Setelah Wassidik adakan Klarifikasi Perkara Bypass Teknik Kembali Berproses

Sumbar.KabarDaerah.com-Ketua LSM KOAD minta kasat Reskrim Polresta Padang jangan abaikan perkara kecil yang dilaporkan masyarakat.

 

Penghentian penyelidikan perkara pencurian scafolding setelah diklarifikasi wassidik kembali dilanjutkan. Hanya saja setelah kembali diprtanyakan, kata Kasat, “perkara sudah sudah dihentikan”, kata kompol Dedy Adriansyah

 

Ketika di konfirmasi kepada Indrswan, katanya, diduga kuat telah terjadi obstruction of justice mulai dari membuat Laporan Polisi, membuatkan STTL, melakukan proses Penyelidikan dan penghentian penyelidika terhadap laporan tersebut. Polresta Padang belum melakukan proses hukum sesuai aturan, ungkapnya

 

Setelah Perkaranya di SP2.Lid kan, pelapor kembali menyurati kapolresta Padang guna melaporkan kejahatan lain yang dilakukan terlapor yang sama.

 

Seharusnya Polresta segera melakukan penyelidikan guna menghentikan kejahatan yang dilakukan terlapor.

 

Kata kapolri Polisi harus prediktif, responsif, dan berkeadilan seperti harapan Kapolri Jenderal Sigit. Kok ini malah membiarkan kejahatan terjadi terus menerus.

 

Barang bukti banyak yang dihilangkan karena dijual setiap hari. Seakan-akan Polisi membiarkan terjadi kejahatan. Bahkan Polisi sibuk berwacana seakan menjadi pengacara terlapor.

 

Selanjutnya dengan mempersulit pelapor membuat LP, merupakan pelanggaran atas undang undang.

 

Seharusnya Polisi segera merespon laporan masyarakat. Dengan melakukan proses hukum.

 

Jangan ada keberpihakkan, Polisi adalah penegak hukum.

Terbuka peluang penegakkan hukum dengan melalui cara Restoratif Justice.

Polisi tinggal memanfaatkan semaksimal mungkin. demikian Kata ketua LSM KOAD yang juga sebagai pelapor perkara Bypass Teknik.

 

Kata ketua LSM KOAD menambahkan, “Sesuai dengan fakta kejadian, bahwa mulai dari proses melakukan laporan tindak pidana, memberikan STTL, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, harus sesuai dengan aturan hukum. ketika polisi tidak bekerja sesuai dengan UU Kepolisian, KUHAP, Perkapolri dan aturan lainnya maka dapat diduga telah terjadi Pelanggaran ETIKA dan PROFESI.

 

Perbaiki pelayanan mulai dari proses pelaporan sampai peroses penyelidikan dan penyidikan, bahkan disaat penghentian penyelidikanpun Polisi jangan bermain main dengan aturan hukum. Masyarakat sudah banyak yang pintar bahkan melebihi kepintaran Polsi. kata ketua LSM KOAD kepad media ini.

 

Dalam rangka mengurangi resiko tunggakan perkara,Polresta Padang hanya meng izinkan melakukan pengaduan, efek dari kebijakan tersebut, Polresta Padang tanpa beban sangat gampang menghentikan perkara.

 

Pencurian merupakan delik biasa, sehingga tidak wajib dilakukan pengaduan, agar bisa dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

 

Dikatakan ketua LSM KOAD, “Saya tidak mengada-ada, saya mengalaminya sendiri, keganjilan yang saya hadapi merupakan pengalaman pribadi saya sebagai pelapor.

 

Kemudian, karena Polsi tidak siap menjawab pertanyaan demi pertanyaan pelapor, akhirnya polisi memberikan jawaban yang tidak tersusun rapi bahkan jawaban dari Kapolres, Kasat, Penyidik pembantu menjadi kacau.

 

“Seperti yang kami hadapi”, kata ketua LSM KOAD.

“Dalam memberikan jawaban mulai Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras serta penyidik, tidak satu suara. sehingga terindikasi ada kebohongan. sampai akhirnya Kasat kesulitan dan minta maaf akan keterbatasan yang dialami penyidik,” jelasnya.

 

Jawaban Kapolres, terlapor meninggal dunia (MD) hanya jawaban seadanya, pada hal terlapor adalah adik Rusdi. Begitu juga dengan kasat Reskrim Polresta Padang. beliau mengatakan belum ada alat bukti.

