Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Ta 2019 Kabupaten Pijay

Kabardaerah.com Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin ( 28/8/2023) telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Juned,. S.K.M Bin M.Ali, dengan Nomor : 19/Pid. Sus –TPK/ 2023 / PN BNA tanggal 28 Agustus 2023.

Hakim menyatakan terdakwa An. Muhammad Juned,. S.K.M, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti nihil.

Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Darmiati Binti Ramli dengan Nomor : 20/Pid. Sus –TPK/ 2023 / PN BNA tanggal 28 Agustus 2023, hakim menyatakan terdakwa An. Darmiati Binti Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa An. Darmiati dengan Pidana penjara selama satu tahun, dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti nihil.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim atas fakta-fakta di persidangan. Kemudian hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak melakukan perintah Negara dengan melakukan tindak pidana yang merugikan Negara.

Dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.

Sebelum putusan hakim dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa: 

1. Terhadap terdakwa yang An. Muhammad Juned,. S.K.M Bin M. Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan menuntut  pidana terhadap terdakwa Muhammad Juned,. S.K.M Bin M.Ali dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Serta menuntut terdakwa Darmiati Binti Ramli yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dengan menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darmiati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad,.SH,. MH, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal,. SH,. MH,. Pada media Kabardaerah.com,” benar bang  bahwa hari ini sudah selesai sidang di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, terhadap perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019,”ujar Hafrizal.

Lanjut Hafrizal, dalam perkara ini, menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) dan telah dilakukan pengembalian ke kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada tanggal 02 Februari 2023 dan telah di titipkan ke rekening penitipan.

Dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, terhadap 2 (dua) terdakwa tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan pikir – pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tutup Hafrizal, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.//Iqbal**