Polres Touna Gelar Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Polres Touna Gelar Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

 

Sulteng.kabardaerah.com . Kepolisian Resort (Polres) Tojo Una Una (Touna) gelar Press Release tentang penanganan kasus tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna, Kamis (16/02/2023)

Kegiatan Press Release ini dipimpin Kasi Humas AKP Triyanto bersama KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu I Kadek Agung Andiana Putra, SH yang dihadiri awak media mitra Polres Touna.
KBO Satreskrim Polres Touna,

berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 29 Januari 2023 dan Laporan Polisi Nomor: LP A/02/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 29 Januari 2023.

“Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/08/I/2023/Reskrim, tanggal 29 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/09/I/2023/Reskrim, tanggal 29 Januari 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/10/I/2023/Reskrim, tanggal 30 Januari 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/11/I/2023/Reskrim, tanggal 30 Januari 2023,” ujarnya

Agung mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 wita tim gabungan Pemerintah Daerah Touna, Polres Touna dan Kejari Touna melakukan penertiban lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

“Dari hasil penertiban ini, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti beserta 6 orang yang diduga pelaku penambang emas tanpa dilengkapi izin yaitu LHM alias Nasib (28), H alias Gandung (24), K (27) B (50), S (42) dan N alias Ipan (28) yang kesemuanya merupakan warga Desa Uwemea , Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai,”

Lanjut kata Agung, hasil interogasi tersangka pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan penambangan emas lokasi penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten sejak tahun 2021.

“Para pelaku melakukan kegiatan penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna tanpa izin dari pihak yang berwenang, lanjutnya.
Agung mengungkapkan, bahwa para pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan alat-alat yang di bawa dari rumah seperti mesin pompa air/alkon, pacul, skop, linggis, dulang/nampan kayu, karpet mika/karet dll.

“Para pelaku dapat melakukan penambangan emas di dalam kawasan hutan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete Kab. Tojo Una sebanyak 4-5 kali dalam sebulan dengan hasil berupa REF (material batu halus) dan SPIRIT (material pasir halus) yang kemudian dimurnikan untuk menghasilkan emas di Desa Uemea Kecamatan Toili Kabupaten Banggai,” ungkapnya.

Agung juga mengatakan, para pelaku dengan sengaja melakukan penambangan emas sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Saighi, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk Honda WB30XN, 1 unit mesin pompa air (Alkon) Merk NPH, 1 Buah Skop, 1 lembar karpet mie (Karet) warna merah, 2 Buah Pacul, 3 Buah Nampan Kayu (Dulang), 1 Buah Martil (Palu), 1 Buah Linggis, 1 Karung Material Batu Kecil (REF) dan 4 Karung Material Pasir Halus (Spirit),” ujarnya.

Agung menambahkan, para pelaku disangkakan dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo Pasal 19 Huruf b dan atau Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah),” tambahnya.