan, ” Dari berbagai pertemuan dengan penyidik, kanit, kasat Reskrim, Kapolsek bahkan Kapolresta Padang, mereka mengungkapkan berpendapat berbeda “,

 

“Bahkan, dalam diskusi, mulai dari penyidik Polsek, Kanit Polresta, Kasat Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar, terkesan perkara yang akan dilaporkan seperti dihalangi. dimana Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan terlapor sudah meninggal dunia, Kapolsek Kuranji AKBP Nansirwan S.Sos MH beralasan terikat perjanijian kerjasama, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah mengatakan Belum ada alat bukti, sedangkan Kanit Polsreta Padang Aiptu Desrizal mengatakan Terlapor tidak mengakui surat perjanjian kerjasama.

Dari jawaban tersebut, terlihat bahwa mereka tidak menerima masyarakat melakukan laporan Polisi terkait  perkara TOKO BYPASS TEKNIK”, jelas Indrawan.

 

“Sepertinya Polisi bukan penegak hukum, khusus dalam perkara ini, Mereka tidak segan-segan memperlihatkan sikap keberpihakan. Terlihat dari setiap keterangan yang saya berikan, langsung dijawab tanpa berfikir bahwa sikap mereka sudah seperti pengacara”, jelas Indrawan

 

Tambah Indrawan, “dari seorang yang berada di Polsek mengatakan bahwa ada pihak kuasa dari anak Rusdi yang datang melakukan koordinasi, mereka sempat mendatangi Notaris, Kantor Lurah Sei Sapih minta agar SKU dibatalan, tujuannya diduga agar perkara pidana TOKO BYPASS TEKNIK tidak dilakukan proses hukum.

 

lanjut Indrawan, “Bahkan dalam pertemuan di Polsek Kuranji yang digagas Kapolsek dan Kanit Reskrim Aiptu Heru, tiga orang yang bertindak sebagai kuasa sempat marah-marah. mereka menghadiri pertemuan di Polsek Kuranji sebagai kuasa anak Rusdi”, kata Indrawan.

 

Informasi tersebut dikuatkan oleh Willy penyidik Polsek Kuranji, bahwa dia sempat dipanggil oleh Propam Polda Sumbar, guna mempertanyakan laporan yang berada ditangannya, kata Indrawan.

 

Indrawan mengingatkan, “agar jangan terulang untuk kedua kali perkara pidana dikatakan perdata, sementara Polisi belum melakukan proses hukum.

 

Afrizal kembali menjelaskan, Penyidik cukup mengkaji unsur pidana saja, terpenuhi atau tidak.

 

“Polisi tidak boleh memihak, Polisi harus Prediktif, Transparan atau terbuka, dan adil Polri yang PRESISI adalah slogan yang digaungkan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Jika Polisi mau membaca tida pasal saja dalam KUHPerdata, pihak ketiga dalam hal ini adalah para terlapor jelas-jelas tidak memiliki hak dalam usaha Toko Bypass Teknik, karena Walau bagamanapun pemilik hak adalah pemodal yaitu Rusdi dan Indrawan. dalam pasal 1646 KUHPerdata diterangkan jika salah satu pihak meninggal persekutuan modal bubar”. katanya

 

Jika ragu, buka pasal 1340 dan 1337 KUHPerdata. jelas dinyatakan oleh Undang-Undang bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam objek perjanjian tersebut.

 

Apalagi jika disadari, bahwa Polri adalah penegak hukum, tidak pilihan buat anggota polisi selain melakukan penegakan hukum. Jika aturan hukum tidak ditegakkan sesuai aturan bagaimana mungkin keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. justru yang ada hanya kekecewaan, kata zal

 

Yang pasti, menurut aturan hukum, Warga negara berdasar hak dan kewajiban, jika mengetahaui perbuatan pidana wajib melaporkannya kepada Penyidik, kemudian, piket SPKT buatkan surat tanda terima laporan (STTL). Berikutnya terbitkan surat perintah penyelidikan, bentuk Tim penyelidik dan lakukan olah TKP, amankan barang bukti, jika perlu tutup TKP yang menjadi lokasi kejahatan, kata Afrizal.

 

Tambah Afrizal, “Sebagai pengacara saya berharap kekeliruan yang terjadi di SPKT Polda Sumbar, dengan tidak menerima laporan polisi, berarti membiarkan terjadinya tindak pidana berkelanjutan. Apalagi dilakukan oleh pelaku yang sama, Hal itu justru akan merusak nama Institusi Polda Sumbar.

 

Melalui media ini perlu saling mengingatkan agar, jangan pertaruhkan nama baik Kapolda Sumbar Irjend Teddy Minahasa, sehingga institusi Polda pun tidak akan dipercaya oleh masyarakat”, kata Afrizal.

 

“Hindari kesalahan prosedur, ikuti KUHAP dan Perkapolri, Polisi tidak boleh membiarkan terjadinya tindakan pidana terjadi bahkan negara melalui undang undang, mewajibkan melapor jika diketahui mufakat jahat, kata zal

 

Jika hal itu terjadi secara berkelanjutan, tentunya itu kesalahan yang disengaja, saya sebagai pengacara, sesama penegak hukum, saya wajib mengingatkan jika terjadi di institusi Polda Sumbar”, kata Afrizal SH.

 

Tambah Afrizal lagi, “Sebagai pengacara kami mohon cukup kami yang mengalami pahitnya melaporkan pidana, kedepan diharapkan Polda Sumbar bisa menjadi lebih baik “, kata Afrizal.

 

” Polisi wajib menerima Laporan, menyelidiki dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, membuat terang perkara pidana, selanjunya berdasarkan dua alat bukti, menetapkan tersangka ”

Polda Sumbar merupakan garda terdepan, dalam pelaksanaan Polri PRESISI yang digaungkan jenral Sigit, kata zal.

Ketika SPKT Polda Sumbar tidak besedia menerima laporan, dan hanya menerima Pengaduan maka akan banyak terjadi pelanggaran hukum berikutnya, justru dilakukan oleh orang yang sama”, jelas Afrizal SH. (Tim)