Pelaku Pencurian Di Bypass Teknik Sudah Selayaknya Dilakukan “Tangkap Tangan”.

Sumbar.KabarDaerah.com – Ketua LSM KOAD kembali surati Kapolda Sumbar tanggal 23 November, seraya melaporkan perkembangan proses hukum perkara bypass Teknik.

Surat itu terkait dengan surat klarifikasi ITWASDA Polda Sumbar terhadap Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

 

Apa sebenarnya yang terjadi dengan perkara Toko Bypass Teknik..??, jangankan melakukan tangkap tangan, memanggil saja Polresta dan Polsek termasuk Polda Sumbar tidak lakukan, sebegitu beratkah melakukan tangkap tangan..??.

 

“Jangan masyarakat berfikir aneh terhadap apa yang sedang dan yang telah terjadi”, sebut ketua LSM KOAD

 

Ketika, Polresta Padang kembali melayangkan surat balasan ke Polda Sumbar, tentuya ada yang aneh, antara Polda Sumbar dan Polresta Padang. kenapa Polresta tidak patuh dengan Polda Sumbar.???

 

Kenapa Polresta berani menentang perintah Dirreskrimum Polda Sumbar..??.

Namun, untuk mengingatkan, jangan samakan Kapolda Sekarang dengan Kapolda Sebelumnya. Katakanlah kemaren itu, Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra kita tau apa yang diperbuatnya, begitu juga dengan Kapolda yang baru Irjen Pol Suharyono, S.iK, SH, kita juga tau siapa beliau.

Harusnya PJU Polda Sumbar menjalankan Peraturan Undang Undang dan aturan sebagaimana mestinya, mari kita perbaiki pelayanan di Polda Sumbar, apa salahnya dengan dijadikannnya Bypass Teknik sebagai Pilot Project, katanya.

Kami yakin, dengan melakukan proses hukum dengan benar, maka Ratting Polda Sumbar akan kembali naik. ketika kita tidak mau berubah, jangan salahkan seleksi alam akan berlaku kepada masing masing, kita bisa saksikan Jendral Listyo Sigit di berbagai kesempatan selalu mengatakan logan PRESISI yang di gaungkannya.

Tidak ada Pilihan, berubah kepada yang lebih baik, patuhi aturan hukum, laksanakan dengan memberikan Panish dan reward. katanya lagi.

 

Katakanlah kemaren, semua surat ketua LSM KOAD sudah ditaruh di tong sampah atau dibawah meja. Sekarang kami yakin akan ada berbedaan. memang, butuh proses, butuh waktu, butuh ketelitian.

 

Sehingga baru bisa di ambil kesimpulan, tentang apa yang terajdi sebenarnya. para pelaku pelanggaran siapkan diri, menjawab pertanyaan bidpropam Polda Sumbar, imbuhnya.

 

Tapi yang jelas, Perkara Bypass Teknik, sekelas Polsek tidak mampu, Polresta juga demikian, tujuh bulan belakangan tidak jauh berbeda.

Sekarang Polda Sumbar dibawah kepemimpinan Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH, sepertinya beliau bukan kaleng kaleng, kepiawaian Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH, tentunya sudah melalui ujian panjang, bahwa beliaulah yang menjadi pilihan jenderal Sigit untuk diamanahkan bertugas di Polda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD.

 

Ketua LSM KOAD menyakini bahwa Kapolda Sumbar, orang yang tepat, bukan kebetulan pasti ada maksud Yang Maha Kuasa. bahwa perkara Toko Bypass Teknik, harus dibuat bermasalah dulu. walau harus melapor sampai ke Kapolda, baru bisa kembali dilakukan proses hukum. Artinya selama ini penyidik Polresta Padang dan Polsek Kuranji bahkan Polda Sumbar, belum mampu melaksanakan amanah UU, guna mengungkap perkara kejahatan di Bypass Teknik, Kata ketua LSM KOAD.

 

Setelah dihentikan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang, perkara sudah tidak lagi berproses. Alasan Polsek Kuranji dan Polresta, tetap karena telah dihentikan. Polresta padang dan Polsek lupa bahwa Kapolda sudah berganti dengan seorang Kapolda baru yang berpotensi merubah Penegakkan hukum di Sumatera Barat, kata Ketua LSM KOAD.

