Sumbar.KabarDaerah.com – Ketua LSM KOAD kembali surati Kapolda Sumbar tanggal 23 November, seraya melaporkan perkembangan proses hukum perkara bypass Teknik.
Surat itu terkait dengan surat klarifikasi ITWASDA Polda Sumbar terhadap Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan perkara Toko Bypass Teknik..??, jangankan melakukan tangkap tangan, memanggil saja Polresta dan Polsek termasuk Polda Sumbar tidak lakukan, sebegitu beratkah melakukan tangkap tangan..??.
“Jangan masyarakat berfikir aneh terhadap apa yang sedang dan yang telah terjadi”, sebut ketua LSM KOAD
Ketika, Polresta Padang kembali melayangkan surat balasan ke Polda Sumbar, tentuya ada yang aneh, antara Polda Sumbar dan Polresta Padang. kenapa Polresta tidak patuh dengan Polda Sumbar.???
Kenapa Polresta berani menentang perintah Dirreskrimum Polda Sumbar..??.
Namun, untuk mengingatkan, jangan samakan Kapolda Sekarang dengan Kapolda Sebelumnya. Katakanlah kemaren itu, Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra kita tau apa yang diperbuatnya, begitu juga dengan Kapolda yang baru Irjen Pol Suharyono, S.iK, SH, kita juga tau siapa beliau.
Harusnya PJU Polda Sumbar menjalankan Peraturan Undang Undang dan aturan sebagaimana mestinya, mari kita perbaiki pelayanan di Polda Sumbar, apa salahnya dengan dijadikannnya Bypass Teknik sebagai Pilot Project, katanya.
Kami yakin, dengan melakukan proses hukum dengan benar, maka Ratting Polda Sumbar akan kembali naik. ketika kita tidak mau berubah, jangan salahkan seleksi alam akan berlaku kepada masing masing, kita bisa saksikan Jendral Listyo Sigit di berbagai kesempatan selalu mengatakan logan PRESISI yang di gaungkannya.
Tidak ada Pilihan, berubah kepada yang lebih baik, patuhi aturan hukum, laksanakan dengan memberikan Panish dan reward. katanya lagi.
Katakanlah kemaren, semua surat ketua LSM KOAD sudah ditaruh di tong sampah atau dibawah meja. Sekarang kami yakin akan ada berbedaan. memang, butuh proses, butuh waktu, butuh ketelitian.
Sehingga baru bisa di ambil kesimpulan, tentang apa yang terajdi sebenarnya. para pelaku pelanggaran siapkan diri, menjawab pertanyaan bidpropam Polda Sumbar, imbuhnya.
Tapi yang jelas, Perkara Bypass Teknik, sekelas Polsek tidak mampu, Polresta juga demikian, tujuh bulan belakangan tidak jauh berbeda.
Sekarang Polda Sumbar dibawah kepemimpinan Irjend (Pol) Suharyono S.iK SH, sepertinya beliau bukan kaleng kaleng, kepiawaian Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH, tentunya sudah melalui ujian panjang, bahwa beliaulah yang menjadi pilihan jenderal Sigit untuk diamanahkan bertugas di Polda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD.
Ketua LSM KOAD menyakini bahwa Kapolda Sumbar, orang yang tepat, bukan kebetulan pasti ada maksud Yang Maha Kuasa. bahwa perkara Toko Bypass Teknik, harus dibuat bermasalah dulu. walau harus melapor sampai ke Kapolda, baru bisa kembali dilakukan proses hukum. Artinya selama ini penyidik Polresta Padang dan Polsek Kuranji bahkan Polda Sumbar, belum mampu melaksanakan amanah UU, guna mengungkap perkara kejahatan di Bypass Teknik, Kata ketua LSM KOAD.
Setelah dihentikan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang, perkara sudah tidak lagi berproses. Alasan Polsek Kuranji dan Polresta, tetap karena telah dihentikan. Polresta padang dan Polsek lupa bahwa Kapolda sudah berganti dengan seorang Kapolda baru yang berpotensi merubah Penegakkan hukum di Sumatera Barat, kata Ketua LSM KOAD.
Barangkali Polsek dan Polresta tidak menyadari, alasan oknum pelanggar aturan menghentikan penyelidikan berubah-ubah. sehingga sulit untuk dipertanggung jawabkan, hal itulah yang sedang dihadapi, disuatu sisi, sudah dihentikan, disisi lain, bidpropam dan Dirreskrimum Polda Sumbar telah menyurati Polresta Padang. Namun sampai saat ini perkara tersebut, belum kembali berproses. Secara Hirarki dan sesuai prosedur sesuai UU dan Perkapolri, Dirreskrimum Polda Sumbar sudah perintahkan agar perkara kembali dilakukan penyelidikan lanjutan. Namun entah apa yang ada di fikiran Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, sehingga sangat berat, membuka kembali perkara tersebut, kata ketua LSM KOAD.
lanjutnya, “Orang minang bilang “Tamakan Kajai” kita tentu tau ketika hal itu terjadi, maka akan sulit buat kita untuk kembali memanggil calon pelaku, coba kita bayangkan jika memanggil saja sulit, bagaimana mungkin terjadi penyelidikan ulang…??
