Soal Juru Parkir di Taman Suropati Kemarin Dinyatakan Tidak Resmi, Ini Kata Kadishub

D.K.I JAKARTA50 Dilihat

JAKARTA – Menyoal Juru parkir kendaran roda dua maupun roda kendaraan empat di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Jumat 9 September 2022 sore kemarin dinyatakan tidak resmi.

Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Syafrin Liputo mengatakan parkir kendaraan di Taman Suropati sesuai rambu-rambu yang ada lokasi tersebut.

Masyarakat diperbolehkan memarkir kendaraan mulai dari pukul 4:30 WIB sampai dengan pukul 09:00 WIB pagi dan Jurui Parkir resmi dari Dinas Perhubungan ( Dishub).

“Terkait parkir di Taman Surapati, Sesuai rambu yang ada dilokasi tersebut parkir dari jam 4.30 sd 09.00 dan ada jukirnya dari Dishub” kata Syafrin Liputo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu 10 September 2022.

Syafrin Liputo menyampaikan namun selebih dari pukul 9:00 WIB pagi dilarang parkir kendaraan di lokasi Taman Suropati dan tidak ada Juru Parkir.

“Setelah jam 09.00, lokasi tersebut dilarang parkir dan tidak ada jukir,” ujarnya..

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Dki Jakarta itu, menuturkan seumpama ada oknum yang mengaku sebagai Juru Parkir diatas pukul 9:00 Wib pagi di lokasi Taman Suropati Juru Parkir tidak resmi atau Juru Parkir Liar.

Kemudian setelah diatas pukul 9:00 Wib pagi dilakukan pengawasan parkir liar dilokasi Taman Suropati bersama pihak yang berwajib setempat.

“Jika ada jukir diatas jam 09.00 berarti jukir liar
Selanjutnya kami lakukan pengawasan parkir liar dilokasi tersebut bersama rekan-rekan Kepolisian ,” Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dki Jakarta Syafrin Liputo dalam sebuah pesan singkatnya.

Sebelumnya diberitakan kabardaerah.com dengan judul Warga Resah, Juru Parkir di Taman Suropati Jakarta Pusat Minta Paksa Bayar Patok Tarif Seenaknya pada Jumat 9 September 2022.** Eky.