Setelah 15 kali Mendatangi SPKT, Akhirnya SPKT Terima Laporan Pelapor

Sumbar.KabarDaerah.com– Ketua LSM KOAD kembali mendatangi Kapolda Sumbar. Kesulitan melapor yang dialami membuat ketua LSM KOAD mondar mandir lantai 1,2,3,4, SPKT Polda Sumbar.

“Melapor di Polda Sumbar makin lama makin sulit, tiga belas kali melapor tidak kunjung diterima, sehingga ketua LSM KOAD kembali menemui Kapolda Sumbar, jawab piket reskrim sudah jelas mengada ada”, kata ketua LSM KOAD.

Menanggapi keadaan tersebut rencana pelapor kembali menemuni Kapolda Sumbar, hanya Koodinator Spripim Polda Sumbar.

“Koordinator Spripim Polda Sumbar Akbp Syaiful S.iK, cepat tanggap langsung mengambil alih, beliau menanggapi dengan melakukan kontak telpon dengan Dirreskrimum”, kata ketua LSM KOAD.

Setelah Koordinator Spripim Polda Sumbar selanjutnya mempersilahkan pelapor menemui Kepala Subdit yang bersangkutan.

Akbp Syaiful S.iK meminta surat yang dikimim ke Kapolda Sumbar sembari membaca dan mempelajarinya, setelah mendengar dan mempertimbangkan akhirnya mengatakan pada pelapor, untuk menemui  Kasubdit Jatanras Akbp (Pol) Rooy Noor S.I.K, M.H

Ketua LSM KOAD mengatakan, “Setelah bicara kami diminta menemui Akbp (Pol)Roy untuk melakukan konsultasi. Akbp (Pol) Rooy  Noor S.I.K, M.H minta waktu mempelajari.

Setelah menemui Akbp (Pol)Rooy Noor S.I.K, M.H, dikatakannya kepada media ini, bahwa “kami akan pelajari perkara ini” kata Akbp (Pol)Rooy Noor S.I.K, M.H, tutup ketua LSM KOAD.

Ketua LSM KOAD meninggalkan ruangan tim Jatanras Polda Sumbar sembari berlalu.

Dikatakan ketua LSM KOAD, “terimakasih Akbp (Pol) Rooy Noor S.I.K, MH semoga dengan ditunjuk oleh Kapolda Sumbar tugas ini. Akbp(Pol)Rooy Noor S.I.K, M.H tambah sukses.

Perkara ini kuncinya terletak pada waktu terjadi, yaitu setelah dan sebelum meninggal dunia, dilakukan oleh bebarapa orang sebagai terduga pelaku, kata ketua LSM KOAD berikut keterangan pelapor:

Setelah 15 kali melapor ke SPKT akhirnya laporan pelapor diterima dengan kronologis sebagai berikut:

 

KRONOLOGIS  KERJASAMA USAHA ANTARA RUSDI DAN INDRAWAN

Dibuat minta oleh Indrawan sebagai calon pelapor ke Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar:

Khusus Kepada Yth —- >>>  Kasubdit Jatanras

Hal :Permohonan dilakukan proses hukum

 

KRONOLOGIS PERSEKUTUAN MODAL USAHA JUAL BELI MESIN BEKAS TOKO BYPASS TEKNIK

Antara PIHAK PERTAMA (RUSDI) dengan PIHAK KEDUA (INDRAWAN),

Periode waktu kejasama 20 April 2018 sampai 20 April 2028.

 

AWAL BERKENALAN DENGAN RUSDI

  1. Pada pertengahan tahun 2017 saya berkenalan dengan Rusdi, saat itu Rusdi dalam keadaan kurang sehat, keadaan Rusdi sedang dalam berhutang kepada suplayer jakarta Rp.165.000.000,- . Setelah bercerai dengan istri pertamanya di Pariaman Rusdi tinggal di Toko, dalam kotak triplek.
  2. Rusdi minta pertolongan dari saya untuk mengobati dirinya yang sakit, atas persetujuan bersama, saya berusaha mengobati Rusdi. Satu bulan berobat, Alhamdulillah Rusdi perlahan Sehat.
  3. Tanda terimakasih, setelah sehat, Rusdi menawarkan saya masuk kedalam bisnis jual beli mesin bekas yang telah dikelola Rusdi tiga tahun sebelumnya.
  4. Saya tertarik karena keuntungan yang ditawarkan 40% dari keuntungan yang didapat dari setiap penjualan barang yang dibeli dengan modal Indarwan, hanya saja karena Rusdi suka bermain judi Online, saya bergabung secara bertahap sambil mengobati dan membuang penyakit judi Rusdi hilang dari diri Rusdi. Berselang 15 Hari penyakit ingin berjudi Rusdi mulai hilang dan saya mulai membeli berbagai barang bekas dan menyerahkan kepada Rusdi.

Sekitar bulan Desember 2017, Saya ditawari Rusdi untuk ikut serta modal ke usaha TOKO BYPASS TEKNIK, tawaran Rusdi, 40% keuntungan setiap penjualan adalah bagian INDRAWAN.

