Buang Sampah Sembarangan, Empat Warga Padang di Sidang dan Satu Warga Kota Solok Mangkir dari Persidangan

Sumbar, KabarDaerah.com – Empat orang warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut digelar secara virtual dipimpin langsung oleh hakim Egi Novita, SH dari Pengadilan Negeri Padang di Aula Mako Satpol PP Kota Padang.

“Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada 5 (lima) orang, 4 (empat) warga Kota Padang dan 1 (satu) warga Kota Solok, namun warga Kota Solok dengan inisial DE (44) yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang., Mursalim.

Tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,- atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah. dan untuk YS (54) juga dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda,” ujar Mursalim.

Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah. Mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan,” pungkas Mursalim sambil mengakhiri. (Robbie)