Direksrimum Pergunakan Pendapat Ahli Hukum Terkait Perkara Bypass Teknik.

Sumbar. KabarDaerah.com-Kapolsek kuranji bersikukuh meminta pelapor menyerahkan kwitansi asli bukti pembelian scafolding dan mesin pompa kipor 4inc. Kapolsek minta pelapor menghadirkan penjual scafolding dan mesin pompa air merk kipor tersebut. Bahkan minta penjual dimintai keterangannya.

Entah sadar atau tidak, akibatnya Kapolsek Kuranji telah empat kali berganti alasan untuk mempertahankan penghentian penyelidikan yang dilakukanya.

Bahkan setelah gelar perkara tanggal 29 November 2022, Kapolsek kembali mengganti alasan. Pelapor diminta menyerahkan bukti baru atau novum.

Berbeda lagi dengan Dirreskrimum Polda Sumbar, Dirreskrimum langsung menyurati Polresta Padang, bahwa perkara pengaduan nomor STTP/303/XII/2021 dan STTP/284/XII/2021 Polsek Kuranji merupakan perkara perdata.

Disini letak kesalahanya, dimana saat dimintakan pendapat, Dirreskrim mengatakan bahwa beliau tidak paham pokok perkara, kata tersebut diucapkan tanggal 11 November saat bertemu dengan Indrawan pelapor yang juga ketua LSM KOAD.

Dirreskrimum Kombes Pol Sugeng Haryadi S.iK menjadikan pendapat ahli hukum Dr. Fitriati S.H, M.H sebagai rujukan surat kepada Polresta Padang.

Walaupun demikian ketua LSM KOAD tidak menafikan bahwa dalam perkara Bypass Teknik ada perkara perdata, karena terkait dengan perjanjian kerjasama.sesuai dengan pasal 1315 1338 KUHPerdata, perdata hanya antara para pihak.

Berikut sesuai dengan undang undang, seperti termaktup dalam pasal pasal berikut tentang:

  1. HAK WARIS, sesuai dengan pasal 1100 KUHPerdata, ahli waris wajib membayar kewajiban pewaris berupa Hutang, Hibah, Hipotik, Kafarat dan Wasiat. jika ahli waris tidak bersedia, Pasal 1045 menyatakan tidak seorangpun diwajibkan menerima waris yang jatuh ke tangannya. Dapat diartikan ahli waris baru berhak setelah diputuskan melalui ketetapan pengadilan. Itulah guna penetapan pengadilan tentang hak waris. Sepertinya sampai hari ini ahli waris belum memiliki surat penetapan pengadilan.
  2. PERSEKUTUAN MODAL, bahwa pihak ketiga tidak berhak atas barang aset toko Bypass Teknik. dalam pasal 1646 disebutkan bahwa jika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar. hal ini terhubung dengan UU KUHPerdata pasal 1315 dan 1338.
  3. PERJANJIAN KERJASAMA, pasal 1340, 1338,1337 KUHPerdata pihak ketiga tidak berhak

Dari ketentuan aturan Undang Undang diatas pihak ketiga tidak berhak, tentunya, jika mereka mengambil jelas perbuatan terlarang alias melanggar hukum. dan melanggar hukum adalah salah satu unsur pidana. semoga keterangan ini bisa menambah pengetahuan pihak yang berkepentingan dengan perkara ini, sebut ketua LSM KOAD

Namun setelah di konfirmasi kepada Dr Fitriati SH MH,  belaiu mengatakan bahwa Polsek kuranji hanya minta pendapat terkait perjanjian kerjasama, bukan terkait dengan barang titipan, sebut Dr Fitriati SH MH.

“Saya memberikan pendapat secara umum sesuai keilmuan saya, sesuai dengan permintaan, tapi tidak masuk ke pokok perkara“, jelas Ahli hukum tersebut.

Tambahnya lagi, “saya bertanggung jawab sepanjang pendapat yang saya berikan, hanya terkait yang dipertanyakan, diluar itu saya tidak bertanggungjawab”, katanya lagi.

Ketua LSM KOAD mengatakan kepada redaksi kabardaerah, bahwa Seorang ahli pidana dalam menjawab pertanyaan, tentunya berdasarkan data yang diberikan. Bagaimana mungkin Dr Fitriati SH MH bisa berpendapat jika polsek tidak jelaskan kronologis dengan jujur.