 

Barangkali Polsek dan Polresta tidak menyadari, alasan oknum pelanggar aturan menghentikan penyelidikan berubah-ubah. sehingga sulit untuk dipertanggung jawabkan, hal itulah yang sedang dihadapi, disuatu sisi, sudah dihentikan, disisi lain, bidpropam dan Dirreskrimum Polda Sumbar telah menyurati Polresta Padang. Namun sampai saat ini perkara tersebut, belum kembali berproses. Secara Hirarki dan sesuai prosedur sesuai UU dan Perkapolri, Dirreskrimum Polda Sumbar sudah perintahkan agar perkara kembali dilakukan penyelidikan lanjutan. Namun entah apa yang ada di fikiran Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, sehingga sangat berat, membuka kembali perkara tersebut, kata ketua LSM KOAD.

 

lanjutnya, “Orang minang bilang “Tamakan Kajai” kita tentu tau ketika hal itu terjadi, maka akan sulit buat kita untuk kembali memanggil calon pelaku, coba kita bayangkan jika memanggil saja sulit, bagaimana mungkin terjadi penyelidikan ulang…??

 

Namun hari ini, Kondisinya berbeda dengan sebelumnya, walau perkara sama, namun ketika pelapor sudah memberi tahukan terjadi tindak pidana, tentu Polres dan Polsek harus sudah melengkapi segala sesuatu terkait penyelidikan yang sesuai dengan aturan hukum”, sebut ketua LSM KOAD

 

Dikatanya lagi, sepertinya sangat berat bagi Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, bahkan Polda Sambar sepertinya keberatan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara Bypass Teknik, Ada apa Sebenarnya..???, katanya lagi.

 

Oleh karena itu, LSM KOAD kembali menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH, tanggal 23 November 2022. Dari satu sisi, perkara belum kembali berproses, sedangkan disisi lain, Polda Sumbar belum menerima laporan secara Resmi terkait kerjasama persekutuan modal indrawan dengan Rusdi.

 

Surat tersebut, setelah Pelapor diminta oleh Kapolda Sumbar untuk terhubung dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi, guna menindak lanjuti perkara yang sudah tertunda hampir satu tahun.

 

Seharusnya Dirreskrimum Polda Sumbar (Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK) dengan kewenangannya sudah harus melakukan penyelidikan ulang, yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar.

 

Jika penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP, sedangkan SOP yang dimaksud justru menghalangi masyarakat melapor. jelas SOP tersebut tidak berguna bagi masyarakat yang ingin melapor.

 

Mendengar kata SOP, Ketua LSM KOAD coba memperjelas apa yang dimaksud dengan SOP oleh Direskrimum.
Dijelaskan ketua LSM KOAD, bahwa Standar Operation Prosedur (SOP) adalah merupakan suatu dokumen yang berkaitan dengan tahap tahap yang harus ditempuh dan akan dijalankan, secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, demi mendapatkan tujuan kerja yang efektif dan efisien.
SOP harusnya sejalan dengan tujuan, tidak bertentangan dengan UU dan aturan hukum. bukan juga untuk menghalangi masyarakat melapor, namun SOP di Polda Sumbar, setelah ketua LSM KOAD menelusuri dan mengikuti prosedur yang dimaksud, tidak salah lagi, inilah yang penyebab masyarakat tidak bisa melapor di Polda Sumbar. Masyarakat dipersulit kemudian Masyarakat harus dengan terpaksa, dialihkan ke pengaduan. Lantas pelapor dibuat takut ditanya ini dan itu, sampai dibuat menyerah, pada titik jenuhnya, akhirnya harus minta tolong agar dibantu, baru perkara akan berjalan”, kata ketua LSM KOAD.
Jika ini yang dimaskud, SOP, jelas jelas kesalahan besar yang terjadi oleh sistem, seakan akan SOP tersebut benar. kata ketua LSM KOAD.
Selanjutnya, kata ketua LSM KOAD, “Polri telah memiliki UU Kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkapolri dan aturan lainnya. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan haknya berupa pelayanan dan penegakkan hukum, bukan sebaliknya. Jika masyarakat tidak mendapatkan haknya, karena SOP, maka SOP tersebut harus di ubah sepertinya SOP yang dimaksud, adalah bagaimana mengarahkan laporan menjadi pengaduan, makanya tidak jarang masyarakat yang datang ke SPKT Polda Sumbar selalu gagal melaporkan pidana “, kata ketua LSM KOAD

 

Dikatakan ketua LSM KOAD, disaat menyerahkan surat tanggal 23 November 2022 di lantai I menjelang masuk Lift Polda Sumbar,

Ketua LSLM KOAD berusaha menunggu sampai tamu Bapak Kapolda Sumbar habis, kemudian bermaksud untuk bertamu.

