Berkas Ferdy Sambo Cs P-21, Kejagung Segera Sidangkan Perkara TP Pembunuhan Berencana

Jakarta, KabarDaerah.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka FS, PC, REPL, RRW, dan KM lengkap atau P-21.

“Secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum., Dr Fadel Zumhana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Rabu (28/09/22).

Fadel menyebut, dalam perkara ini para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerjasama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di Pengadilan.

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN dan IW juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

“Dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” beber Fadel.

Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo Pasal 48 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung., Ketut Sumedana menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Sehingga, menurut Ketut Sumedana, dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik.

 

Kontributor  :  Muzer

Editor            :  Robbie