LSM KOAD Balas Surat ITWASUM Polri, Beberkan Kebohongan Oknum Di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Sumbar.Kabardaerah,com– Melaporkan Tindak Pidana akhirnya sampai surati Kapolri, masyarakat sangat berharap, laporan mereka diproses hukum dengan benar, bukannya menjadi ajang adu argumentasi, sementara pelaku kejahatan bebas melakukan kejahatan.

Sepertinya sangat sulit untuk melapor, terkadang kami berfikir, memang seperti yang kami hadapi ini perlakukan Polri pada pelapor, karena memang tidak banyak yang jujur, semuanya sudah tersistem.

Semua alasan yang diutarakan, semata mata untuk mengahalangi melapor, piket SPKT, piket Rsekrimum bahkan sampai ke Bagwassidik dan Dirrreskrimum dilibatkan.

Namun karena tidak sesuai dengan aturan perundang undangan, kebohongan demi kebohongan penyidik gampang dipatahkan, sampai sampai 9 kebohongan belum cukup untuk menutup kebohongan yang telah dilakukan.

Perkara yang kami laporkan, tidak akan bisa dirontokan karena yang mengatakan perkara kami laporkan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Karena begitu sulit akhirnya LSM KOAD surati Kapolri, adukan tingkah anggota yang menghalangi proses hukum.

Hampir 110 lembar surat yang menerangkan kesulitan melapor di Polda Sumbar, hal ini tentunya bukan biasa karena terindikasi semua bagian sudah melibatkan diri berbohong demi membenarkan persekokolan aparat penegak hukum.

Setelah diundang divipropam bulan lalu untuk hadir guna memberikan keterangan di mabes Polri, dalam balasan surat dari ITWASUM Polri, diterangkan melalui surat tertanggal 26 September 2023 nomor 50/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IX/2023.

Berikut ini isi surat LSM KOAD tersebut:

Padang, 26 September 2023

Nomor        :   50/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IX/2023

Lampiran   :   … berkas

Perihal        : Jawaban surat nomor B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM, tanggal 28 Agustus 2023.

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolri (Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo M.Si)

di

Jakarta

 

Do’a dan harapan kami semoga Bapak Kapolri dalam keadaan sehat serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari hendaknya, Amiin.

Keterangan berikut adalah jawaban surat ITWASUM mabes Polri, B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima LSM KOAD tanggal 26 September 2023.

Bulan September 2021, saya menulis surat laporan ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, untuk melapor secara tertulis atau memberitahukan adanya dugaan tindak pidana di Toko Bypass Teknik. sampai akhirnya kami melapor ke Bidpropam Polda sumbar tanggal 19 Mei 2022 karena merasa dihalangi.

Kami sudah sertakan bukti awal sebanyak 28 item foto copy untuk laporan saya tersebut. karena sangat sulit membuat laporan bahkan kami tidak bisa untuk melapor.

Akhirnya dibantu oleh waka Polresta Padang (Kombes Yessi Kurniawati) dan Kasat Intel Polresta Padang(Bapak Ridwan) serta Kombes (Pol) Satake Bayu Setiono S.I.K (Humas Polda Sumbar), maka baru  7 dan 8 November 2021 diterima untuk membuat pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Dengan SPPHP Nomor: B/469/IV/2022/Reskrim Polresta Padang
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP/284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  3. Laporan Pengaduan Nomor STTP/303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Saya datang ke SPKT untuk melapor, berdasarkan Undang Undang pasal 108 ayat (1) dan berdasarkan Ayat (6) dimana Polri wajib menerima laporan tersebut, serta wajib memberikan surat-tanda terima laporan (STTL), dengan berbagai cara piket menolak laporan saya.

Setelah 15 kali datang ke SPKT barulah bisa membuat laporan resmi yang terintegrasi sampai ke mabes Polri.

Sebenarnya usaha untuk melapor telah kami lakukan mulai bulan September 2021 melalui surat tertulis sampai tanggal 9 Februari 2023. baru tanggal 10 Februari 2023 bisa membuat laporan. Berdasarkan rekaman yang saya dapat ternyata LP baru bisa dilakukan jika kami membayar, terlihat dari kata kata yang dimeluarkan para pihak, seperti penyidik dan Bagwassidik Polda Sumbar.

