Ketua LSM KOAD Melapor Ke Ombudsman RI Wilayah Sumbar

Sumbar.KabarDaerah.com – Masyarakat yang mengalami pelayanan publik yang buruk, tidak usah risau, sekarang Ombudsman Republik Indonesia menerima pengaduan masyarakat.

Ketua LSM KOAD yang mengalami sendiri, setelah dimulai dua tahun lalu saat kapolda sumbar Irjen Teddy Minahasa, sampai Kapolda berganti dengan yang baru. Pelayanan publik yang buruk seakan telah mendarah daging di Institusi Polri, khususnya Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Berbekal pengalaman dan akal akalan, pelapor dihalangi, pada hal laporan yang disampaikan adalah kenyataan yang sedang terjadi di lapangan, bahkan sampai hari ini. Apa sulitnya, jika Polri dilakukan proses hukum dengan benar, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Karena tujuannya bukan penegakkan hukum, sangat banyak cara yang bisa ditempuh oleh oknum Polri yang ada di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, mereka seakan sudah terlatih untuk menghadapi masalah yang kami laporkan.

Ketika laporan masyarakat sudah ditangani Bidpropam Polda Sumbar,  Laporan kami mereka mendiamkan, hanya dengan janji-janji, perkara diulur bahkan sampai satu tahun. Sementara tindak pidana yang kami laporkan dialihkan ke pengaduan.

Sepertinya sangat berbahaya, jika laporan ini diproses dengan benar, sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka yang menghalangi patuh dengan aturan pimpinan yang dibuat justru untuk menghalangi masyarakat melapor, alasan yang dikemukakan berbelit-belit.

Dapat disimpulankan bahwa masyarakat tidak bisa melapor, seandainya bisa melapor, tetap akan diakali dalam bentuk pengaduan, pengaduanpun dihalangi dengan berbagai cara, demikian dikatakan ketua LSM KOAD.

Lanjutnya lagi, “Kami kebinggungan, ketika laporan pengaduan masyarakat sudah diterima oleh mabes Polri. Kami diundang untuk datang mabes Polri Jakarta, guna dimintai keterangan. Pada hal jika Divisi propam benar benar serius, Bahwa Divisipropam Polri sudah Presisi, meminta keterangan dapat dilaksankan di Polda Sumbar.

Namun apa hendak dikata, yang melakukan kesalahan oknum Polri, dipemeriksa oleh divpropam Polri.  Katanya divpropam bekerja dengan prinsip murah, mudah dan cepat tidak terlihat. Kami kembali harus menduga bahwa Propam Presisi hanya sebagai slogan Kapolri disaat mendapatkan jabatan saja kenyataan sangat berbeda”, kata ketua LSM KOAD.

Menyurati pimpinan Polda pun telah dilakukan beberapa kali, Kapolda Sumbar sebagai pucuk pimpinan tertinggi masih saja diabaikan. menunjukkan bahwa Kapolda Sumbar pun seakan akan tidak mampu mengingatkan bawahanya.

Proses hukum terhadap laporan pengaduan kami, sampai hari ini masih dihalangi, untuk itulah kami untuk melapor ke Ombudsman RI, bahkan sampai ke Kompolnas dan DPR RI telah dan akan kami lakukan. kami harus bisa melewati penghalang yang menghambat, kata ketua LSM KOAD.

Karena sudah terlalu lama diproses tidak dengan benar oleh Polri (Polsek Polresta dan Polda Sumbar), sepertinya oknum di kepolisian/Polri tidak menyadari bahwa mempermainkan pelapor dalam hal pelayanan masyarakat, dengan tidak diterimanya melapor adalah bentuk pelanggaran UU.

Ketika  kami membuat pengaduanpun kami dipermainkan dengan berbagai cara dan pola untuk menghalangi.

Tidak patuh Tribrata dan Catur Prasetya dan aturan perundang undangan, KUHP, KUHAP, Perkapolri akhirnya Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar dilaporkan ke lembaga Ombudsman RI.

Guna mendapatkan data original tentang kesulitan dari masyarakat untuk MELAPOR, untuk itu LSM KOAD sengaja melakukan invstigasi mulai dari Polsek Kuranji, Polrsta Padang sampai Polda Sumbar. (Red)