Terima Surat LSM KOAD, ITWAS Polda Sumbar Awasi Penyimpangan Perkara Bypass Teknik

KabarDaerah–Ketua LSM KOAD berharap, Penyidik serius usut perkara Bypass Teknik, Mencuatnya perkara Bypass Teknik yang dilaporkan ke Polda Sumbar dapat menjadi contoh bagi penegak hukum. jangan sekali kali berbuat curang kepada masyarakat.
Bagi penyidik yang suka sewenang wenang dan bekerja serampangan, suka mempermainkan hukum, berbuat curang dan perbuatan sewenang wenang, tidak transparan dalam menangani perkara, seyogyanya harus dihindari.
Ketika ada pelapor yang memiliki pengetahuan tentang hukum, disaat itu mereka akan berusaha dengan berbagai cara, yang jelas mereka tidak akan menerima perlakuan sewenang-wenang. “Saya tidak akan tinggal diam”, sebutnya lagi.
Polri sedang di persimpangan, dan jika tidak segera berubah, Polri tidak akan dihargai oleh masyarakat. Melalui tangan dingin Irjen Pol Suharyono S.iK, ketua LSM KOAD berharap dan yakin, Polda Sumbar segera memposisikan diri menjadi barometer dalam melakukan perubahan di tubuh Polri. Hal tersebut dapat di saksikan oleh masyarakat dengan meniadakan tiap pelangraran oleh anggota Polri, yang terjadi di institusi Kepolisian khususnya Polda Sumbar.
Jauhi penegakan hukum yang tidak berkeadilan, transparansi, Respponsif, dan menjadi Polisi yang prediktif. jauhi pembekingan pelaku kejahatan, utamakan pelayanan masyarakat dan penegakkan hukum dengan adil. hal inilah yang seharusnya menjadi prioritas Kapolda, sebut ketua LSM KOAD.
Dari Sekian banyak anggota Polri, khusunya Polda Sumbar, sebahagian besar masih memakai memakai paradigma lama. jangan jadikan Institusi Polri sebagai tempat memperkaya diri. Polri adalah tugas mulia. kata ketua LSM KOAD.
Tegakkan hukum, jangan menolak masyarakat melapor, jangan diputar balik logika berfikir, Polsi ditugaskan mengungkap kejahatan, masyarakat wajib melaor jika mengetahui terjadinya kejahatan.
Dimana setiap pelapor diarahkan kepengaduan masyarakat. dari suatu sisi pelapor dipaksa menerima karena kuasa terletak ditangan mereka, sebut ketua LSM KOAD.
“Kami mengatakan karena kami mengalami sendiri” sebut Ketua LSM KOAD,
Kami diminta melakukan pengaduan, ketika telah dilakukan, penyidik berbuat sekehendak hatinya, karena ternyata pengaduan memang tidak tercatat dan terintegrasi sampai ke Mabes Polri.
Pengadu juga diminta membuktikan tentang kepemilikan barang yang dicuri atau digelapkan. Perbuatan tidak adil diterima oleh pelapor,  perbuatan tidak adil sering dipertontonkan oleh pemangku jabatan. dalam penanganan perkara yang kami laporkan, perampok dilindungi, sedangan pelapor dicerca dengan berbagai pertayaan yang memojokkan, sebutnya
Tambahnya lagi, “Setiap kita akan melaporkan pidana ke Polda Sumbar. Kondisinya sangat jauh berbeda dengan apa yang diperintahkan oleh undang undang. Dimana UU mewajibkan masyarakat ketika, melihat, mengetahui, mengalami dan menjadi korban tindak pidana, wajib melapor kepada penyidik kepolisian, lalu penyidiklah yang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan. kata ketua LSM KOAD.
Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat kami dari LSM KOAD meminta Kapolda Sumbar agar segera merubah paradigma lama kepolisian.
Perintah Kapolri Jenderal Sigit sudah sangat jelas, bahwa aparat dilarang melakukan pungli, Segera ganti paradigma lama dengan cara mematuhi Tribtara dan Catur Karya Polri, dan semua aturan perundang Undangan.
Tinggalkan segala bentuk penyimpangan, mulai dari diri pimpinan polisi itu sendiri, kata Ketua LSM KOAD
Jadilah Polri yang bersahabat dengan masyarakat, Polri tidak boleh sangar dan kasar kepada masyarakat.
Selanjutnya, yang paling penting, Adil dalam berbuat, utamakan penegakan hukum, jangan bedakan yang punya uang dengan pelapor yang tidak punya uang, tegakkan hukum pandang tanpa pandang bulu, dan pahami makna pelayanan yang sesungguhnya, kata ketua LSM KOAD.