Diduga Keluarkan Kata Kata Ancaman Pembunuhan Oknum Anggota DPRD Lampura Tuai Kritikan

KOTABUMI  KABARDAERAH. COM —  Viralnya video yang berdurasi 2,14 menit dimedia sosial (Sosmed) melalaui aplikasi Whatsapp sontak menghebohkan warga dikedua Kabupaten Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.

 

Pemicunya sengketa lahan dikedua kabupaten bertetangaan,Pasalnya ada pernyataan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada  masyarakat marga Buay Bulan Kabupaten Tulang Bawang Barat oleh Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Demokrat yang berinisial JB, menuai berbagai komentar  dan kritikan terutama dari warga keturunan Marga  Buay Bulan yang tersebar di propinsi lampung berbagai kalangan termasuk salah satu keturuanan Ketua OKK Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung Drs Andri Budiman Robbano, MM.

 

 

Dalam tayangan video berdurasi 2,14 menit tersebut  tampak Anggota DPRD bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemda Kabupaten Lampung Utara dalam forum pertemuan resmi

 

Ini pernyataan resmi yang diterima wartawan media  Kabar Daerah melalui pesan Whatsapp  Ketua OKK LMP Provinsi Lampung Drs Andri Budiman R. MM.,sampaikan yang dikutip dari pesan berantai pada Sabtu (24/09/2022)

 

 

“Saya ketua okk lmp prop.lampung…secara pribadi  sebagai keturunan langsung dari buay bolan tulang bawang…menyikapi atas vidio yg beredar dari seorang oknum anggota dewan lpg utara…yang mengatakan bahwa akan menghabisi keturunan buway bolan sangat menyesalkan pernyataan trrsebut mengingat pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang politisi maka itu akan berdampak luas…dengan ini saya selaku dari putra tulang bawang dari keturunan buway bolan mohon oknum tersebut diproses secara hukum karena permasalahan tapal batas tersebut adalah kebijakan pemerintah…harus di ingsat kami buay bulan tersebar dimana mana tidak saja berada di wil.tuba dan sekitarnya…memohon juga badan kehormatan dprd lmp utara untuk memeriksa dan klarifikasi ucapan oknum tersebut yg dapat menyulut pertikaian sesama anak bangsa….untuk seluruh buay bolan yg berada dimana saja ikut memantau masalah ini yg sdh di laporkan ke polres tbb….trimakasih…hormat saya .Drs. Andri Budiman Robbano. MM”

 

 

Menurut Ketentuan Hukum  Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata — mata karena kehendaknya sendiri.

 

Dalam rumusan Pasal 53 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan. Tetapi bisa diambil artinya bahwa percobaan adalah suatu perbuatan dengan adanya perbuatan pelaksanaan tetapi tidak selesai perbuatan tersebut, bukan semata — mata kehendaknya sendiri.

Adanya unsur — unsur percobaan merurut rumusan Pasal 53 ayat 1, yaitu : Adanya Niat,Adanya permulaan pelaksanaan,Pelaksanaan tidak selesai ,Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata mata karena kehendak sendiri.

 

Dalam hukum pidana niat seseorang dalam melakukan perbuatan adalah hal yang terpenting dalam menentukan tentang kesalahan seseorang dalam perbuatannya. (*)