KETUA ORMAS LASKAR MERAH PUTIH DAN KPK TIPIKOR KALIMANTAN SELATAN MEMINTA KEMENAG CABUT IZIN TRAVEL BERMASALAH

Kabardaerah.com,Dalam hal penyenggara haji dan Umrah penyelenggara dalam hal ini travel harus bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan jamaahnya ,diterlantarkan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ketua KPK Tipikor yg juga Ketua Ornas Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan meminta aparat penegak hukum dan Kenenag Kalimantan Selatan lebih teliti dan selektif dalam memberikan izin travel Umrah,warga Kalimantan Selatan terkenal yang paling banyak warganya pergi Unrah sehingga menjamur travel travel di Kalimantan dengan berbagai cara promosi untuk membuat tergiur warga untuk mendaftar.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada tanggal 26 April 2019 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 29 April 2019. Dasar hukum UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sangat jelas bahwasanya ibadah umrah maupun haji dijamin UUD 1945 Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul ujar eka pada awak media lintas kejaksaan Kegung RI.

Saya sependapat dengan abang kita di DPRD Kalimantan Selatan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Syaifuddin,SE yang peduli dengan warganya terlantar di Jakarta,lalu kemana Legeslator yang mewakili Kalimantan Selatan secara keseluruhan DPD RI..ujar Eka disesi dialog dengan jamaah saat sambungan telpon dengan salah satu jamaah,saya saja selaku ketua ormas tanpa di gaji dan dapat keuangan dari Pemerintah peduli,lalu kemana DPDRI dan DPR RI ko tidak besuara. ?? Wargamu yang memilihmu terlantar di jakarta akibat ulah travel yang tidak banyak pengalaman,kasihan warga banua jamaah disana ujar eka dengan tegas.

setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar dan bisa dikategorikan dholim,kami meminta kepada penegak hukum bisa proses travel tersebut secara hukum,cabut izin travelnya dan warga yang terlantar mohon kiranya pihak travel segera ambil langkah kongrit kalau gara gara Visa tolong segera selesaikan kalau memang fatal tidak bisa berangkat bisa dialihkan ke travel yang kebih kridibel dan bertanghung jawab ujar Eka Adi Putra masa berangkatkan umrah belum kangongi Tiket dan Visa,Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan sebanyak 175 calon jemaah umrah asal provinsi itu terlantar di Jakarta karena belum ada kepastian berangkat ke Tanah Suci,inilah yang harus diwaspadai masyarakat Kalimantan khususnya Kalsel dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU ) saya minta hentikan pendaftaran kalau travelnya belum bisa melengkapi keperluan jamaah dan Kemenag harus tegas PPIU stop pendaftaran ujar Eka pada awak media.

Khoirl