Selama itu kami terus berusaha agar kami bisa melapor, tapi karena begitu kuatnya halangan, satu tahun enam bulan saya baru bisa melaporkan perbuatan pidana tersebut.

Namun sngat disayangkan sekali, dari tanggal 10 Februari 2023 sampai hari ini, penyidik masih bermain-main dengan laporan kami, laporan kami ditahan dengan alasan keterangan ahli. Pendapat ahli perkara yang kami laporkan adalah perdata. DR Fitriati SH MH mengatakan demikian karena ada surat perjanjian, penyidik lupa bahwa waktu dan pelaku sangat menetukan perkara ini perdata atau pidana.

Sehingga untuk menghalangi proses hukum, Penyidik sampai menukar istilah SPPHP dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan. Sesungguhnya kepanjangan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Jika benar demikian, tentu tidak sesulit ini kami melapor, Polri akan memberikan apa yang menjadi hak kami sebagai masyarakat. Ketika masyarakat datang melapor, seharusnya SPKT menerima laporan kami tersebut dengan memberikan Surat Tanda Terima Laporan/STTL.

Karena menurut undang undang masyarakat diberikan hak oleh negara untuk melaporkan tindak pidana, sementara Polri ditugaskan untuk menerima laporan serta melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan.

Sejauh ini kami belum mendapatkan hal tersebut, bahkan berkali kali kami dihalangi, mulai dari membuat laporan.

Sebenarnya, ketika Polri tidak melakukan tugasnya, oknum Polri telah telah melanggar undang-undang, khusus pasal 108 ayat (1) dan Ayat (6), dengan pengalaman ini dapat dipastikan bahwa Polri belum presisi.

Apalagi selama ini kami adalah rekanan HUMAS Polda Sumbar Kombes (Pol) Satake Bayu Setiono SIK dan Kapolda yang lama Bapak Irjen (Pol) Fahrizal SIK.

Tugas dan Fungsi Polri tidak akan terlaksana, jika Polri masih sibuk dengan berbagai hal yang tidak penting.

Ketika Polri masih menghalangi melapor, Polri masih berbohong, tentunya tujuan negara masih dipermainkan, menjaga keamanan dan ketertiban adalah isapan jempol.

Jika ada laporan selayaknya penyidik langsung masuk unsur perkara, terpenuhi atau tidak, tidak perlu memaksakan laporan menjadi pengaduan segala.

Jika penyidik Polri bekerja tidak dalam tekanan, penyidik benar benar bebas, seharusnya penyidik langsung masuk ke unsur perkara laporan kami. jangan mencari dalih ini dan itu. kata ketua LSM KOAD.

Indikasi pelanggaran yang terjadi adalah kebohongan berulang.

Alasan penghentian penyelidikan para penegak hukum berbeda-beda, Penyidik Polsek dan Polresta Padang.

  1. Menurut Kapolresta Padang –>>terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji –>>tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  4. Menurut Kapolsek Kuranji –>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi.
  5. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup,  sehingga kewenangan masih berada ditangan Rusdi.
  6. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.
  7. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  8. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.
  9. Menurut DR Fitriati, “ Karena, yang diberikan sebagai bahan hanya perjanjian kerjasama, DR Fitriati mengatakan bahwa perkara yang kami laporkan adalah perdata”, ketika Dr Fitriati mengetahui objek perkara, adalah mesin yang di service di Bypass Teknik lima puluh kota, beliau meralat pendapatnya melalui rekaman pembicaraan via telephone. (hal ini juga bisa bapak dapatkan dari saya).

Dari jawaban yang diberikan terlihat bahwa ke ilmuan penyidik sangat penting, jika tidak berdasarkan aturan dan peundang undangan yang berlaku akan mudah dipatahkan.

Contoh:

Ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, alasan kenapa harus mengadu, tidak bisa diberikan oleh penyidik. Sedangkan perkara yang saya laporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar bukanlah delik aduan. Sehingga tidak diharus melakukan pengaduan, baru bisa dilakukan proses hukum.

15 peristiwa pidana telah disiapkan sebagai laporkan, semua deliknya adalah biasa(Pidana Murni), sebenarnya tidak diperlukan pengaduan untuk melakukan proses hukum.

Kuat dugaan kami, pengaduan, hanya dijadikan sebagai cara dan alasan untuk menghalangi serta mempersulit pelaporan.