 

Tapi memang Kapolda Sumbar adalah seorang yang rendah hati, beliau sengaja mendatangi Ketua LSM KOAD yang juga sebagai pelapor dan kembali bertanya, “ada apa lagi..??” kata Bapak Kapolda Sumbar.

Berikutnya Kapolda Sumbar mengatakan, “perkara ini sudah, dirapatkan dan sudah diinstrukksikan dengan Kapolresta Padang, Perkara ini kita kembalikan dulu ke pasal 362, lalu kita tanya ke anak dan istrinya berapa  jumlah yang dijual, kemana dijual, pertanyaan tersebut kita tanya ke pelaku ”, kata Kapolda Sumbar.

 

Lalu Kapolda dengan fasih mengulangi bunyi pasal 362 tentang pencurian, ” Barang siapa, Mengambil barang sesuatu, seluruh atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara lima tahun dan denda enam puluh rupiah”. Mulai dari awal, Kami jujur, bahwa hanya Kapolda Sumbar yang benar membacakan pasal sangkaan terkait perkara yang kami laorkan.

 

Lebih lanjut, Kata kapolda Sumbar, “yakin aja, kita sedang lakukan proses“, tambah Bapak Kapolda Sumbar.

 

Saya sebagai ketua LSM jujur, baik di Polresta Padang, Polsek Kuranji Polda Sumbar sendiri, hanya Kapolda Sumbar yang mengungkap pasal tersebut. sedangkan yang lain masih main kucing kucingan katanya lagi.

 

Ulas Ketua LSM KOAD, “Dalam pertemuan itu, terlihat dari mimik Kapolda Sumbar, bahwa beliau merasa heran atas kerja jajarannya, beliau sempat sebut saya sudah instruksikan Direskrimum dan Kapolresta Padang, dalam pertemuan itu”, kata ketua LSM KOAD.

“Menurut pendapat kami”, kata ketua LSM KOAD, “Pertanyaan beliau, adalah wajar, karena diserahkan ke Direskrimum sampai tanggal 22, sudah 19 hari, sedangkan beliau Kapolda Sumbar, mengatakan perkara mudah. Tentunya setelah diserahkan ke Direskrimum, paling butuh beberapa hari, perkara sudah sudah berkejelasan, Jika perkara ini diproses sesuai aturan hukum, sebenarnya hanya butuh waktu, satu atau dua hari saja. Karena waktu yang dibutuhkan, hanya untuk proses ‘tangkap tangan’ tentunya tidak butuh lama, lagi pula, perkara ini sudah satu tahun ditangan Polsek Kuranji, Polresta Padang dan 7 bulan di Polda Sumbar ”, tambahnya

 

Polda bisa melakukan tangkap tangan. Tapi kenapa tidak dilakukan. mungkinkah sangat berat bagi penyidik Polda Sumbar melakukan hal tersebut..??. Mari kita lihat beberapa waktu kedepan, katanya lagi

Dikatakan oleh ketua LSM KOAD, “Polda Sumbar seharusnya sudah mulai menerapkan PRESISI (Responsif, Prediktif, transparans dan berkeadilan), terutama dalam penegakkan hukum.

 

Ketika kejahatan dibiarkan terjadi, bahkan setiap hari, tanpa hambatan, sementara penegak hukum telah menerima laporan kejahatan. tentunya Polda Sumbar harus mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.

 

Setelah Kapolda menyerahkan ke Direskrimum, seharusnya, tanpa menunggu lama perkara sudah kembali berproses sesuai aturan hukum.

 

Hanya ketidak pahaman akan tugas utama dan fungsi Polri, bisa membuat perkara ini molor sampai setahun.

Hal ini justru akan berpengaruh kepada nama baik institusi Polda Sumbar khususnya dan Polri secara umumnya”, Pungkas ketua LSM KOAD lagi.

 

Lanjut ketua LSM KOAD, “Kami hanya minta aturan hukum ditegakkan, proses hukum dijalankan sesuai aturan”. kata ketua LSM KOAD.

 

Ketua LSM KOAD menilai, bahwa proses hukum perkara yang telah dilaporkan, belum dilaksanakan sebagai mana mestinya, katanya lagi

 

Jika Polri telah menjalankan tugas dan fungsinya, maka penegakkan hukum terhadap perkara yang kami laporkan tidak akan sampai satu tahun, persis seperti kata Kapolda Sumbar bahwa perkara yang kami laporkan adalah perkara mudah”, katanya.