Bertempat di TOKO BYPASS TEKNIK KM 13 Jalan BY PASS Kelurahan Sei Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang

Selama periode 20 Januari-20 April 2018 dilakukanlah perhitungan barang-barang milik Rusdi dalam usaha Bypass Teknik. Didapat hasil, Nilai barang yang layak jual Rp 100.000.000,00 dan barang belum layak jual sebesar Rp. 300.000.000,00,-. Barang-barang yang belum layak jual, diperlukan perbaikan sebelum dilakukan penjualan. Dalam keadaan tersebut Rusdi memiliki hutang sekitar Rp.165.000.000,- dengan beberapa suplayer di Jakarta dan Karman di Pariman. jadi modal Rusdi Rp.400.000.000,00.

Periode 20 Januari 2018-17 April 2018, Setelah melakukan diskusi dan bertukar fikiran, guna mengatasi masalah yang sedang dialami Rusdi, dimana total aset akhirnya Rusdi pada saat itu berupa, Mobil Luxio bekas dari Jakarta dalam kondisi kredit.

  1. Total hutang hutang Luxio di Lysing Rp.99.000.000,- @ Rp. 3.000.000,-Perbulan selama 33 bulan uang lisyng ini dipakai oleh Rusdi bersama Jek Pasaman.
  2. Hutang dagang ke Suplayer barang di Jakarta dan Karman di Pariaman, Total hutang dagang Rp.165.000.000,-.
  3. Sedangkan barang bekas layak jual lebih kurang bernilai Rp.100.000.000,-, Barang tidak layak jual yang butuh service terlebih dulu dengan kodisi mulai dari rusak ringan sampai rusak berat, Total nilai barang tidak layak jual Rp.300.000.000,-.
  4. Total Aset Rusdi disaat memulai kerjasama tanggal 20 Januari 2018 adalah [(Rp.400.000.000,-(Rp.165.000.000,+ Rp.99.000.000,-)] = Rp.146.000.000,-

Melalui janji lisan, kami sepakat bekerjasama melakukan usaha jual beli mesin-mesin bekas. Saya mulai membeli barang mesin-mesin sebagai objek kerjasama kami yang ditawarkan oleh Rusdi untuk dibayar mulai dari Januari 2018. Dibuktikan dengan ditandatangani tabel penyertaan modal.

Pada bulan April 2018 Barang barang tersebut dibuatkan tabel pembelian sebanyak 27 item dengan Nilai Rp.72.500.000,-. Dijadikan sebagai bukti penyerahan modal berupa barang yang disahkan oleh Rusdi dan Indrawan melalui satu lembar tabel bukti melakukan persekutuan modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Pada tanggal 20 April 2018, kami buatkan perjanjian tertulis, dan kami tanda tangani bersama.

Pada tanggal 20 April 2018 kami sepakati untuk membuat surat perjanjian kerjasama secara tertulis, antara pihak I (Rusdi) dan Pihak II (Indrawan). dengan kesepakatan seperti yang tertulis dalam surat perjanjian, masa berlaku surat perjanjian 10 tahun. ( April 2018 s/d April 2028).

Pada bulan 24 Februari 2020 seluruh alat alat kontruksi dirumah saya dibawa ke toko Bypass Teknik dengan nilai lebih kurang Rp.118.450.000,-. Alasan Ditiitipkan di Toko Bypass Teknik atas permintaan Rusdi, karena dikediaman saya terkena hujan dan panas, sedangkan gudang yang baru kami bangun dengan uang hasil kerjasama masih kosong.

Barang kontruksi tersebut hanya dititip di toko Bypass Teknik, jika ada yang menyewa, akan disewakan. Dan Rusdi akan memberitahukan kepada pemilik. Ternyata setelah Rusdi sakit barang titipan tersebut diduga dijual (yang menguasai toko saat itu, periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam). diperkirakan telah terjadi penjualan dengan nilai Rp.280 juta –Rp.350 juta, uangnya diambil oleh masing masing penjual, mereka menganggap yang mereka jual adalah milik Rusdi sendiri.

Selama bekerjasama, habungan bisnis Rusdi dan Indrawan dalam usaha jual beli mesin bekas berjalan baik tanpa cacat. Usaha semakin hari semakin maju, kami bisa menyewa tanah dan kami buat gudang disamping Toko Bypass Teknik, dengan kontrak selama 6 tahun, bahkan sampai berkembang ke Kabupaten 50 Kota.

Pada tahun sekitar bulan Juni 2019, kami berdua sebagai pemilik modal bersepakat mengembangkan usaha ke Kabupaten 50 Kota. Ditunjuklah oleh Rusdi dan saya setujui yang menjadi pimpinan cabang kab.50 kota adalah Faisal Ferdian anak Rusdi, didampingi istri Rusdi Yenita serta Bayu, ujang panik adik Yenita.

Usaha Bypass Teknik cabang kab 50 kota, selama satu tahun tidak ada perkembangan, sering terjadi pertengkaran antara istri dan anak (Yenita dan Faisal). Akhirnya usaha tersebut ditutup, Ujang Panik menyewa toko dengan Yenita, kemudian Yenita digantikan oleh Rusdi, sedangkan barang-barang yang dijual di toko tersebut sebagian besar adalah barang dari cabang toko Bypass Teknik cabang 50 kota.