Namun hari ini, Kondisinya berbeda dengan sebelumnya, walau perkara sama, namun ketika pelapor sudah memberi tahukan terjadi tindak pidana, tentu Polres dan Polsek harus sudah melengkapi segala sesuatu terkait penyelidikan yang sesuai dengan aturan hukum”, sebut ketua LSM KOAD
Dikatanya lagi, sepertinya sangat berat bagi Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, bahkan Polda Sambar sepertinya keberatan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara Bypass Teknik, Ada apa Sebenarnya..???, katanya lagi.
Oleh karena itu, LSM KOAD kembali menyurati Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.iK. SH, tanggal 23 November 2022. Dari satu sisi, perkara belum kembali berproses, sedangkan disisi lain, Polda Sumbar belum menerima laporan secara Resmi terkait kerjasama persekutuan modal indrawan dengan Rusdi.
Surat tersebut, setelah Pelapor diminta oleh Kapolda Sumbar untuk terhubung dengan Dirreskrimum Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi, guna menindak lanjuti perkara yang sudah tertunda hampir satu tahun.
Seharusnya Dirreskrimum Polda Sumbar (Kombes (Pol) Sugeng Hariyadi S.iK) dengan kewenangannya sudah harus melakukan penyelidikan ulang, yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar.
Jika penanganan perkara di Polda Sumbar berdasarkan SOP, sedangkan SOP yang dimaksud justru menghalangi masyarakat melapor. jelas SOP tersebut tidak berguna bagi masyarakat yang ingin melapor.
Dikatakan ketua LSM KOAD, disaat menyerahkan surat tanggal 23 November 2022 di lantai I menjelang masuk Lift Polda Sumbar,
Ketua LSLM KOAD berusaha menunggu sampai tamu Bapak Kapolda Sumbar habis, kemudian bermaksud untuk bertamu.
Tapi memang Kapolda Sumbar adalah seorang yang rendah hati, beliau sengaja mendatangi Ketua LSM KOAD yang juga sebagai pelapor dan kembali bertanya, “ada apa lagi..??” kata Bapak Kapolda Sumbar.
Berikutnya Kapolda Sumbar mengatakan, “perkara ini sudah, dirapatkan dan sudah diinstrukksikan dengan Kapolresta Padang, Perkara ini kita kembalikan dulu ke pasal 362, lalu kita tanya ke anak dan istrinya berapa jumlah yang dijual, kemana dijual, pertanyaan tersebut kita tanya ke pelaku ”, kata Kapolda Sumbar.
Lalu Kapolda dengan fasih mengulangi bunyi pasal 362 tentang pencurian, ” Barang siapa, Mengambil barang sesuatu, seluruh atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara lima tahun dan denda enam puluh rupiah”. Mulai dari awal, Kami jujur, bahwa hanya Kapolda Sumbar yang benar membacakan pasal sangkaan terkait perkara yang kami laorkan.
Lebih lanjut, Kata kapolda Sumbar, “yakin aja, kita sedang lakukan proses“, tambah Bapak Kapolda Sumbar.
Saya sebagai ketua LSM jujur, baik di Polresta Padang, Polsek Kuranji Polda Sumbar sendiri, hanya Kapolda Sumbar yang mengungkap pasal tersebut. sedangkan yang lain masih main kucing kucingan katanya lagi.
Ulas Ketua LSM KOAD, “Dalam pertemuan itu, terlihat dari mimik Kapolda Sumbar, bahwa beliau merasa heran atas kerja jajarannya, beliau sempat sebut saya sudah instruksikan Direskrimum dan Kapolresta Padang, dalam pertemuan itu”, kata ketua LSM KOAD.
“Menurut pendapat kami”, kata ketua LSM KOAD, “Pertanyaan beliau, adalah wajar, karena diserahkan ke Direskrimum sampai tanggal 22, sudah 19 hari, sedangkan beliau Kapolda Sumbar, mengatakan perkara mudah. Tentunya setelah diserahkan ke Direskrimum, paling butuh beberapa hari, perkara sudah sudah berkejelasan, Jika perkara ini diproses sesuai aturan hukum, sebenarnya hanya butuh waktu, satu atau dua hari saja. Karena waktu yang dibutuhkan, hanya untuk proses ‘tangkap tangan’ tentunya tidak butuh lama, lagi pula, perkara ini sudah satu tahun ditangan Polsek Kuranji, Polresta Padang dan 7 bulan di Polda Sumbar ”, tambahnya
Polda bisa melakukan tangkap tangan. Tapi kenapa tidak dilakukan. mungkinkah sangat berat bagi penyidik Polda Sumbar melakukan hal tersebut..??. Mari kita lihat beberapa waktu kedepan, katanya lagi
Dikatakan oleh ketua LSM KOAD, “Polda Sumbar seharusnya sudah mulai menerapkan PRESISI (Responsif, Prediktif, transparans dan berkeadilan), terutama dalam penegakkan hukum.