Ketika bagwassidik Polda Sumbar melakukan gelar perkara, lagi-lagi diharuskan minta saksi ahli guna memperkuat pendapat dari hasil gelar.

Namun setelah dilakukan konfirmasi oleh KabarDaerah.com ternyata bahan cerita yang diberitahukan kepada saksi ahli, hanya terkait dengan perjanjian kejasama.

Tentang perjanjian kerjasama, tentunya laporan kami adalah perkara perdata jika pelakukanya Pihak 1 dan Pihak 2, tapi jika, pelaku kejahatan tersebut bukan Rusdi sebagai pihak pertama dalam surat perjanjian (kerjasama Rusdi dan Indrawan), hanya Rusdi sebagai pihak yang bisa digugat perdata, sedangkan pelaku kejahatan (adik dan anak anak Rusdi), diluar pihak yang berjanji.

Unsur unsur pasal 362 KUHP

Semua unsur tindak pidana terpenuhi, disangkakan adalah pasal 362 sebagai pasal dasar, berikut mari kita lihat unsur perkara dari kejadian tersebut,

  1. Adanya Subjek –>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>> mengambil–>> terpenuhi bukan kepunyaan/milik pelaku setidaknya 40%.
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362 KUHP bahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian,. Tiga UU pasal 1646,1100,1045,1240, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

Unsur subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi, dengan adanya subjek/barang siapa atau orang yang melakukan. Perbuatan ”mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Arti dari kata mengambil adalah dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi. Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan (aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto).

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi.

Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Unsur kesalahan (mengambil) dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan bekas Toko Bypass Teknik, sehingga barang barang objek kerjasama menjadi dikuasai oleh pelaku (terlapor).

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, berlaku sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis, kecuali gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha). Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi.

Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

Mengambil harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan.

Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain. Bukti bukti cukup banyak 28 item barang bukti bahkan lebih. Sehingga proses yang telah dilewati di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, memperlihatkan tidak presisi nya  perlakukan terhadap masyarakat yang melapor

 

KONTRUKSI HUKUM.

Berdasarkan SUBJEK/PELAKU adalah adik dan anak Rusdi/keluarga Rusdi, oleh karenanya, merupakan Delik Aduan jika RUSDI melapor, ketika jika INDRAWAN melapor ke Polisi merupakan Delik biasa (Pidana Murni)

Terduga Pelakunya adalah sbb:

  1. Pelaku terdiri dari MULYADI (adik Rusdi) waktu melakukan perbuatan hukum di usaha Toko Bypass Teknik tanggal 3 Agustus 2021 s/d tanggal 23 September 2021. Dengan nilai penjualan Rp.218.000.000,- (dibulatkan) selama 38 hari
  2. FAISAL FERDIAN menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari tanggal 24 September 2021 s/d Pertengahan Oktober 2021. Menjual Rp 62.000.000,- (lebih kurang) selama 14 hari (data sebenarnya setelah dilidik dan disidik)
  3. SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Oktober 2021 Januari 2021.
  4. FAISAL DAN SULAIMAN SURYA ALAM menguasai usaha Toko Bypass Teknik dari Pertengahan Januari 2021 s/d hari ini.

 Berdasarkan WAKTU terjadinya kejahatan.

  1. Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 Sampai tanggal 8 November 2021, tidak satu orang pun yang berhak kecuali Indrawan sebagai pemilik modal (pihak kedua), selain sayai tentu tidak ada yang berhak menjual tanpa izin pemilik modal.
  2. Selama Rusdi sakit, ketika surat kuasa Rusdi tidak ada, kepada Pelaku, adik dan anak Rusdi, jika terjadi perbuatan, merupakan adalah delik aduan, karena pencurian dalam keluarga, jika dilaporkan oleh Rusdi. Jika dilaporkan oleh Indrawan bukan delik aduan/delik biasa. Tindak pidana tersebut dilakukan berulang. Jadi, baik Mulyadi, Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, ketiganya dapat disangkakan Pasal pencurian, sebagian dari milik Indrawan sebesar 40%.
  3. Adik dan anak anak Rusdi telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak 4 kali. Diterima oleh Mulyadi dua kali dan Fasial dua kali.
  4. Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 November 2021 sampai sekarang, Tindak Pidana diduga dilakukan oleh FAISAL FERDIAN dan SULAIMAN SURYA ALAM dengan cara: menyewa toko sehingga membuat pemilik hak atas usaha 40% tidak bisa menguasai barang sesuatu yang menjadi haknya, bukti barang-barang adalah berupa foto foto barang pada saat sebelum dikuasai Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam.