Sementara setelah Faisal Ferdian dipisah dengan Yenita, usaha Bypass Teknik dilanjutkan oleh Fisal Ferdian sebagi pimpinan dan Mashendri sebagai mekanik TOKO BYPASS TEKNIK cabang kabupaten 50 Kota, ditangan Faisal Ferdian dan Mashendri nama toko diganti dengan TOKO BATAS KOTA.

Pada saat ini terjadi kejadian, Mesin Kipor milik indrawan yang diservice oleh Faisal dan Mashendri sudah tidak ada lagi di toko Batas Kota. Faisal sebagai pihak penerima tidak bisa mengembalikan barang tersebut, hal ini telah dilaporkan ke Polsek Kuranji tapi di SP2Lid kan Kapolsek.

Selama satu tahun berjalan, setelah dikelola oleh Faisal Ferdian sebagai pimpinan dan Mashendri sebagai mekanik, tidak menujukkan pekembangan. Bahkan semakin lama usaha tersebut tidak mampu membiayai diri sendiri, Rusdi membicarakan dengan Saya Indrawan bahwa Bypass Teknik Padang tidak sanggup lagi menombok kerugian Toko Batas Kota. Akhirnya usaha tersebut ditutup sekitar bulan Juli 2021. Barang-barang dibawa ke Padang atas perintah Rusdi.

 

Bukti kerjasama pihak satu dan pihak kedua

Sebelum Rusdi sakit, kami sudah menanda tangani surat perjanjian kerjasama didahului oleh bukti persekutuan modal usaha dengan membeli barang mesin bekas dan baru sekitar 27 item dengan Haraga Rp.72.500.000,- . dan sebagian barang masih berada di toko Bypass Teknik berupa scafolding 50 unit serta Teeroth dan satu unit mesin pembengkok besi Bar Bending.

Selama Rusdi sehat, Hubungan kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan berjalan sangat baik. dibuktikan saat Indrawan meminta dibayarkan haknya untuk menerima

  1. Uang jasa honor sebesar Rp 5.000.000,00 hanya berselang 2 jam, Rusdi telah melakukan tranfer, bukti adalah berupa komunikasi WA pada tanggal 23 Juni 2021 jam 12.52. Rusdi mengirim uang yang saya minta, ke rekening anak saya Aziza Azahra jam 15.46,
  2. Berikutnya saya minta pembayaran honor kedua dilakukan oleh Rusdi pada bulan 10 Agustus 2021 melalui perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk memberikan uang kepada Indrawan sebesar Rp.5.000.000,00. (pembayaran ini tercatat dalam cacatan buku pengeluaran Toko Bypass Teknik, pada tanggal 10 Agustus 2021 adalah terakhir kali saya berkomunikasi dengan Rusdi.
  3. Pembayaran honor atau uang jasa yang ketiga terjadi sekitar bulan Oktober 2021 dilakukan oleh Faisal anak dari Rusdi Rp.10.000.000,00 melalui perantaraan saksi Marlim.

Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2021 Rusdi bercerita, bahwa uang berupa keuntungan yang menjadi hak Saya sebagai pihak kedua sebesar 40% belum bisa dibayar. Karena uang hasil keuntungan usaha Bypass Teknik yang dipinjamkan kepada Yenita untuk pembayaran Lysing Mobil Avanza Yenita belum bisa kembali di uang kan, karena setelah Toyota Avanza dijual oleh Yenita, kembali dibelikan oleh Yenita satu unit Toyota Yaris.

Untuk memenuhi pembayaran honor Indrawan selama 3 tahun dan uang bagi hasil sebesar 40% dari keuntungan jual beli yang merupakan hak Indrawan, Rusdi akan menggadaikan Toyota Yaris dan Luxio ke Bank Nagari, uangnya akan digunakan untuk pembayaran hak Indrawan yang belum dibayar. Belakangan diketahui bahwa Rusdi dan Yenita justru telah meminta Marlim mengurus SKU atas nama Rusdi, kemudian Rusdi dan Yenita mengadaikan ke Bank Nagari. Kenyataannya, Setelah uang Bank tersebut cair dari Bank Nagari, Rusdi masih belum bisa membayar uang honor dan 40% uang bagi hasil yang merupakan hak Indrawan.

Karena Rp.160.000.000,00 kembali diminta oleh Yenita, agar Toyota Yaris dibayar lunas. Disebabkan BPKB sudah digadaikan ke Bank, Alhasil sampai bulan Juli 2021 Rusdi masih belum bisa membayar hak Indrawan sebesar dari total keuntungan yang telah diperjanjikan.

Kemudian Rusdi minta izin agar sisa uang Rp.50.000.000,00 dibelikan Tanah di daerah Duku, Rencananya, tanah tersebut akan kembali dijadikan agunan kredit untuk membayar kewajiban Rusdi kepada Indrawan yang tertunda.

Tanggal 3 Agustus Rusdi jatuh sakit.