 

Kata ketua LSM KOAD, “mari kita patuhi aturan hukum, terutama untuk polri sebagai penegak hukum, berhentilah mempermaikan hukum, bagaimana mungkin, seorang penegak hukum malah melanggar aturan hukum. laporan masyarakat tentang tindak pidana jangan dipermainkan, dengan melaporkan pidana sebenarnya kami sudah membantu tugas Polri, Polda berhentilah mempersulit kami ”, katanya.

 

 

“Ketika Polri telah menerima informasi tentang terjadinya suatu kejahatan, bahkan terjadi secara berulang ulang, barang bukti banyak yang hilang, hal ini dapat dijadikan alasan oleh Polda Sumbar untuk melakukan tangkap tangan.

 

Tunggu apa lagi, toh,.. Kapolda sudah mengatakan, bahwa ini perkara mudah”, katanya

Lalu “siapa yang akan disalahkan..??, proses hukum, mulai dari Polsek dan Polresta sudah berjalan satu tahun, kami sebagai LSM menyimpulkan, bahwa hanya butuh iktikad baik dari penegak hukum, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan”, sebutnya

 

“harus menjadi pertimbangan bahwa, barang bukti banyak yang hilang, kejahatan terjadi setiap hari. lalu penyidik Polda Sumbar diam tanpa melakukan pencegahan. terus terang hal ini tegolong aneh”, kata ketua LSM KOAD.

 

Dikatakan pelapor, “Kami meminta kepada Bapak Kapolda, agar penyidik Polda Sumbar melakukan proses hukum terhadap laporan kami, mengingat, telah sekian banyak surat yang tidak ditanggapi, sementara kejadian terjadi terus menerus, solusi untuk memperbaiki nama Polri atas perkara ini adalah “TANGKAP TANGAN”, katanya.

Penyidik Polisi sudah saatnya bertransformasi menjadi Polri Presisi, ketika mereka merugikan masyarakat, seharusnya penyidik memeprlihatkan sikap Prediktif, Responsif transparan dan berkeadilan, Polri harus bayar dengan melakukan tangkap tangan segera, toh dengan melakukan hal tersebut, maka Polda Sumbar telah melaksanakan amanah UU-Kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkaplri. sebutnya
lanjutnya lagi,
Kontruksi Perkara dapat dibagi dua :
  1. Pertama sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 Nomember 2021, disini yang bisa melakukan perbuatan hanya Pemilik modal Rusdi dan Indrawan, selainnya tidak berhak. jika dilakukan oleh anak merupakan delik aduan jika keluarga yang dilaporkan
  2. Kedua setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 Nomember 2021 sampai sekarang. ketika salah satu meninggal dunia yang bisa menguasai secara sah hanya pemilik modal, bukan pihak lain, untuk itu kami terangkan bahwa baik Undang Undang maupun hukum perjajian mengatakan bahwa pihak lain tidak berhak. hal inilah yang menguatkan bahwa unsur pencurian dan penggelapan terpenuhi.

Dengan kata lain, penyidik harusnya mulai meluruskan niat dalam penegakkan hukum, jangan persulit rakya melaporkan pidana, karena memang Polri lah tempat kami melapor. kata ketua SM KOAD.

Berhentilah membodohi kami, karena kami menyadari Polri yang Patuh dan Taat dengan aturan dan UU adalah tumpuan harapan kami sebagai masyarakat. katanya lagi

 