namun secara garis besar dapat dibagi tiga:

  1. Periode sebelum tanggal 3 Agustus 2021, sebelum Rusdi Sakit tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Rusdi.
  2. Periode 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021 Perjanjian kerjasama (Persekutuan modal usaha), tanggungjawab dan kewenangan ada ditangan Indrawan sebagai salah satu pemodal.
  3. Periode 8 November 2021 s/d sekarang (setelah Rusdi meninggal dunia) kewenangan seharusnya ada ditangan Indrawan dan pengganti Rusdi, setelah penetapan hak waris diterbitkan pengadilan.

Dugaan Pasal Tindak Pidana yang dapat disangkakan

Dugaan pasal-pasal yang berpotensi disangkakan terhadap pelaku kejahatan tersebut adalah Pasal 362 barang objek kerjasama, pencurian barang titipan, dugaan pencurian dengan kekerasan (merusakan gembok) dan dilakukan bersama-sama.

Terduga pelaku

Diduga sebagai pelaku: Faisal Ferdian, Sulaiman Surya Alam, Yenita, Mulyadi, Ujang Panik dibantu oleh, eks karyawan Rusdi seperti Ifan, Zainal, Bayu, Rio, Zul, (dahulu sebagai pekerja Rusdi).

Secara garis besar dugaan tindak pidana yang terjadi :

  1. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang
  2. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten 50 Kota.
  3. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait ASET Toko Bypass Teknik Padang.

Dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji barang titipan berupa tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Penguasaan usaha Bypass Teknik dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 November 2021.
  2. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  3. Pencurian barang-barang objek persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  4. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian      : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu(rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

 Bukti yang telah diserahkan ke Polresta Padang, Polsek Kuranji, Setum dan Bagwssidik Polda Sumbar.

Perkara dugaan perbuatan pidana di TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK Jl. Bypass KM 13 Sei Sapih Kuranji Kota Padang.

TERKAIT PERSEKUTUAN MODAL DAN BARANG TITIPAN

  1. Surat Perjanjian Kerjasama ( Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 19 November 2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 9 Desember 2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 60.098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal berupa barang barang mesin mesin tanggal 17 Maret 2018 dengan nilai Rp.72.500.000,-
  9. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik terkait scafolding/stager.
  17. Catatan penjualan toko Bypass Teknik Vibrator.
  18. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  19. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra.
  20. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  21. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan inddarawan
  22. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  23. Foto barang bekas Bypass Teknik periode Agustus 2021 – September 2022
  24. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik 23 Desember 2021
  25. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP Toko Bypass Teknik
  26. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor
  27. Surat kuasa dari anak-anak Rusdi kepada orang yang diduga telah berusaha menghalangi proses hukum.

Kalau bukti bukti, kami sudah serahkan ke penyidik Polri, sehingga ketika penyidik mengatakan tidak alat bukti adalah bohong besar.

Berdasarkan keterangan diatas, Bapak Irwasum tentunya bukanlah orang bodoh beliau adalah jendral bintang tiga yang gampang dibohongi oknum anggota di Polda Sumbar, tetapi semua itu tetunya tidak menjamin bahwa hukum akan berjalan sesuai aturan.

Saya adalah ketua LSM Komunitas Anak Daerah yang telah sarat pengalaman dalam melakukan investigasi berbagai tindak kejahatan. Mustahil saya akan percaya dengan oknum penyidik Polri, apalagi saya yang mengalami sendiri.

Berikut balasan Nomor surat B/6933/VIII/WAS.2.4./2023/ITWASUM, tanggal 28 Agustus 2023.

Polri presisi yang digembar gemborkan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebenarnya adalah angin segar bagi masyarakat. Yang meindukan keadilan. Selama ini masyarakat sudah terlalu pesimis dengan sikap dan tindakan oknum-oknum yang bermain main di daerah. Oleh sebab itu kami sebagai LSM bersedia menjalani semua proses, mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda sumbar.