  1. Saya sempat menemani Rusdi/menunggui Rusdi selama tiga hari berturut-turut mulai dari pagi sampai siang. Sampai di hari ketiga anak-anak Rusdi datang menjemput dan Rusdi dibawa ke Pariaman untuk berobat. Sejak saat itu kami tidak pernah bertemu lagi, Rusdi dihalangi bertemu dengan saya, Saya berusaha untuk bertemu dengan Rusdi tiga kali, dua kali ke Pariaman dan satu kali ke Bukit Tinggi saat Rusdi sakit dan dirawat di rumah sakit otak tempat Rusdi dirawat, tiga kali mengunjungi Rusdi, saya tidak diberikan akses untuk bertemu dengan Rusdi.
  2. Sejak Rusdi sakit, dapat diduga telah ada rencana anak-anak Rusdi untuk mengambil alih semua aset usaha Bypass Teknik, terlihat dari sikap dan pandangan mata kecurigaan. terakhir diketahui via telpon Firman dengan Yenita istri Rusdi bersepakat dengan anak-anak Rusdi, usaha yang di Payakumbuh biarkan dikuasai Yenita dan Bypass Teknik Padang dikelola anak-anak Rusdi, disayangkan, tanpa bersepakat dengan pemilik modal yaitu saya Indrawan sebagai pihak kedua.
  3. Sejak saat itu, usaha TOKO BYPASS TEKNIK dikuasai anak anak Rusdi dan barang barang berupa aset usaha, mesin mesin dijual oleh anak Rusdi, bahkan sampai hari ini. Pada awalnya dilakukan dengan cara merusak gembok yang dipasang oleh Indrawan pada tanggal 26 Desember 2021 dan kemudian pada awal januari 2022 dengan menyewa Bangunan Eks Usaha Toko Bypass Teknik.
  4. Sehingga sejak bulan 3 Agustus 2021 Indrawan sebagai salah satu pemodal usaha Bypass Teknik tidak bisa lagi menguasai barang yang selama ini menjadi objek usaha Toko Bypass Teknik termasuk barang yang dititip di toko Bypass Teknik.
  5. Karena seluruh isi toko adalah milik Usaha Toko Bypass Teknik, yang pembagiannya  60% pemilik modal Rusdi dan 40% pemilik modal Indrawan. Maka ketika dikuasai dan dijual, toko dikontrak anak anak Rusdi(alm), diduga telah terjadi peristiwa Pidana.
  6. Disaat Rusdi sakit posisi di Pekanbaru sempat terjadi transfer/tarik tunai dari rekening usaha bypass Teknik, diduga dilakukan oleh Yenita.
  7. Anak-akan Rusdi telah diperingatkan melalui 4 pucuk surat, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh anak dan adik Rusdi.
  8. Maka pada tanggal 7 Desember 2021 anak-anak, adik Rusdi dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan Laporan nomor 284 dan laporan tanggal 27 Desember dengan Laporan nomor 303, dan selanjut sebuah laporan di Polresta Padang, ketiganya terkait barang titipan di Toko Bypass Teknik. Belum terkait perjanjian kerjasama usaha(Persekutuan modal).
  9. Demikian Kronologis singkat yang bisa diceritakan, jika ada kekurangan kami akan perbaiki kembali, Terimakasih, Padang, 29 Oktober 2022, ditulis oleh Indrawan.

KONTRUKSI TINDAK PIDANA YANG TERJADI DI TOKO BYPASS TEKNIK

TKP Jalan Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Padang (TOKO BYPASS TEKNIK)

  1. Periode sebelum tanggal 3 Agustus 2021, sebelum Rusdi sakit tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Rusdi.
  2. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Perjanjian/Persekutuan modal, tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Indrawan
  3. Periode 8 November 2021 s/d sekarang (setelah Rusdi meninggal dunia) kewenangan seharusnya ada ditangan Indrawan dan pengganti Rusdi, setelah penetapan hak waris diterbitkan pengadilan.

Dugaan Pasal-Pasal yang berpotensi disangkakan terhadap pelaku kejahatan, Pasal pencurian barang titipan, dugaan dugaan pencurian dengan merusakan gembok dilakukan bersama sama.

Diduga sebagai pelaku: Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Yenita, Mulyadi, Ujang Panik dibantu oleh, eks karyawan Rusdi seperti Ifan, Zainal, Bayu, Rio, Zul, (dahulu sebagai pekerja Rusdi).

  • Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang
  • Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota.
  • Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait ASET Toko Bypass Teknik Padang

Dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  2. Pencurian barang-barang milik persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  3. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE POLRESTA PADANG, POLSEK KURANJI, SETUM DAN WASSIDIK OLDA SUMBAR.

Perkara dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

TERKAIT PERSEKUTUAN MODAL DAN BARANG TITIPAN

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19-11-2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9-12-2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 60.098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal berupa barang barang mesin mesin tanggal 17 Maret 2018 dengan nilai Rp.72.500.000,-
  9. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Sulaiman Surya Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik Vibrator.
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  22. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  23. Foto barang bekas Bypass Teknik periode agustus 2021 – September 2022
  24. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik 23 Desember 2021
  25. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP Toko Bypass Teknik
  26. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  27. Surat kuasa dari anak-anak Rusdi kepada orang yang diduga telah berusaha menghalangi proses hukum.

