Kombes Pol Sugeng Haryadi S.IK Seharusnya Berhati-hati Keluarkan Surat Resmi

Sumbar.KabarDaerah.com- Berita kali ini kami publikasikan setelah dilakukan konfirmasi dengan pelapor.

Dikatakannya bahwa, kesulitan yang dialami dalam rangka melaporkan pidana justru membuat pelapor yang juga ketua LSM KOAD harus membuka kejadian ini kepada media KabarDaerah.

Sugeng sebagai Dirreskrim Polda Sumbar, tidak hati hati dalam memuat pendapat ahli hukum dalam surat hasil gelar perkara tanggal 29 November 2022. Pendapat ahli tidak bisa dijadikan penghalang masyarakat melapor ke Polda Sumbar. Keterangan ahli dibutuhkan sebagai salah salah satu alat bukti di pengadilan disamping alat bukti yang lain. apalagi pendapat ahli yang dimaksud tidak berdasarkan barang titipan atau barang service. Dr Fitriati SH MH hanya bertanggungjawab atas keterangan yang diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama.

Seorang Pejabat Utama adalah orang pilihan sehingga setiap kebijakan yang dilakukan harus berdasarkan aturan hukum. Jika terdapat alasan lain, jika alasan tersebut tidak benar adanya hanya akan membuat nama yang bersangkutan cacat dikemudian hari.

Semua yang dimuat dalam berita ini, sesungguhnya adalah berdasarkan fakta kejadian serta bukti surat-surat yang telah diterbitkan Bidpropam, Dirreskrimum, Bagwassidik dan Itwasda dalam rangka melakukan proses hukum terkait dengan surat berikut:

  1. SPPHP tanggal 30 April 2022 Nomor B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang dengan alasan belum ada alat bukti.
  2. SPPHP tanggal 8 Januari 2022 Nomor SPPHP/2/I/2022/Reskrim, Polsek Kuranji alasan dengan penghentian tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan.
  3. SPPHP tanggal 22 April 2022 Nomor SPPHP/117/IV/2022/Sektor, Polsek Kuranji dengan alasan penghentian tidak terpenuhi unsur pidana pencurian.

Ketika pelapor tidak puas atas kinerja Polsek Kuranji dan Polresta Padang, akhirnya pada tanggal 8 Juni 2022 oknum pelanggara aturan dilaporkan ke Divpropam mabes Polri.

Berikut surat surat dan bukti bukti, tanggapan atas pelimpahan proses dari Divpropam ke Bidpropam Polda Sumbar:

  1. Nota Dinas tanggal 9 Juni 2022 ->> R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan
  2. SPPHP tanggal 14 Juni 2022 ->> No.R/1o39/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam,Pelimpahan Dumas
  3. SPPHP tanggal 16 Juni 2022 ->> No.B/870/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam,Pemberitahuan SPPHP2
  4. SPPHP2-3 tanggal 12 Juli 2022->>No.B/95/VI/WAS.2.4/2022/Bidpropam, sedang dilakukan penyelidikan
  5. Permintaan klarifikasi surat tanggal 28 Juli 2022, No. B/1894/VII/RES.1.24/2022/Direskrimum
  6. SPPHP2-3 tanggal 5 Agustus 2022, No.B/218/VIII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, Rekomendasi Propam agar penyelidikan diawasi Bagwassidik.
  7. SPPHP tanggal 18 Oktober 2022 No.B/2604/X/RES/.1.24./2022/Ditreskrimum, lakukan penyelidikan lanjutan.
  8. Pemberitahuan hasil klarifikasi tanggal 15 November 2022, No.B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda, hasil penyelidikan akan dilanjutkan jika pelapor melengkapi dokumen bukti asli.
  9. Permintaan klarifikasi tanggal 15 November 2022, No.B/2886/XI/RES1.24/2022/Direskrimum
  10. SPPHP tanggal 21 Desember 2022 No.3088/XII/RES/.1.24./2022/Ditreskrimum, bukan merupakan tindakan pidana.

Jika kita amati, berdasarkan surat surat yang telah terbit, maka dapat diduga telah terjadi proses diluar aturan.

Oleh karena itu, ketika proses hukum tidak berjalan, Bidpropam Polda Sumbar tentunya juga bertanggung jawab atas hasil yang penyelidikannya. setelah mendapat pelimpahan perkara dari Divpropam mabes Polri

Yang dilaporkan adalah kejadian setelah tanggal 7 Desember 2021 dan sebelum tanggal 30 April 2022, mulai dari penerimaan laporan, proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang, sampai penghentian perkara.

Ketua LSM KOAD mengingatkan tidak perlu mencari cari alasan pembenaran, sudah jelas yang dilakukan Polsek Kuranji membuat mereka keteran menjawab pertanyaan pelapor, tambahnya.

Sebagai aktivis LSM kami perlu mengingatkan Bidpropam untuk jujur dalam mengusut perkara yang kami laporkan ke Divpropam mabes Polri, tambahnya

Baik Laporan maupun Pengaduan, seharusnya teradministrasi secara resmi, sehingga tidak terjadi masalah terhadap Polsek Kuranji dan Polresta Padang dikemudian hari. Polsek Kuranji seharusnya menerima laporan, bukan pengaduan, karena perkara yang dilaporkan bukanlah delik aduan.

Ketika masyarakat dipaksa harus melakukan pengaduan, dapat diduga telah terjadi pelanggaran. sampai akhirnya perkara tersebut kenyataannya memang telah dihentikan.

Akibatnya, kami melapor ke Divisi Propam Mabes Polri sehubungan penghentian perkara tersebut, kami menduga telah terjadi pelanggaran Etika dan Profesi Polri oleh oknum yang kami laporkan.