Saya sebagai masyarakat pelapor, juga sebagai ketua LSM KOAD meminta Bapak Kapolri sebagai bawahan presiden Republik Indonesia untuk melakukan proses hukum dengan sungguh-sungguh. Polri tidak perlu malu, boroknya terbuka. Saya punya beberapa rekaman terkait penyelewengan yang dilakukan di Polda Sumbar.

Tanggapan point dua surat Itwasum tidak profesional yang saya maksud bukan terhadap LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar, tapi terhadap tiga pengaduan di Polresta Padang dan Polsek Kuranji sebelumnya. Sering terjadi kesalahan Bagwassidik dalam menerbitkan SPPHP kepada kami. kesalahan tersebut, karena antara laporan pengaduan tidak sesuai dengan apa yang di   jadikan pokok bahasan dalam gelar perkara atau kalrifikasi.

Laporan tindak pidana ini dimulai bulan Setember 2021, saat Rusdi masih hidup, tapi tidak pernah diterima oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Laporan kami selalu ditolak dengan alasan yang tidak profesional.

Tugas dan fungsi Polri sudah jelas, menjaga keamanan dan ketertiban, tugas penyidik Polri adalah mengumpulkan barang bukti dan membuat terang perkara pidana.

Bagi Polsek Kuranji, Posek polresta Padang, bukannya terang perkara ini, Penyidik telah membuat proses berbelit, sehingga tidak kurang sepuluh alasan yang dikemukan sudah terbantahkan oleh pelapor.

Tanggapan point 2.a (1),

Melapor tidak diterima oleh Polri, dipaksa dialihkan ke Pengaduan, mengalihkan laporan ke pengaduan harus dengan dasar yang kuat. pasal yang bukan delik aduan tidak bisa dijadikan delik aduan, nyata t5idak pada tempatnya. tapi dibenarkan oleh Polda Sumbar.

Melapor diatur oleh aturan Undang Undang khususnya Pasal 108, dan KUHAP, Perkapolri. Sehingga tidak bisa diterima oleh akal sehat apabila atura sekelas Undang Undang, KUHAP, bisa dikalahkan oleh Peraturan Kabareskrim(Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 tahun 2022). Polri justru telah dengan sengaja mengahalangi laporan pidana yang kami, walau akhirnya menerima pengaduan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang ditugaskan Kapolri untuk menangani perkara tindak pidana. Kabareskrim seharusnya memerintahkan ke Dirkrimum untuk melakukan proses hukum, bukannya membiarkan Ditreskrimum Polda Sumbar sibuk berwacana mengagalkan laporan pidana yang kami laporkan.

Ketika tugas Polri dibalik dari menegakkan hukum menjadi menghalangi proses hukum. tentuya itu bukanlah tugas yang ditugaskan aturan undang undang.

Perkara tindak pidana yang dilaporkan bukan delik aduan, tidak harus dilakukan dengan pengaduan. dalam perkara ini, pengaduan yang dilakukan di SPKT Polda adalah cara untuk menghalangi malapor, kata ketua LSM KOAD

Lalu dari mana Bidang Propam Polda simbar mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP. Polri akan kehilangan harga didepan masyarakat ketika tidak jujur.

Berikut tanggapan terhapap kenerja propam Polda Sumbar,

  1. Seharusnya tidak adalagi perintah kabid Propam, setelah terbitnya surat tanggal 5 Agustus 20222. Memerintahkan ke Bagwasidik untuk mengawasi proses hukum Toko Bypass Teknik. Seharusnya proses hukum sesuai UU, KUHAP dan Perkapolri, kami datang ke Polri untuk melapor bukan mengadu. Kami dilindungi Undang Undang untuk melapor.
  2. Karena dua surat ke Kabid Propam (sekitar tanggal 1 – 30 Mei 2022) tidak dilakukan proses hukum, dapat diduga perkara sengaja ini ditutup.
  3. Kami melapor bulan 19 Mei 2021, baru lakukan proses 22 Mei 2023, apakah itu menunjukkan bahwa propam telah presisi. Satu tahun adalah waktu yang sangat panjang. Perkara ini adalah perkara mudah, bagi penyidik yang profesional, satu minggu perkara ini sudah bisa dibuat terang-benderang. Karena sampai saat ini mereka para pelaku sedang melakukan kejahatan setiap hari, Polri diam setelah mereka mengetahui. Apakah Polri sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.?. Bapak bisa jawab dengan jujur, jangan seperti oknum oknum di Polda Sumbar.