LAPORAN TERKAIT BARANG TITIPAN DI GUDANG TOKO BYPASS TEKNIK

DITANGANI OLEH POLRESTA PADANG DAN POLSEK KURANJI

BUKTI BUKTI FOTO COPY ADALAH SBB:

  1. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  2. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait Vibrator.
  3. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  4. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  5. Surat pernyataan dari Ir Yayat Haerudin MBA Direktur PT Yatchs Baroka
  6. Rangkuman jumlah barang yang dijual oleh RUSDI
  7. Rangkuman jumlah barang yang dijual MULYADI
  8. Rangkuman jumlah barang yang dijual FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM

 

TERLAPOR: —>> MULYADI FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM.

Seluruh bukti yang kami serahkan telah dibuatkan tanda terimanya, mulai dari Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar.

Jika masih ada yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan sebagai bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara akan kami usahakan untuk mengadakan.

 

CATATAN KEJADIAN MULAI PENGADUAN SAMPAI DIADAKAN GELAR PERKARA

GAMBARAN KONDISI GELAR PERKARA DI POLDA SUMBAR

Gelar perkara Laporan pidana Toko Bypass Teknik telah diadakan sebanyak 5 kali

  1. Polresta Padang tanggal 15 April 2022 dan 24 Oktober 2022
  2. Polda Sumbar diadakan tanggal 2 Agustus 2022, Di ruang bagwassidik.
  3. Polda Sumbar diadakan tanggal 13 September 2022, Di ruang bagwassidik.
  4. Polda Sumbar diadakan tanggal 29 November 2022, Di ruang bagwassidik.

Gelar perkara diadakannya berdasarkan surat dari pelapor ke Kapolda Sumbar No. 07/LP/BT/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022, terkait dengan perjanjian kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan tanggal 20 April 2018. Seharusnya gelar perkara diadakan setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, guna menaikan perkara ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Setelah menyurati Bapak Kapolda dengan surat laporan pidana tanggal 3 November 2022, perkara diserahkan Kapolda kepada Direskrimum Polda Sumba,r Ditreskrimum Polda Sumbar seharusnya menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada subdit reskrim Polda Sumbar, berikutnya segera melakukan penyelidikan. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan Ditreskrim Polda Sumbar. Karena dianggap pengaduan masyarakat diserahkan ke bagwassidik.

Langkah Bagwassidik sepertinya untuk menyelamatkan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, atas dilapokannya Kapolsek Kuranji, Polresta dan Kasat Reskrim Polresta Padang ke Divpropam mabes Polri pada tanggal 8 Juni 2022. Karena diduga melanggar etika dan profesi dalam melakukan proses hukum laporan pelapor dan menghentikan penyelidikan, dan menghilangkan barang bukti.

Sudah jelas Polresta Padang dan Polsek Kuranji melakukan pelanggaran Etika Profesi dalam melakukan tugasnya mulai dari menerima laporan sampai proses penyelidikan terakhir dalam menghentikan penyelidikan. Akhirnya Polsek Kuranji diundang oleh wassidik Polda Sumbar mengikuti gelar perkara.

Tindakan yang diambil Ditreskrim tidak tepat, karena seharusnya setelah menerima laporan dari pelapor, Polda Sumbar seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Berikutnya, yang hadir dalam gelar perkara, hanya pelapor dan beberapa orang Polisi dari tiap bagian yang berjumlah 11 s/d 15 orang, sedangkan empat orang yang seharusnya menjadi terlapor tidak pernah dihadirkan pada saat gelar perkara tersebut.

Terlihat dari setiap pertanyaan yang dajukan kepada Pelapor, bertujuan bukan untuk penengakkan hukum yang berkeadilan. Tapi untuk mencerca pelapor agar menarik diri dari pengaduannya.

Tujuan gelar Perkara, seakan hanya untuk mengambil keputusan bersama, bahwa laporan terkait Toko Bypass Teknik, bukanlah Peristiwa Pidana, karena belum ada alat bukti, terkait perdata, karena ada perjanjian kerjasama dan berbagai hal yang dicari-cari kelemahannya.

Tugas Polisi adalah terkait pemenuhan unsur pidana, tidak pada tempatnya mempermasalahkan hal-hal yang tidak perlu.

Tidak perlu menyebut perjanjian tidak sah, cacat hukum, Perjanjian cidera dan lain sebagainya, karena semua itu sudah ada aturan yang mengatur.

Ketika penyelidik telah melakukan olah TKP maka baru akan didapatkan hasil penyelidikan seperti barang-barang sisa yang ada TKP.

Penyelidik belum memiliki hasil penyelidikan, baik yang terjadi di Polresta Padang maupun di Polsek Kuranji. Belum dilakukan olah TKP, hal itulah yang dilaporkan ke Polda Sumbar pada bulan Mei 2022.