 

Pada hal katakanlah terlanjur sudah dihentikan, masih ada cara lain agar perkara laporan scafolding tersebut bisa kembali berproses.

 

Ketika kanit Jatanras mengatakan surat perjanjian saya dengan Rusdi tidak diakui oleh anak-anak Rusdi, sebenarnya tidak masalah, jika Polisi paham dengan proses hukum yang seharusnya dilakukan, Kanit tinggal minta bukti kepemilikan barang yang dijual terlapor, bukannya membiarkan terlapor tidak memberikan keterangan”, imbuhnya.

 

“Setelah melakukan diskusi dengan Kasat Polresta Padang, akhirnya perkara Bypass Teknik dilaporkan ke Divisi Propam mabes Polri dan telah dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Bidang Propam Subbid Paminal Polda Sumbar.

 

BARANG TITIPAN BERBEDA DENGAN OBJEK PERJANJIAN

 

Untuk kembali mengingatkan, Kapolresta Padang dan Kasat Reskrim Polresta Padang akan kesalahan yang dilakukan terkait penghentian penyelidikan laporan pengaduan scafolding yang dilakukan pelapor.

 

Jika Kasat Reskrim Polresta Padang benar benar melakukan penegakkan hukum terhadap permasalahan ini, maka keterangan berikut akan berguna dalam menilai kebijakan yang telah dilaksanakan.

 

PENGHENTIAN PENYELIDIKAN PERKARA LAPORAN SCAFOLDING

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021, Tgl 8 Des 2021
  2. Surat Perintah PenyelidikanLidik/885/XII/2021, Tgl 8 Des 2021
  3. Dalam SPPHPenelitian laporan Nomor B/1202/XII/2021/Reskrim, Tgl 14 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  4. Dalam SPPHP Nomor: B/106/II/2022/Reskrim, Tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  5. Dalam SPPHP B/561/II/2022/Reskrim, Tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi memenuhi undangan penyidik, Mulyadi adalah calon Tersangka pencurian scafolding.
  6. Surat perintah penghentian Penyelidikan Nomor: Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).
  7. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan Polresta Padang ditanda tangani oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah putra, S.H S.iK).

 

Pada saat penyelidikan Perkara dihentikan, Belum dilaksanakan penyelidikan sesuai dengan aturan hukum, berdasarkan surat SPPHP terlihat belum dilaksanakan gelar perkara, tergambar dari rujukan dalam SP2HP Nomor 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022.

 

Alasan penghentian penyelidikan dalam SP2HP tersebut adalah belum ada alat bukti, pada hal bukti bukti awal seperti surat catatan uang masuk yang dibuat telapor (calon tersangka) sudah diberikan kepada penyidik.

 

Kesalahan Fatal Kasat Rekrim Polresta Padang, calon tersangka belum dipanggil untuk dimintai keterangan. olah TKP belum dilakukan sesuai dengan aturan hukum. apapun alasanya penhentikan penyelidikan tentunya tidak tepat. setelah pelapor mempertanyakan kepada Kapolresta Padang saat itu (Kombes Imran Amir S.iK), perkara dihentikan(SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD), alasan Kapolresta Padang tersebut tidak benar, karena yang menjadi terlapor adalah Mulyadi adik dari Rusdi(alm), Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam.

 

PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP:

SEMUA UNSUR-UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI

  1. Adanya Subjek
  2. Kesalahan
  3. Perbuatan melawan hukum
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Barang siapa atu orang yang melakukan.

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi.

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi.

MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak meminta izin kepada sipemilik barang. sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum juga sudah terpenuhi.

Dalam hal ini, terkait dengan barang titipan yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya kerumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti Penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti berupa surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA.

 

 

BERIKUT KITA BAHAS TENTANG USAHA TOKO BYPASS TEKNIK

Pihak yang melakukan perjanjian adalah Rusdi dan Indrawan, sesuai dengan UU KUHPerdata tentunya Pihak Ketiga TIDAK BERHAK dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

  1. PERSEKUTUAN MODAL
  2. PERJANJIAN DAN
  3. HAK WARIS

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian, Hak Waris terlihat bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual (barang titipan berupa scafolding) barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan(KUHPerdata pasal 1337.)