Kontruksi Tindak Pidana dilihat dari pelaku, diduga dilakukan oleh

  1. Ahli waris Rusdi(alm), setelah meninggal tentunya. ditentukan dengan ketetapan pengadilan tentang hak waris.
  2. Adik istri Rusdi
  3. Mulyadi (Adik Rusdi) dan ditambah beberapa orang yang membantu di toko dulu sebagai keryawan disaat Rusdi masih hidup. Harus ada surat dari pemilik modal yang menguasakan kepada pelaku untuk melakukan perbuatan hukum jika tidak ada tentunya pencurian dengan pemberatan.
Penyidik seharusnya paham bahwa pasal sangkaan adalah pencurian atau pasal 362, pasal tersebut merupakan DELIK BIASA. ini yang sangat penting kata ketua LSLM KOAD, dengan berpedoman kepada delik pasal maka, penyidik dapat mencari arah menggambarkan kontruksi TINDAK PIDANA sehingga dapat menggambarkan proses hukum perkara yang dimaksud. kata ketua LSM KOAD.
Jadi menurut kami, kata Ketua LSM KOAD, “Polda, Polres, dan Polsek harus meninggalkan paradigma lama, jangan manfaatkan kelemahan masyarakat yang buta hukum“, sebutnya
Delik Biasa artinya tidak perlu pengaduan untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik, jaksa sampai ke pengadilan. lalu atas dasar apa Polisi selalu mengarahkan pelapor tindak pidana, untuk melakukan pengaduan….???
 kecuali, ketika Rusdi masih hidup dan pelakunya adalah keluarga Rusdi dan pelapornya Rusdi sebagai Ayah atau kakak, baru merupakan Delik aduan. jelas Ketua LSM KOAD.
Kesalahan utama yang diduga dilakukan adalah:
“Laporan seharusnya teradministrasi sampai ke mabes Polri agar tidak mudah diselewengkan, pengaduan yang selama ini menjadi tradisi (melalui SOP yang disalah artikan), seharusnya Polda sumba kembali kepada aturan yang sebenarnya, ikuti aturan perundang undangan, KUHP, KUHAP, Perkapolri dan aturan lainnya”, kata ketua LSM KOAD itu.
Ketika Laporan tidak dilakukan sesuai dengan aturan per Undang Undangan, KUHAP dan Perkapolri, jelas gampang diselewengkan sebut ketua LSM KOAD. oleh sebab itu sebaiknya, kita kembalikan pada dasarnya, sehingga tugas dan Fungsi Polri tidak akan bisa disewengkan, oleh kepentingan sesaat oknum pelanggar aturan. kata ketua LSLM KOAD.
Ketika penyidik telah menerima laporan Polisi atau pemberitahuan atas terjadinya kejahatan,
Seharusnya, segera lakukan proses hukum sesuai aturan, jangan seperti perkara pencurian di Bypass Tekknik, jangan tungu sampai hapir setahun. dan yang paling penting, penegak hukum jangan ikut merusak nama Polri dengan tindakan yang gegabah. Jadikan peristiwa “Sambo dan Teddy “sebagai pelajaran, jangan teruskan perbuatan yang akan mencoreng nama baik Institusi Polri.
Diawali dengan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku di kepolisian, sampai ditemukan peristiwa atau tidak ditemukan peristiwa pidana, jika ditemukan peristiwa pidana, dilajutkan ke tahap penyidikan, keluarkan SPDP untuk kejaksaan, kumpulkan barang bukti, sampai pada tahap menetapkan tersangka, demikian dikatakan Ketua LSM KOAD.
Sebagai pelapor Perkara Bypass Teknik, Kami sudah menyediakan bukti-bukti surat, foto sebagai petunjuk, dan saksi-saksi bahkan kami sudah mecoba untuk memberikan masukan bahwa terkait perkara yang dilaporkan tidak tergantung keputusan pengadilan setidak-tidaknya bagi pelapor, karena aturan menjelaskan yang memerlukan keputusan pengadilan adalah pihak telapor yang merupakan Ahli waris Rusdi (alm).
“Sedangkan yang menjadi kewenangan Penyidik, hanya pemenuhan unsur perbuatan pidananya, membuat terang perkara pidana serta menetapkan tersangka. menurut kami kata ketua LSM KOAD, Polisi sebagai penyidik hanya proses pidananya saja”, katanya
Lanjutnya, “terkait hal ini tentunya, penyidik konsentrasi dengan perbuatan MENGAMBIL yang dilakukan pelaku, siapa pemilik barang yang diambil, mana bukti kepemilikannya, jika barang yang diambil adalah sebagian milik orang lain, maka akan terpenuhilah unsur mengambil, sebut Indrawan ketua LSM KOAD.
Paradigma lama Polisi seharusnya ditinggalkan, jangan mengada ada, toh jenderal Sigit beberapa waktu lalu melarang Polri melakukan pungli dengan cara cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. tambahnya
Katanya lagi, Polda Sumbar tidak perlu ragu menaikkan perkara ini, terganggunya perkara ini diawali oleh tiga orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat tertentu, berusaha menghalangi proses hukum yang dilaporkan, ketua LSM KOAD.