Propam Polda Sumbar sempat mendiamkan selama 1,5 bulan, sehingga tanggal 8 Juni 2022 pelangaran etika profesi dilaporkan ke mabes Polri, dan kembali dilimpahkan tanggal 14 Juni 2022 ke Polda Sumbar.

Setelah menyurati Kapolda Sumbar 4 pucuk surat, bulan Juli 2022, barulah diadakan gelar perkara. Tapi sangat disayangkan, tujuan gelar perkara adalah untuk menekan pelapor.

Demikianlah  yang terjadi di Polresta Padang dan Ditreskrim Polda Sumbar sendiri.

Jika dirreskrimum dan Bagwassidik Polda Sumbar memerlukan data dan semua bukti, Nomor HP saya 0821 7275 2694 dan WA 0823.8876.6363

 

Surat yang telah dikirim ke Polresta dan Polda Sumbar

Surat-surat yang saya kirim sudah cukup banyak, saya telah menyurati kasat reskrim Polresta Padang dua pucuk  surat, Bidang Propam 2 pucuk surat, Divisi Propam 1 pucuk surat Kapolresta Padang  4 pucuk surat dan ke Kapolda Sumbar 13 pucuk surat :

  1. Satu pucuk surat laporan masyarakat ke Bidang Propam Polda Sumbar terkait Etika Profesi Kapolsek Kuranji menghentikan dua laporan pengaduan.
  2. Satu pucuk surat laporan masyarakat ke Bidpropam Polda Sumbar terkait Etika Profesi Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos MH satu laporan pengaduan perkara mesin merek Kipor 4inc dan Tabung Stilysh.
  3. Satu pucuk surat laporan masyarakat nomor 29/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/V/2022 ke Bidpropam Polda Sumbar terkait Etika Profesi Kompol Dedy Adriansyah Kasat dan Kapolresta Padang,Kombes Imran Amir S.iK Kapolresta Padang dan Akp Nasirwan S.Sos.
  4. Satu pucuk surat 4 Juni 2022 laporan masyarakat LSM KOAD nomor 30/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/VI/2022 ke Bidpropam Polda Sumbar terkait Etika Profesi Kompol Dedy Adriansyah Kasat dan Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir S.iK Kapolresta Padang dan Akp Nasirwan S.Sos.
  5. Satu pucuk surat laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dengan Etika Profesi Kasat dan Kapolresta Padang satu laporan penghentian perkara scafolding dan pelanggaran Etika dan Profesi Kapolsek Kuranji dalam menghentikan dua laporan pengaduan.
  6. Surat pelapor ke Polresta Padang terkait tanggapan SP2HP ke Kasat Reskrim Polresta tanggal 21 Mei 2022
  7. Surat pelapor ke Polresta Padang terkait tanggapan SP2HP ke Kapolresta Padang tanggal 24 Mei 2022.
  8. Surat terkait Laporan Tindak Pidana ke Polresta tanggal 3 Juni 2022 Nomor 04/LP/BT/VI/2022
  9. Surat terkait Laporan Pidana ke Polresta tanggal 3 Juli 2022 Nomor 09/LP/BT/VI/2022 laporan Tindak Pidana.
  10. Surat Laporan ke Kapolresta Sumbar tanggal 20 Juni 2022, Nomor 08/LP/BT/VI/2022
  11. Surat Laporan Pidana ke Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2022 Nomor 09/LP/BT/VI/2022
  12. Surat Laporan Pidana ke Polda Sumbar No. 07/LP/BT/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022
  13. Surat Laporan ke Polda Sumbar tanggal 3 Juli 2022, Nomor 08/LP/BT/VI/2022
  14. Surat mohon konfirmasi dari pimpinan KabarDaerah.com ke Kapolda Sumbar tanggal 14 Juli 2022, Nomor 09/LP/BT/VII/2022, mohon konfirmasi
  15. Surat mohon konfirmasi dari pimpinan KabarDaerah.com ke Polda Sumbar tanggal 22 Agustus 2022, Nomor …./LP/BT/VIII/2022
  16. Surat Nomor 36/KD/BT/VIII/2022 Laporan Pidana ke Kapolda Sumbar, tanggal 30 Agustus 2022, Terhadap semua dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk barang titipan.
  17. Surat Nomor 23/KD/BT/IX/2022 mohon izin membuat Laporan Pidana ke Kapolda Sumbar, tanggal 20 September 2022. Terhadap semua dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk barang titipan.
  18. Surat pimpinan KabarDaerah.com ke mabes Polri Nomor 38/KD/BT/IX/2022 tanggal 26 September 2022, Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar serta melaporkan pidana toko bypass teknik ke Mabes Polri.
  19. Surat Nomor 10/LP/BT/X/2022 Laporan Pidana, tanggal 20 Oktober 2022, Terhadap semua dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk barang titipan
  20. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 01/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal 16 Oktober 2022, mohon dilakukan proses hukum perkara Toko Bypass Teknik.
  21. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 04/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.
  22. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 05/LM.Pol/ DPP/KOAD/X/2022 tanggal … November 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.
  23. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 06/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal …. November 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.
  24. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 06/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal …. November 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.
  25. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 06/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal …. November 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.
  26. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 06/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal …. November 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.
  27. Surat pimpinan Ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar Nomor 06/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022 tanggal …. November 2022, pelanggaran Etika Profesi, Laporan obtrsruction of justice/menghalangi proses hukum di Polda Sumbar.

