Penuhi Permintaan Bagwassidik, Pelapor Kembali Serahkan Bukti Tambahan

Sumbar.KabarDaerah.com-Jum’at sekitar jam 15.27 diwakili oleh Rini Eka Gustia, Pelapor menyerahkan bukti-bukti Tindak Pidana yang terjadi di Toko Bypass Teknik sebagai mana yang diminta oleh kabag wassidik Akbp Hendri Yahya. namun disayangkan pak hendri Yahya keberatan memberikan tanda terima barang bukti, kata Indrawan kepada media ini.

Sebelumnya, setelah klarifikasi, Akbp Hendri Yahya mengatakan, “Pak Indrawan silahkan lengkapi bukti kepemilikan, seperti bukti pembelian dan bukti lainnya” kata kabag waissidik.

 

Kata Indrawan sebagai Ketua LSM KOAD menjelaskan,

Melalui pesan WA dengan Biro Paminal Bidang Propam Polda Sumbar,  saya mempertanyakan sanksi ETIKA dan PROFESI ketika laporan tidak dilakukan proses hukum sesuai aturan??.

 

Sebagai contoh tidak diterimanya laporan Polisi, Petugas SPKT tidak memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Hal ini sudah melanggar UU. inilah diantaranya penyebab terjadi pelanggran lain, katanya

 

Dijelaskan oleh penyedik dari Paminal, bahwa kami telah malakukan penyelidikan, karena terkait proses, wassidiklah yang berwenang. makanya kami rekomendasikan ke Bagwassidik”,kata pak Roni (biro Paminal divisi Propam Polri)

 

Sontoh pelanggaran lain adalah, Menghentikan penyelidikan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku, dengan tidak dikitunya Perkapolri dan KUHAP, ada indikasi Penyidik melupakan Perkapolri dan KUHAP.

 

Namun ketika, Keputusan Polisi (Polsek, Polresta Padang) bahkan sampai di Polda Sumbar setelah 11 bulan masih belum dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. artinya di Polda Sumbar memang demikian adanya.

 

Berikut terkait LAPORAN DI POLDA SUMBAR

 

“Setelah lima kali menyurati Kapolda, Kapolda telah mendelegasikan kepada Dirreskrim untuk ditindak lanjuti. seharusnya,  kewajiban Dirreskrimum memerintahkan dilakukan penyelidikan.

Namun sepertinya begitu berat hal itu untuk dilkukan. Ada apa dengan Dirreskrimum Polda Sumbar..??? “, tanya ketua LSM KOAD.

 

Saya yakin jika masalah ini berlanjut, akan ketahuan apa penyebab terjadinya semua ini, jelas Indrawan.

 

“Saya tetap akan meminta kabardaerah.com menggiring sampai selesai”, kata Indrawan

 

Menurut Indrawan lagi,

” Sebagai ketua LSM mengatakan bahwa ukuran keberhasilan Polisi dalam melakukan proses hukum terhadap sebuah perkara pidana tidak akan lepas dari kepatuhan penyidik dalam menjalankan aturan yang telah digariskan Kapolri”, jelas Indrawan

 

Ketika ditanya ke Petugas Paminal, Jawaban mereka hanya sekedar jawaban, namun apa boleh buat, sepertinya penghentian penyidikan sudah diatur demikian. saya yakin dengan tidak henti hentinya menyurati Kapolda Sumbar, semoga Polisi mampu mengungkap perkara BYPASS TEKNIK.

Dimana letak salahnya ??.

Apa yang membuat perkara Bypass Teknik berlarut larut..??,

Kemampuan penyidik yang perlu ditambah atau terjadi gangguan oleh kepentingan lain. pada hal masalah yang dikadukan tiga perkara hanya sekitar Rp15.000.000,-. walau terjadi perdamaian. tidak akan sebanding dengan nama baik Institusi Polri. Nama Institusi harus dijaga, siapapun yang mengotori. kata ketua LSM KOAD.

 

Lanjutnya Ketua LSM KOAD,

Saya paham dengan proses hukum, dimana, Penyidik juga harus tunduk dengan aturan Perkapolri, dan KUHAP,m Penyidik tidak boleh keluar dari aturan hukum yang mengatur mereka. Kapolri juga sudah terbitkan WASKAT untuk itu, katanya lagi

 

Tambahnya lagi, ” Sebagai aktivis yang paham dengan hukum. tentunya tidak menguntungkan buat oknum penegak hukum yang melanggar aturan.

 

Jika masalah ini dibiarkan berlanjut makin membesar, saya yakin bahkan Polda akan kesulitan menjawab pertanyaan saya, kata ketua LSM KOAD.