Gelar perkara yang diadakan subbidwarprof tanggal 22 Mei 2023 tidak berarti sama sekali, karena berdasarkan surat Bidpropam tanggal 5 Agustus 2022 saran propam tidak benar. Penuh dengan pelanggaran, yang dilakukan  oknum anggota Polda Sumbar. Dimana, 17 kali mendatangi SPKT, melapor dengan surat laporan pidana ke Kapolda Sumbar bahkan sampai 36 pucuk surat, bagaimana mungkin Bagwassidik akan mengawasi penyidikan perkara kami jika mereka terlibat menghalangi proses hukum tersebut.

Penyidikan tentunya ada setelah penyelidikan selesai, penyelidikan dilakukan setelah Laporan Polisi diterima, bukankah demikian Bapak Kapolri dan Bapak Itwasum Polri.

Masihkah akan dibiarkan masyarakat dizalimi oleh oknum Polri secara bersama.silakan Bapak jawab sendiri. Jika Polri tidak serius merubah diri maka sulit bagi Polri untuk berubah.

 

Tanggapan poin 2. a (2),

Tidak benar jika Undang Undang bisa dikalahkan Perkabareskrim, Perkabareskrim bisa dipakai jika tidak mengahalangi proses hukum, jika proses hukum terhalang makan aturan tersebut diragukan kebenarannya.    

Tanggapan poin 2. a (3),

Dengan tidak ditemukan KEPP Akp Nasirwan, Iptu Heru Gunawan dan Roni sukma merupakan bukti ketidak jujuran Bidpropan Polda Sumbar. Jika kita amati, dua laporan sebelumnya justru di diamkan Bidpropam Polda Sumbar, ketika dilimpahkan oleh mabes Polri, baru dilakukan investigasi dan penyelidikan. Padahal yang kami laporankan ke Divpropam Polri adalah tidak bisa melapor, Penyelidikan tidak dilakukan sesuai aturan hukum dan menghentikan perkara dengan kebohongan. perkara yang kami laporkan Pidana dikatakan perdata

Tanggapan poin 2.b,

Laporan Polisi LP/B/28/2023/II/SPKT/Polda Sumbar telah diterima, itupun melalui perjuangan panjang, hanya saja cara Dirreskrimum menangani yang tidak benar.

Mana mungkin kejadian di Lima Puluh Kota bisa diproses Polresta Padang, hanya orang yang dibodohi bisa percaya dengan kebijakan Dirreskrimum Polda Sumbar. Yang dilakukan Dirreskrimum, adalah cara Dirreskrimum untuk melempar kesalahan ke Polresta Padang, pada hal untuk menghentikan tiga perkara kami tentunya sudah diketahui Polda Sumbar. Karena Polresta dan Polsek begitu yakin dengan keputusan menghentikan perkara dengan SPPLidik.

Tanggapan poin 2. c,

Dengan terbitnya surat perintah penyelidikan SP/Lidik/398/III/2023/Reskrim tanggal 6 Maret 2023 dan mengirimkan SPPHP 3 kali justru semua itu menunjukkan bahwa Polresta Padang sengaja menghalangi perkara kami tidak di proses dengan benar. Bukankah kebohongan yang dilakukan oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang selama ini menunjukkan bahwa oknum penyidik telah kehabisan akal karena kebohongan oknum penyidik terbantahkan dengan terjadinya kebohongan secara bersama sama, Kasat, Kanit, Polresta Padang, dan Peyidik Polsek Kuranji dan Kapolresta Padang yang telah kami paparkan sebelumnya.

Dengan keterangan yang jujur dari penyidik Polresta Padang, sebenarnya unsur tindak pidana sudah terpenuhi. Terkait dengan alat bukti, 5 alat bukti yang dipersyaratkan KUHAP 4 telah dipenuhi, penyidik Pollresta Padang masih bersikukuh untuk menunggu saksi ahli, walau saksi ahli DR FITRIATI huga sudah gugur karena Polsek Kuranji telah berbohong. Kami punya bukti cukup ada rekaman dan tekag diberikan pe Penyidik Polresta Padang Bapak Dedy yang menagani perkara Laporan Kami.