 

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

 

Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar” itu ketentuan undang-undang.

 

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL.

 

Sesuai dengan Pasal 1315.KUHPerd, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”, pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum merupakan peristiwa pidana.

 

PERJANJIAN KERJASAMA/PERSEKUTUAN MODAL USAHA

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu.

 

SEDANGKAN PENDAPAT PENYIDIK :

 

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian(Hukum Perdata)sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

 

Pendapat tersebut TIDAK TEPAT, karena pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”.

 

GUGATAN PERDATA KEPENGADILAN

 

Yang akan dituntut adalah para pihak yang melakukan perjanjian atas dasar wanprestasi, sedangkan antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi. Masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai oleh pihak ketiga.

 

POIN UTAMANYA ADALAH

Pihak ketiga atau pihak ketiga tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”).

 

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH HAK WARIS

Berikut penjelasannya:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerdata.

 

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

 

Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

 

Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Berdasar dua pasal dalam KUHPerdata tersebut, dapat dikatakan berlakunya asas konsensualisme, dalam hukum perjanjian memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak.

 

Ahli waris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak, UU mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya, artinya Ahli waris tidak berhak.

  1. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi,”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.
  2. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

 

AKAN BERBEDA KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI PERJANJIAN

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian, Memenuhi kewajiban Rusdi (alm), membayar hutang, melaksanakan Hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak.

 

PENTING BUAT PENYIDIK

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak. Yang tidak bisa dibantah, ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN PENGADILAN.

KUHPerd Pasal 1337 menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

 

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi terkait dengan BARANG TITIPAN yang berada di Toko Bypass Teknik.

 

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, adalah peristiwa pidana.

 

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk melakukan proses hukum oleh penyidik kepolisian.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

 

Contoh perbuatan yang dilakukan:

TERKAIT OBJEK PERJANJIAN KERJASAMA (Antara Rusdi dengan Indrawan)

 

Perbuatan memotong/merusak gembok, Menguasai objek perjanjian, Menjual barang objek penjanjian disebut dengan tindak pidana, Menjual Barang barang Titipan di TKP/TOKO BYPASS TEKNIK,

 

TERKAIT BARANG TITIPAN, ada tiga laporan satu pengaduan di Polresta Padang, dua pengaduan di Polsek Kuranji. Sedang ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumbar sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022.

 

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

  1. Pasal 833KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.
  2. Pasal 1100Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu

 

Seharusnya ketika warisan telah diterima, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris. Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

  1. Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Tidak ada pilihan, anak anak Rusdi harus memenuhi bunyi pasal 1100. Jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100 maka terjadi pelanggaran UU.

 

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris, maka kewajiban pihak pewaris harus ditunaikan oleh ahli waris, Ketika dilanggar maka ahli waris tidak berhak atas harta pewaris.

 

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar”

 

yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL.

 

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam usaha untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui keputusan pengadilan

 

JIKA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

Dalam penyelesaian masalah hukum, Negara melalui perangkatnya telah bersepakat dengan melalui  RESTORATIF JUSTICE.

Sekarang penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice.

 

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm). Hal itu harus ditempuh dengan prosedur melalui negosiasi.

 

RJ dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama dimediasi untuk menciptakan kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku.

 

Pada pelaksanaannya, RJ mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita.

 

Penyelesaian perkara pada kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.  Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.

 

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Secara teknis sinergi antar lembaga diatur di dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

 

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan. Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

 

Uraian diatas adalah untuk menjelaskna bahwa PIHAK LAIN TIDAK PUNYA HAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK.

 

Jika pihak ahli waris mendahului, melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya ketetapan pengadilan tentang hak waris, tentunya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas Undang-Undang.

 

Sedangkan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4. Unsur lain 

  1. Subjek ……terpenuhi
  2. Kesalahan …………terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum………………… terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang……. terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu ……………………………….terpenuhi

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE POLRESTA PADANG, PENGAWAS PENYIDIKAN POLDA SUMBAR terdapat 36 poin mulai surat dan foto, gembok dll, boleh dikatakan bukti bukti sudah lebih dari bukti permulaan yang cukup. (Laporan Polisi dan satu alat yang sah khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana). Sehingga bisa dinaikkan ke penyidikan.

Demikian penjelasan dari saya, pelapor yang juga ketua LSM KOAD, semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.