Lebih lanjut, kata ketua LSM KOAD, “pendapat Ahli hukum ketika dituangkan dalam BAP merupakan keterangan Ahli. namun untuk melaporkan tindak pidana, tentunya belum diperlukan”, katanya lagi.

Tambahnya, “Apalagi melalui surat Dirreskrimum, sudah menjadikan pendapat Dr Fitriati SH MH, bahwa dalam sebuah perjanjian terkandung pasal pasal yang harus dipatuhi oleh para pihak pasal 1338, 1315, 1340, jadi bukan tidak mungkin telah terjadi tindak pidana. karena dengan terpenuhinya unsur pidana, maka laporan layak dilakukan proses”, ulas ketua LSM KOAD.

Ditreskrimum sebenarnya satu paket dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, maka tidak heran jika Ditreskrimum harus membela mati matian. sampai sampai harus memakai pendapat ahli untuk menggagalkan laporan perkara Bypass Teknik. semua itu agar Polsek dan Polresta Padang terlepas dari pelanggaran etika dan profesi.

Ketua LSM KOAD mengingatkan, agar Polri bekerja sesuai aturan hukum, hukum itu ada untuk keadilan, jika hukum tidak adil, oknum penegak hukum layak diragukan keberadaanya, kata ketua LSM KOAD.

Hanya ada dua cara agar Polsek Kuranji dan Polresta Padang tidak diproses pelanggaran etika dan profesinya.

  1. Kembali lakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan, izinkan kami melapor
  2. Dengan tidak mempermasalahkan penghetian perkara yang terlanjur dilakukan asal perkara kembali di lakukan proses hukum sesuai aturan. Polsek Kuranji tidak perlu lagi berdalih. Mencari alasan pembenaran. cukup seperti yang diucapkan Kapolda, “jangan kemana mana, sekarang saya Kapoldanya, perkara ini kita proses” hanya kata bijak ini yang diucapkan, sehingga pelapor menjadi tenang.

Ketika pelapor dihalangi melaporkan pidana, disaat itu sudah terjadi pelanggaran atas UU, KUHAP. Selanjutnya disaat menghentikan perkara. Apalagi dilakukan secara diam diam melalui gelar internal.

Dan yang perlu di ingat, bahwa ketika seseorang tidak puas, dia akan mencari langkah lain, langkah itu bisa saja merugikan pihak Polsek, kata ketua LSM KOAD.

Indikasi dihalanginya proses hukum terhadap perkara ini terlihat jelas, bahkan dilakukan terang terangan. bahkan sudah terjadi sinergi dalam menghadapi pelapor yang ngotot, bahwa laporan atas bypass Teknik adalah perkara pidana.

Ketika pelapor tidak bisa melapor pidana, baik di Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan di Polda Sumbar. Polsek Kuranji mengalihkan ke pengaduan. Setelah dilakukan SPP.Lid. dari kejadian ini terindikasi bahwa pengaduan gampang dihentikan tanpa pertanggungjawaban ke Mabes Polri karena tidak teradministrasi.

Padahal sangkaan pasal adalah penggelapan dan pencurian, sesuai nomor laporan nomor STTP/284/XII/2021 dan STTP/303/XII/2021.

Polsek Kuranji sepertinya sengaja mengabaikan aturan perundang undangan, apalagi hari ini Kapolri sedang giat-giatnya melakukan trasformasi Polri menjadikan Polri Presisi (prediktif, responsif, transparansi, berkeadilan), berikut indikasi yang terjadi:

  1. Polsek Kuranji tidak transparan dalam menghentikan penyelidikan perkara.
  2. Polsek Kuranji tidak berkeadilan dalam melakukan proses hukum, terlihat saat melakukan gelar perkara, bahkan setelah lima kali gelar perkara terlapor tidak pernah dihadirkan.
  3. Polsek Kuranji telah melakukan penyitaan barang bukti, berarti perkara telah disidik sedangkan dalam penghentian perkara Kapolsek Kuranji tidak mengeluarkan SP3.
  4. Polsek Kuranji terindikasi telah menghilangkan barang bukti gembok.
  5. Alasan awal penghentian penyelidikan tidak terpenuhinya unsur pidana, artinya perkara telah sedang dalam penyidikan.
  6. Polsek Kuranji tidak responsif, indikasi bahwa telah terjadi kerja sama Polsek Kuranji dengan terlapor, terbukti bahwa kejahatan dibiarkan terjadi setiap hari, barang bukti dibiarkan hilang dengan dijual oleh terlapor.
  7. Seharusnya pengehentian perkara SP3 bukan dengan SPP Lid
  8. Polsek kuranji terkesan tidak responsif atas laporan masyarakat yang telah diterimanya, Polsek Kuranji malah sibuk berwacana bahwa perkara yang kami laporkan bukanlah tindak pidana. Setelah perkara dihentikan, Itwasda melakukan pengawasan. Polsek Kuranji berubah alasan lagi bahwa belum jelas mana barang milik Indrawan dan mana barang milik Rusdi (Alm).

Tanggal 24 Oktober 2022 kembali diadakan gelar perkara di Polresta Padang. namun gelar tersebut hanya untuk mengambil foto dokumentasi. Setelah itu, Polsek Kuranji kembali berganti alasan, bahwa pelapor tidak menyerahkan bukti pembelian barang berupa kwitansi asli. Padahal alasan pengehentian awal adalah tidak terpenuhinya unsur pidana, dan terkait surat perjanjian kerjasama saudara dengan Rusdi (Alm).

Jika kita lihat, pengaduan yang diterima Polsek Kuranji, adalah terkait barang Service berupaka mesin pompa air merk kipor 4 inch, yang diterima oleh Faisal Ferdian dan Mashendri di Toko batas kota, Kabupaten 50 kota.

Pada saat itu Faisal Ferdian merupakan pimpinan toko Batas Kota dan Mashendri sebagai mekanik toko.

Mesin kipor 4 inch tersebut dijemput oleh Mashendri ke kediaman orang tua Indrawan di Payakumbuh, diantar oleh Suradal sebagai tukang ojek(transportasi).

Dalam hal ini, saksi ada 2 orang Mashendri serta Suradal. Sedangkan Suradal belum dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba perkara dihentikan Polsek Kuranji.

Setelah mengalami sendiri, ketua LSM KOAD memohon agar Kapolsek Kuranji berfikir berulang kali melakukan perbuatan perbutan melanggar hukum terkait perkara Bypass Teknik ini.

Pelapor yang juga ketua LSM KOAD meminta tegakkanlah hukum dengan adil ikuti auran dan perundang undangan, jika banyak orang yang terzalimi, mereka akan bersuara, akhir nama Institusi Polri akan bertambah rusak. Kapolsek diberikan wewenang oleh negara, telah dipercayakan jangan salah gunakan, kata ketua LSM KOAD.

Berikutnya, setelah Dirreskrimum mengirimkan surat tembusan kepada kami, pendapat kami, kata ketua LSM KOAD.

Resume laporan kami di Polsek Kuranji :

  1. Barang dititip untuk diservice, diterima Faisal Ferdian melalui Suradal dan Mashendri mekanik toko Batas kota Kab.Lima Puluh Kota-Payakumbuh, bagaimana mungkin perkara dihentikan saksi Suradal belum dimintai keteranganya.
  2. Barang berupa Pompa air kipor tersebut, tidak bisa dikembalikan oleh Fasial Ferdian sebagai penerima barang.
  3. Terlapor mengakui mesin Polpa Air tersebut milik pelapor.
  4. Saksi kunci ada dua orang, tapi salah satu belum dimintai keterangan oleh Polsek Kuranji.
  5. Salah satu mesin pompa air tersebut sudah disita oleh Polsek Kuranji dan sekarang berada di Polsek Kuranji.
  6. Perkara dihentikan Polsek Kuranji dengan alasan tidak terpenuhi unsur karena terkait kerjasama.

Penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsurunsur:

  1. Dengan sengaja
  2. Barang siapa (Subjeknya Faisal Ferdian)
  3. Menguasai; Tidak bisa mengembalikan barang service yang telah diterimanya di TKP batas kota Limapuluh kota-Payakumbuh.
  4. Suatu benda sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, pemilik mesin adalah pelapor.
  5. Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; tidak bisa mengembalikan setelah diservice.
  6. Benda tersebut ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan, diserahkan untuk di service oleh Suradal.

(sumber tim liputan khusus LSM KOAD dan KabarDaerah)