Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Pemprov Tertibkan Angkutan Batubara

BENGKULU, DAERAH60 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.com- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengungkapkan tak sedikit persoalan yang menjadi Polemik akibat angkutan batubara yang beroprasi di Provinsi Bengkulu.

Bahkan Dewan Provinsi dari Fraksi PAN ini menyebut,  Kerugian Negara akibat armada Angkutan Batu Bara (BB) ini tak hanya berpotensi merusak jalan, namun juga sempat terjadi insiden kecelakaan yang menimbulkan banyak korban

“Perusahaan Batubara ini seharusnya wajib memiliki jalur jalan sendiri., ada perda nya kok., Cuman persoalannya agak lucu, dia mau buat jalannya di mana. dan Anggarannya dari mana? tanya Dempo ( Red- ),  Apalagi armada pengakut Batu Bara saat ini berbeda seperti yang dulu, hanya 8 hingga 10 ton saja. Tapi mereka sekarang justru naik kelas, kebanyakan anggkutan Batu Bara saat ini menggunakan Tronton tipe Louhan yang bermuatan mencapai 35 sampai 40  ton. Hal ini lah yang menjadi dampak sehingga terjadi kerusakan jalan yang ada di provinsi Bengkulu ini.” Beber Dempo Xler kepada Awak media, pada Sabtu  (11/2/2023) kemarin

Dempo pun terus mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu agar duduk bersama dengan pengusaha- pengusaha batu bara dan pengusaha yang memiliki armada jasa pengangkut Batu Bara untuk membahas polemik kerusakan jalan dan rehabilitas ataupun pembangunan jalur khusus untuk perusahaan tambang batubara tersebut.

“Kami komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mendukung Pemda Provinsi, supaya fokus mengatasi polemik jalan yang rusak akibat angkutan Batu Bara yang saat ini sudah over kapasitas. karena kelas jalan yang ada di provinsi Bengkulu ini tidak sebanding dengan tonase angkutan yang mereka gunakan saat beroprasi. Hal ini termuat pada Pasal 101 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.” Tegasnya

Lanjut Dempo “Misalnya dari Bengkulu Utara ke Pulau Baai, mau buat jalan di mana pasti melalui pemukiman penduduk. Dari Taba Penanjung buat jalan sendiri, mau buat jalan nya di mana,” Tambahnya

Namun, dalam realisasinya akan sulit mengingat pembuatan jalan sendiri tersebut, membutuhkan lahan. Sementara, sepanjang jalan yang dilalui angkutan ini, merupakan pemukiman masyarakat.

“Makanya kalau belum memungkinkan membuat jalan itu solusi keduanya adalah angkutannya diatur sesuai dengan kemampuan jalan. Itu yang diperketat, artinya tidak boleh truk angkutan Batubara maupun lainnya tidak boleh melebihi tonase kelas jalan itu,” beber Politisi PAN ini.

Hal ini juga diperparah kondisi jembatan timbangan di Bengkulu, yang sudah mengalami kerusakan. Sehingga tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

“Itu juga jadi problem, sebenarnya harus diatur. Kalau aturan itu sudah banyak, yang nggak jalan itu adalah pertama, pengawasan dari eksekutif misalnya dinas perhubungan, kesadaran pemilik usaha untuk mentaati itu, menurut ku perlu terus diekspos soal itu agar paham baik pemerintah maupun pihak perusahaan,” papar Dempo.

Ia Menambahkan, angkutan batubara ini juga sempat beberapa kali mengalami kecelakaan. Tidak hanya antar truk angkutan, yang pernah terjadi, dua kendaraan truk bermuatan batubara dan truk engkel box yang saling bertabrakan di jalan lintas Kota Bengkulu – Kabupaten Bengkulu Utara atau tepatnya di Desa Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah pada 18 Februari 2022.

Juga di Kota Bengkulu, terjadi kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum, pada 1 September 2022.

Sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor lain yang datang dari arah berlawanan. Di waktu bersamaan datang truk batubara menghantam tubuh korban.

Lalu pada 12 Februari 2021, terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil truk hingga pengendara sepeda motor, meninggal dunia di tempat, di jalan raya desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Pernah ada kasus kecelakaan antara truk batubara dengan motor warga di Kerkap, Bengkulu Utara. Ini bukan karena batubara tapi pengendara truk yang tidak mematuhi, maka perlu diperiksa juga SIM sopir itu. Perlu juga edukasi akan aturan di jalan raya ini,” pungkas Dempo.(kd)adv