 

Loporan Tindak Pidana Terkait dengan Perkara:

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.
  4. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  5. Perampokan hak atas persekutuan usaha Toko Bypass Teknik.
  6. Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan.
  7. Pasal pelanggaran Pidana pemalsuan (Penggantian nama toko dari Bypass Teknik menjadi Bypass Teknik Mandiri).
  8. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu,rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  9. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  10. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.
  11. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  12. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  13. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  14. Pencurian uang dari rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

 Proses Hukum yang telah dilalui

  • Pelapor telah Empat belas kali datang ke SPKT Polda Sumbar untuk melapor, lima kali ke SPKT Polresta Padang tiga kali ke Polsek Kuranji.
  • Diawali datang ke SPKT ke, Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar, untuk melaporkan tindak pidana. Polisi wajib menerima Laporan masyarakat berdasarkan pasal 108 ayat 1 ayat 5 dan ayat 6 KUHAP.
  • Laporan yang dilakukan adalah Terkait usaha Toko Bypass Teknik di jalan BYPASS KM 13 Sei Sapih Kec Kuranji Kota Padang.
  • Pertanyaan kepada pihak yang mencuri, merampok dan meguasai sepihak seluruh aset Usaha Teknik Bypass Teknik.

 

Pertanyaan tentang kepemilikan modal, kepemilikan hak atas  usaha Toko Bypass Teknik

Dasar anak-anak Rusdi menguasai, mengambil seluruh atau sebagian, menjual, menguasai seluruh barang barang, menguasai aset usaha Toko Bypass Teknik, belum ada Petetapan pengadilan atas hak waris karena Rusdi belum meninggal dunia.

 

Kontruksi Hukum, berdasarkan diduga pelaku adalah Adik dan Anak dan keluarga Rusdi

Delik aduan jika Rusdi melapor, Delik biasa jika Indrawan melapor ke penyidik Polisi

Terduga Pelaku :

  1. Pelaku terdiri dari MULYADI(adik Rusdi) waktu melakukan perbuatan hukum di usaha Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus 2021 s/d tanggal 23 September 2021. Dengan nilai penjualan Rp.218.000.000,- (dibulatkan) selama 38 hari
  2. FAISAL menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari tanggal 24 September 2021 s/d Pertengahan Oktober 2021. Menjual Rp 62.000.000,- (lebih kurang) selama 14 hari (data sebenarnya setelah dilidik dan disidik)
  3. SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Oktober 2021 Januari 2021.
  4. FAISAL DAN SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan pertengahan Januari 2021 s/d hari ini.

Berdasarkan waktu terjadi kejahatan

  1. Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 Sampai tanggal 8 November 2021, tidak satu orangpun yang berhak kecuali INDRAWAN pemilik modal usaha sebagai pihak kedua. Selain kami tidak ada yang berhak menjual tanpa izin pemilik modal.
  2. Selama Rusdi sakit, ketika surat Rusdi tidak ada, kepada Pelaku adik dan anaknya jika terjadi kejahatan maka adalah delik aduan, Karena pencurian dalam keluarga jika dilaporkan oleh Rusdi. Jika dilaporkan oleh Indrawan bukan delik aduan tapi delik biasa. Tindak pidana tersebut dilakukan berulang. Jadi, baik Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, ketiganya dapat disangkakan Pasal pencurian. Sebagian milik Indrawan sebesar 40%.
  3. Adik dan anak anak Rusdi telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 4 kali. Diterima oleh Mulyadi dua kali dan Fasial dua kali.
  4. Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 November 2021 sampai sekarang, Tindak Pidana didiga dilakukan oleh FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM dengan cara: menyewa toko sehingga membuat pemilik hak atas usaha 40% tidak bisa menguasai barang sesuatu yang menjadi haknya, Bukti barang barang adalah berupa foto foto barang pada saat sebelum dikuasai Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam.

Sangkaan pasal  362 KUHP (Pencurian)

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

 

UNSUR MENGAMBIL

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain. Hanya dengan kalimat ini sudah dapat dikatakan salah satu unsur pencurian telah terpenuhi, Karena 40% adalah kepunyaan orang lain, berikutnya baru ditelaah secara detail, tentang unsur formil materiil, objektif dan subjektif.

Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud yang ditujukan untuk memiliki dan dengan melawan hukum).

Dalam bahasa hukum, pencurian dapat dikatakan:

  1. Mengambil harta/material orang lain.
  2. Tindakan pidana yang melawan hukum.
  3. Menguasai harta orang lain, illegal dan keji.
  4. Tindakan yang meresahkan masyarakat dan lain sebagainya.

Sedangkan dari aspek hukum adalah:

Tertangkap tangan. Menurut J.C.T Simorangkir tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat tertangkap basah pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.

Ada barang bukti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat disita, yaitu benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.

Ada saksi yang melihat, Ada korban yang melapor, Melanggar salah satu pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Memenuhi BAP Polisi, jaksa, hakim. (Lembaga Hukum), Pengakuan tersangka.