Ketika kejahatan dibiarkan terjadi, bahkan setiap hari, tanpa hambatan, sementara penegak hukum telah menerima laporan kejahatan. tentunya Polda Sumbar harus mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut.
Setelah Kapolda menyerahkan ke Direskrimum, seharusnya, tanpa menunggu lama perkara sudah kembali berproses sesuai aturan hukum.
Hanya ketidak pahaman akan tugas utama dan fungsi Polri, bisa membuat perkara ini molor sampai setahun.
Hal ini justru akan berpengaruh kepada nama baik institusi Polda Sumbar khususnya dan Polri secara umumnya”, Pungkas ketua LSM KOAD lagi.
Lanjut ketua LSM KOAD, “Kami hanya minta aturan hukum ditegakkan, proses hukum dijalankan sesuai aturan”. kata ketua LSM KOAD.
Ketua LSM KOAD menilai, bahwa proses hukum perkara yang telah dilaporkan, belum dilaksanakan sebagai mana mestinya, katanya lagi
Jika Polri telah menjalankan tugas dan fungsinya, maka penegakkan hukum terhadap perkara yang kami laporkan tidak akan sampai satu tahun, persis seperti kata Kapolda Sumbar bahwa perkara yang kami laporkan adalah perkara mudah”, katanya.
Kata ketua LSM KOAD, “mari kita patuhi aturan hukum, terutama untuk polri sebagai penegak hukum, berhentilah mempermaikan hukum, bagaimana mungkin, seorang penegak hukum malah melanggar aturan hukum. laporan masyarakat tentang tindak pidana jangan dipermainkan, dengan melaporkan pidana sebenarnya kami sudah membantu tugas Polri, Polda berhentilah mempersulit kami ”, katanya.
“Ketika Polri telah menerima informasi tentang terjadinya suatu kejahatan, bahkan terjadi secara berulang ulang, barang bukti banyak yang hilang, hal ini dapat dijadikan alasan oleh Polda Sumbar untuk melakukan tangkap tangan.
Tunggu apa lagi, toh,.. Kapolda sudah mengatakan, bahwa ini perkara mudah”, katanya
Lalu “siapa yang akan disalahkan..??, proses hukum, mulai dari Polsek dan Polresta sudah berjalan satu tahun, kami sebagai LSM menyimpulkan, bahwa hanya butuh iktikad baik dari penegak hukum, untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan”, sebutnya
“harus menjadi pertimbangan bahwa, barang bukti banyak yang hilang, kejahatan terjadi setiap hari. lalu penyidik Polda Sumbar diam tanpa melakukan pencegahan. terus terang hal ini tegolong aneh”, kata ketua LSM KOAD.
Dikatakan pelapor, “Kami meminta kepada Bapak Kapolda, agar penyidik Polda Sumbar melakukan proses hukum terhadap laporan kami, mengingat, telah sekian banyak surat yang tidak ditanggapi, sementara kejadian terjadi terus menerus, solusi untuk memperbaiki nama Polri atas perkara ini adalah “TANGKAP TANGAN”, katanya.
- Pertama sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 Nomember 2021, disini yang bisa melakukan perbuatan hanya Pemilik modal Rusdi dan Indrawan, selainnya tidak berhak. jika dilakukan oleh anak merupakan delik aduan jika keluarga yang dilaporkan
- Kedua setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 Nomember 2021 sampai sekarang. ketika salah satu meninggal dunia yang bisa menguasai secara sah hanya pemilik modal, bukan pihak lain, untuk itu kami terangkan bahwa baik Undang Undang maupun hukum perjajian mengatakan bahwa pihak lain tidak berhak. hal inilah yang menguatkan bahwa unsur pencurian dan penggelapan terpenuhi.
Dengan kata lain, penyidik harusnya mulai meluruskan niat dalam penegakkan hukum, jangan persulit rakya melaporkan pidana, karena memang Polri lah tempat kami melapor. kata ketua SM KOAD.
Berhentilah membodohi kami, karena kami menyadari Polri yang Patuh dan Taat dengan aturan dan UU adalah tumpuan harapan kami sebagai masyarakat. katanya lagi
Kontruksi Tindak Pidana dilihat dari pelaku, diduga dilakukan oleh
- Ahli waris Rusdi(alm), setelah meninggal tentunya. ditentukan dengan ketetapan pengadilan tentang hak waris.
- Adik istri Rusdi
- Mulyadi (Adik Rusdi) dan ditambah beberapa orang yang membantu di toko dulu sebagai keryawan disaat Rusdi masih hidup. Harus ada surat dari pemilik modal yang menguasakan kepada pelaku untuk melakukan perbuatan hukum jika tidak ada tentunya pencurian dengan pemberatan.