“Saya bisa berikan pemahaman bahwa perkara ini bukanlah masalah perdata”, sebutnya
Pertama, para pelaku adalah pihak lain dalam perkara ini, selanjutnya kata ketua LSM KOAD kepada media ini, ” pihak ketiga tidak punya kewenangan melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik”katanya
Kedua, Jika pihak ketiga adalah pewaris, mereka juga harusnya punya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris oleh pengadilan, inilah yang menjadi patokan untuk melakukan proses hukum perkara ini, katanya
Ketiga, penguasaan atas objek usaha tentunya adalah melanggar Undang-Undang dan merupakan perbuatan terlarang.
Selama Penyidik Polda belum melakukan proses hukum dengan benar, perkara ini akan terus bergulir, dan dipastikan program Kapolda Sumbar memperbaiki nama baik institusi akan menjadi gangguan seriur, tapi jika Polda Sumbar melakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan akan terjadi keadaan sebaliknya.
Bahkan KabarDaerah.com yang merupakan media nasional akan melaksanakan fungsinya dengan sebaik baiknya, sehingga nama baik Polri dan Polda Sumbar akan kembali membaik sesuai dengan perintah kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, sebutnya
Sekarang yang terjadi adalah perbuatan menghalangi proses hukum, yang jelas jelas merupakan perbuatan pidana. Akibat menghalangi proses hukum bukan hanya pelaku tapi institusi Polri juga ikut menaggung akibat buruk, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.
“Polda Sumbar seharusnya cepat melakukan reaksi, sebenarnya jika sikap PRESISI dipahami dengan benar, maka  melalui perkara Bypass Teknik ini justru bisa menaikkan ratting Polri dimata masyarakat.”, jelas Ketua LSM KOAD
Mari jadikan peristiwa ini sebagai pengalaman, “sulitnya melapor pidana” mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar. Mari kita rubah, jika Polri sengaja mempersulit masyarakat melapor, bagaimana mungkin keamanan dan ketertiban yang menjadi isi Tribrata dan Catur Prasetya Polri akan tercapai, semua kembali kepada Polri sendiri, mau atau tidak untuk berubah.
Dengan mengutip kata Kapolri Jenderal Sigit, “JIKA TIDAK PATUHI ATURAN, KELUAR DARI GERBONG”, katanya dalam chanel youtube yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Akhir akhir ini Jendral Sigit mengatakan bahwa, ‘jika tidak patuhi aturan silakan keluar dari gerbong’. kata jendral Sigit. “Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya, Senin (12/9/2022). dikutip dari sumber detiknews, “Arahan Tegas Kapolri Copot Langsung Anak Buah Bila Langgar Aturan”
Menyaksikan fenomena ini, Seharusnya Polri ditingkat daerah segera berubah, “Saya tidak habis fikir, Apakah Polisi sudah tidak peduli dengan Tribrata Polri, Catur karya, UU, KUHAP, Perkapolri, serta transformasi menjadi Polri yang Presisi yang digaungkan Jenderal Sigit Prabowo, kata ketua LSM KOAD ini.
lanjutnya “Sehingga tanpa beban dalam menghentikan perkara yang di laporkan oleh masyarakat,” pungkas Ketua LSM KOAD.
Kami yang mengalami sendiri kejadian ini, sampai-sampai perwira setingkat AKBP pun tidak bersedia menanda tangani surat serah terima bukti yang diminta utusan pelapor (Rini Eka Gustia), kata Indrawan ketua LSM KOAD.
Beberapa kali acara klarifikasi, memang sudah diadakan oleh Bagwassidik dan Polresta Padang. Tapi dua dari tiga kali pemanggilan tidak menguntungkan pihak pelapor. Telah terjadi mencerca dengan kata kata yang memojokkan secara bersama sama terhadap pelapor. Tujuannya agar laporan dari pelapor dibatalkan atau tetap tidak diproses hukum dengan alasan bukan tindak pidana, sehingga para pelanggar aturan dikepolisian bisa selamat dari pelimpahan laporan dari Divpropam mabes Polri.
Saya meyakini, jika hal ini, tidak segera disadari oleh Ditreskrimum dan bidang propam Polda Sumbar, bukan tidak mungkin pelapor akan kembali menyurati mabes Polri, pungkas ketua LSM KOAD.
Saya sudah menduga, bahwa hal ini dilakukan agar perkara yang kami adukan bisa dimentahkan kembali,
dengan diadakannya acara Klarifikasi yang dikemas seperti Gelar Perkara, terlihat jelas semata mata hanya untuk mengambil keputusan bersama, bukan untuk membuat terang perkara. (Tim)