Jadi, proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap penyidikan sampai dengan pembuktian dipersidangan, keberadaan saksi sangat diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pidana yang dimaksud.

Tanpa kehadiran dan peran saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi “dark number” mengingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum.

Salah satu alat bukti yang dijelaskan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi.

Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang dinyatakan di sidang pengadilan, dimana keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan padanya (Unnus Testis Nullus) dan saksi harus memberikan keterangan mengenai apa yang ia lihat, dengar, dan di alami sendiri tidak boleh mendengar dari orang lain (Testimonium De Auditu).

Pencurian yang disebutkan dalam pasal 362 KUHP tersebut di atas adalah pencurian biasa atau pencurian dalam bentuk pokok, ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Kemudian ketegori selanjutnya adalah pencurian dengan pemberatan, yaitu terdapat dalam dalam pasal 363 ayat 1 item 2, karena di dalamnya terdapat faktor-faktor yang memberatkan ketika pencurian tersebut  dilakukan,  seperti  waktu  ada kebakaran,  letusan  banjir, gempa bumi, gunung meletus, kecelakaan kereta api, kapal terdampar, dan bahaya perang. Hal ini menunjukkan bahwa pada peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan seperti ini, terjadi kepanikan dan kekacauan sehingga memudahkan  pelaku pencurian untuk melakukan aksinya.

Pasal 362 tersebut merupakan bentuk pokok dari pencurian, yang mana mengandung unsu-unsur:

Unsur Obyektif, yang meliputi:

  1. Mengambil,  unsur  mengambil  ini  mengalami  berbagai  penafsiran sesuai dengan perkembangan masyarakat, mengambil yang diartika memindahkan  barang  dari  tempat  semula  ketempat  yang  lain,  ini berarti membawa barang dibawa ke kekuasaannya yang nyata. Perbuatan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang diluar kekuasaan pemiliknya. Dalam pencurian, mengambil yang dimaksud adalah mengambil untuk dikuasai, maksudnya adalah waktu pencuri mengambil barang, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, apabila waktu memiliki barang itu sudah ada ditangannya,  maka  perbuatan  tersebut  bukan  termasuk  pencurian tetapi   penggelapan,   pencurian   dikatakan   selesai   apabila   barang tersebut sudah pindah tempat. Pengambilan tersebut harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk memiliki, apabila seseorang mengambil  barang milik orang lain karena keliru tidak termasuk pencurian.
  2. Barang,   yang   seluruhnya   atau   sebagian   kepunyaan   orang   lain. Pengertian barang juga telah mengalami proses perkembangan, barang yang semula ditafsirkan sebagai barang-barang yang berwujud dan dapat dipindahkan (barang bergerak), tetapi kemudian ditafsirkan sebagai setiap bagian dari harta benda seseorang. Bahkan termasuk hal ini adalah aliran listrik, dimana aliran listrik termasuk pengertian barang yang dapat menjadi obyek pencurian, karena didalamnya mempunyai nilai ekonomi dari seseorang. Barang yang tidak ada pemiliknya, tidak dapat menjadi obyek pencurian, yaitu barang barang dalam keadaan res nullus (barang yang pemiliknya telah melepaskan haknya)

Berarti unsur objektif adalah perbuatan manusia pada umumnya  diatur dalam perundang-undangan.

Unsur objektif ini mengandung delik formil dan materil, dimana keduanya disebutkan akibat tertentu yang dilarang. Apabila dijumpai delik yang hanya dirumuskan akibatnya yang dilarang dan tidak dijelaskan bagaimana kelakuan yang menimbulkan akibat itu.

Sedangkan delik formilnya ialah delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu perbuatan  yang dilarang.

Unsur Subyektif, yang meliputi:

Dengan  maksud,  istilah  ini  terwujud  dalam  kehendak,  atau  tujuan pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Untuk memiliki.      Secara melawan hukum, yakni perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari si pelaku, Pelaku harus sadar bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain.

Dalam bukunya, Suharto menjelaskan tentang unsur objektif yang terdapat dalam rumusan tindak pidana bahwa pada umumnya tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang, unsur-unsurnya terdiri dari unsur lahir atau ”unsur obyektif”.

Karena apa pun yang terjadi, yang tampak adalah unsur lahir. Suharto juga mengutip pendapatnya Moeljatno yang mengatakan bahwa, ”perbuatan yang mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan adalah suatu kejadian dalam alam lahir”.

Namun demikian adakalanya sifat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak pada batin pelaku. Apabila inti dari perumusan tindak pidana  terletak pada ”kelakuan” maka akibat yang terjadi dari perbuatan menjadi tidak penting. Misalnya, kelakuan dalam tindak pidana pencurian dirumuskan dengan  istilah mengambil barang, yang merupakan inti dari delik tersebut.

Demikian permohonan ini kami buat dengan harapan, mendapat tanggapan positif dari Profesor Dr Ismansyah SH, MH.

Padang, 26 Januari 2023, Pemohon, INDRAWAN

(Tim Liputan KabarDaerah.com dan LSM KOAD)