Kami belum melapor secara resmi, Kapolsek cukup memberikan STTL, perkara adalah delik biasa, bukan delik aduan. lalu kami diarahkan harus melakukan pengaduan, sebut pelapor

Pelapor yang juga ketua LSM KOAD mengingatkan bahwa, ketika yang kita lakukan adalah membela suatu yang salah, jelas akan keteteran memberika jawaban, apalagi pelapor adalah orang paham aturan hukum.

Lanjutnya, kita ambil contoh sebagai berikut:

Ketika Propam menerima pelimpahan perkara dari mabes Polri, seharusnya yang di proses adalah etika dan profesi, bukan dengan cara mengalihkan ke bagwassidik. justru yang harus diperiksa adalah proses yang dilakukan penyidik reskrimum itu sendiri, katanya lagi.

Ketika Polsek kuranji diminta kembali proses hukum Polsek segera harus melakukan penyelidikan lanjutan sesuai SPPHP tanggal 18 Oktober 2022 No.B/2604/X/RES/.1.24./2022/Ditreskrimum, lakukan kembali penyelidikan lanjutan dengan kembali memanggil saksi saksi. Ketika Polsek tidak melakukan, bahkan Polsek Kuranji empat kali berganti alasan, bukankah itu indikasi bahwa Polsek tidak siap emnhentikan perkara.

Alasan pertama, tidak terpenuhi unsur pidana, sedangkan perkara katanya masih dalam penyelidikan. Seharusnya alasan pertama Polsek Kuranji tidak ditemukan peristiwa pidana. tentunya ketika pelaku mengambil barang milik dia sendiri. ketika yang dikuasai adalah barang sesuatu milik orang lain sebahagian atau seluruhnya, jelas sudah terpenuhi unsur pidana berupa kesalahan. Berikutnya ketika  sudah memenuhi unsur pasal 362 KUHP sebagai syarat formil. bahkan kelima unsur terpenuhi, kata ketua LSM KOAD.

Terakhir alasan Polsek lebih mudah dipatahkan, karena pendapat ahli yang dipakai sebagai rujukan Polsek Kuranji, ternyata yang diakui hanya pendapat berdasarkan surat perjanjian kerjasama, bukan berdasarkan barang titipan atau barang service.

Menurut kami, kata Ketua LSM KOAD, Polsek Kuranji harus transparan dan yang paling penting harus siap ketika diklarifikasi, karena hari ini Polri sudah Presisi, sebutnya.

Akibat informasi yang tidak benar dari Kapolsek Kuranji, Dirreskrimum juga terjebak dalam melakukan kesalahan, dengan mengatakan bahwa Perkara 284 dan 303 di Polsek Kuranji adalah buka tindak pedana. Yang lebih mirisnya lagi, dengan menyertakan pendapat ahli Dr Fitriati SH MH. melalui tembusan SPPHP tanggal 21 Desember 2022 yang ditandatangi Kombes Sugeng Haryadi SIK, surat nomor : B/3088/XII/RES/.1.24./2022/Ditreskrimum, bukan merupakan tindakan pidana.

Membaca surat Dirreskrimum tersebut ketua LSM KOAD kembali menjelaskan, bahwa Dirreskrimum seharusnya berhati-hati. karena hal ini bukan hanya terkait laporan etika dan profesi tapi terkait kehidupan pelapor sebagai pemilik hak atas usaha bypass Teknik.

Katakanlah pendapat ahli itu benar, itupun tidak bisa dijadikan sebagai penghalang bagi masyarakat untuk melaporkan pidana ke Polisi. Hak masyarakat melapor diatur oleh undang undang, KUHAP dan Perkapolri. lagi pula lima alat bukti yang sah, salah satunya adalah keterangan ahli. tidak tepat pendapat Ahli membuat kami tidak bisa melapor pidana.

Dirreskrimum seharusnya memahami dulu perkara yang dilaporkan, begitu juga dengan urutan perundang-undangan, SOP tidak boleh menjadi penghalang untuk melaporkan pidana. tujuan SOP adalah memmbuat tujuan tercapai dengan sempurna, katanya lagi

Sudah jelas Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah menghentikan perkara yang kami laporkan. Ketika Dirreskrimum masih membela, bahkan dengan mengeluarkan surat resmi, Hal itu menunjukkan kwalitas personal si pembuat surat tersebut, kata ketua LSM KOAD.

Dirreskrimum Polda Sumbar adalah Pejabat Utama Polda, seharusnya berhati-hati, karena jika masyarakat tidak puas dengan jawaban yang diberikan, perkara ini bisa melebar kemana mana, katanya lagi

Logika yang harus ada di diri Polri sebagai penegakkan hukum, dilakukan oleh POLRI sebagai Penyelidik dan  Penyidik, JAKSA sebagai penuntut umum, ADVOCAT sebagai pembela dan dihadili oleh HAKIM di Pengadilan. jadi Polri jangan kerjakan pekerjaan yang lian, kerjakan saja tugas Polri, tegas ketua LSM KOAD.

Tentunya sangat tidak tepat ketika masyarakat dihalangi ketika melaporkan pidana ke Polri, lantas Polri juga yang menyatakan bukan tidak pidana, kata ketua LSM KOAD.

Negara sudah mengatur melalui undang undang memberikan hak bagi masyarakat untuk melapor. Polri kerjakan tugas yang telah diberikan oleh negara, jangan lalaikan tugas utama, katanya

Sekali lagi kami yakin dengan Kapolda Sumbar, Beliau mengatakan dengan jelas bahwa perkara Bypass Teknik bahkan yang terkait perjanjian kerjasama, pelapor mempunyai hak 40% dan itu adalah sebagaian milik orang lain, sebut Kapolda.

(sumber tim khusus LSM KOAD dan KabarDaerah nomor WA 0823 88766363)