 

Sebagai masyarakat, kewajiban kami hanya melaporkan kejadian pidana, Polisi seharusnya melakukan proses hukum, bukannya selalu metolak.

 

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD, saya tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas, saya berharap, pihak penegak hukum menyadari kekeliruannya.

 

Walaupun Propam Polda telah melimpahkan tiga perkara ke bagian Wassidik, namun masih ada  4 surat laporan pidana lagi yang akan dilanjutkan ke Mabes Polri, kata Indrawan.

 

Dengan diserahkannya bukti-bukti yang dimilikinya ke wasidik Polda Sumbar, semoga tidak lagi terjadi pelanggaran Etika dan Profesi berikutnya. Bahwa siapapun yang berada diluar garis, saya yakin mereka akan kesulitan.

Sejauh mana Bagwassidik Polda Sumbar mengawasi proses hukum oleh Polresta Padang dan Polsek Kuranji keluar dari aturan Pekapolri dan KUHAP. Pengawasan yang gagal akan membuat nama institusi Polri cacat, kata ketua LSM KOAD.

 

Terkait keputusan pihak Polsek Kuranji dan Polresta Padang,

Sebelum mengambil kebijakan, Penyidik Polsek Kuranji dan Polresta Padang seharusnya izin dulu ke bagian Wassidik Polda Sumbar, tentang langkah apa yang harus dilakukan. Jika memang layak dihentikan karena bukan tindak pidana, tentunya pelapor harus menerima.

Tapi berbeda dengan yang terjadi, terlalu banyak kejanggalan, hingga menghentikan penyelidikan, kata ketua LSM KOAD.

 

Ketika Polda Sumbar telah mengetahui kejadian ini, seharusnya pihak Reskrimum Polda Sumbar, segera mengambil alih perkara, dengan melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim penyelidik Polda ke TKP.

 

Contoh: Kata Indrawan,

“Perkara yang saya laporkan adalah pencurian, sedangkan pencurian adalah delik biasa, untuk melakukan proses hukum tidak ada kewajiban melakukan pengaduan.

 

Disinilah peran Polda Sumbar, langkah Polda seharusnya segera melakukan Penyelikan bukan berusaha mematahkan laporan yang sudah bersusah payah melakukan pelaporan.

 

Seharusnya cukup dengan pemberitahuan kejadian kepada SPKT Polda Sumbar, Penyidik Polda harus segera melakukan proses penyelidikan. bukan seperti yang dilakukan Bagwassidik dengan mengadakan acara Klasrifikasi yang dirancang seperti gelar perkara, guna menghantam pelapor secara bersama sama, kemudian membuat kesimpulan untuk meniadakan pelaoran pidana.

 

SEHARUSNYA, LANGKAH POLDA SUMBAR ADALAH:

Dengan mengumpulkan bukti-bukti melakukan olah TKP, sampai ditemukan peristiwa pidana, jika terpenuhi syarat dilanjtkan dengan penetapan tersangka, dengan dua alat bukti permulaan. Lalu bagaimana mungkin tersangka bisa bisa ditetapkan, jika Laporan Polisi (LP) tidak kunjung ada. bahkan berapapun surat surat yang diserahkan sebagai bukti hakimpun jelas akan menolak, tambah Indrawan ketua LSM KOAD.

 

Sebuah contoh kecil kesalahan Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar, Ketika sudah dilaporkan seharusnya ikuti Perkapolri dan KUHAP. Penyelidik Polda turun ke lokasi TKP, kata Indrawan.

 

Mempermainkan perkara dengan mengulur waktu, akan menghabiskan energi dan waktu, bisa berakibat kehilangan barang bukti, terlapor seperti dibiarkan melakukan pelanggaran pidana bahkan oleh Polda Sumbar.

 

Selanjutnya, yang paling penting, institusi Polri tidak boleh dikotori kepentingan apappun dan oleh siapapun juga. Institusi Polri adalah milik negara, setiap warga negara wajib menjaga nama baik institusi Polri, sebagai pelapor saya menjaga, dengan membatu polisi mengungkap kejadian yang saya alami.

Jika tidak selesai di Polda Sumbar, kami akan lanjutkan sampai ke tingkat yang lebih tinggi, kata ketua LSM KOAD.

 

“Saya melakukan ini karena sangat menginginkan Polri yang bersih, Polri sebagai penegak hukum yang adil, Polri sebagai pelayan masyarakat, Polri sebagai pelindung masyarakat, Polri yang mengayomi. Bukan sebaliknya”, kata ketua LSM KOAD. (TIM)