Tanggapan poin 2. d,

Tanggapan Poin 2.d. (1) Bahwa tidak ada yang menjadi hambatan dan halangan jika Polri memahami tugas dan fungsinya, apalagi sebenarnya laporan kami sudah dari bulan Setember 2021 sebelum Rusdi meninggal duniar.

Tanggapan Poin 2.d (2) Surat perjanjian dileges notaris agar dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang berpengaruh terhadap laporan Polisi adalah jika Surat perjanjian batal (tidak terpenuhi syarat sah sebuah perjanjian kerjasama yaitu, Cakap, Sepakat, Hal tertentu, dan Sebab yang halal).

Tanggapan Poin 2.d (3) Foto Copy dibuat setelah Rusdi meninggal dunia, bukan demikian adanya, yang benar adalah saya minta dikirimkan bukti dari penjual barang kesaya, bukti lain sudah ada.

Tanggapan Poin 2.d (4) Foto copy bukti kepemilikan (barang titipan berupa mesin kipor 4 inc) dibuat setelah rusdi meninggal dunia. Hal ini tidak berkaitan dengan Rusdi, laporan tentang penggelapan diterima oleh Faisal Ferdian di Tanjung Pati Lima Puluh kota. Jadi terlalu serampangan jika ITWASUM mengatakan terkait dengan almarhum Rusdi. Bapak ITWASUM jangan gegabah, terlalu percaya dengan anggota didaerah (Bapak sudah bintang tiga).

Saya sebagai pelapor tentunya akan menyerahkan dokumen asli setelah perkara ditangani serius oleh penyidik Polri.

Jika Polri bermaksud menggagalkan laporan saya, contoh seperti gembok yang menjadi barang bukti awal hilang oleh Polsek Kuranji. Tentunya bukti saya akan hilang ketika saya serahkan semua, alasan penyidik sudah 10 kali berganti. Contoh lain adalah bukti mesin kipor yang telah disita oleh Polsek Kuranji berarti perkara sudah di ranah penyidikan ternyata saat menghentikan perkara surat yang keluar SPP.LIDIK harusnya SP3(Bukti Asli ada, bukannya saya tidak punya bukti asli).

Perkara yang dimaksud dalam surat saya ke Kapolri adalah sudah dihentikan dengan SPP.Lidik perkara sudah tidak berproses lagi.

Tanggapan Poin 2. e adalah Laporan Polisi sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik akan memeriksa ahli pidana. Tanggapan saya ketika suatu laporan sudah terpenuhi unsur pidana maka tidak alasan unutk memperlambat atau menghentikannya. Saksi ahli adalah salah satu alat bukti, masih ada alat bukti lain, sedangkan hakim di pengadilan untuk menetapkan terdakwa setidaknya/minimal punya dua alat bukti yang cukup.

Alasan yang dikemukan Polda Sumbar dalam menjawab laporan kami terkait Bypass Teknik saudah ketahuan berbohong. Dan Spripim pun ikut menghalangi kami untuk bertemu Kapolda Sumbar.

Tanggapan Poin 2. f

Dengan melimpahkan ke Polresta Padang bukankah itu sudah menunjukkan bahwa Direskrim Polda Sumbar takut melakukan proses hukum terhadap perkara kami ini. Laporan Polisi LP/B/28/2023/SPKT/Polda Sumbar juga sengaja dihalangi, seperti pengaduan kami di Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Tanggapan Poin 2. g

Polsek Kuranji sebagai Institusi Kapolsek sebagai kepala polisi sektor Kuranji, bukan Akp Nasirwan S.Sos Mhum sebagai pribadi, karena Kanit telah menerima barang bukti tersebut. Ketika laporan pengaduan bermasalah, kami tidak bisa meminta bukti yang telah kami serahkan.

Demikian tanggapan kami, sebagai jawaban surat ITWASUM mabes Polri

Demikian surat kami, terimakasih.

Padang, 27 Sepetmber 2023, Hormat saya, Indrawan

Tembusan kepada Yth

  • Bapak Kapolda Sumbar di Padang
  • Bapak Kepala Divisi propam mabes Polri di Jakarta
  • Bapak ITWASUM mabes Polri di Jakarta
  • Bapak/ibu Pimpinan Ombusman RI di Padang
  • Bapak ketua Kompolnas RI di Jakarta
  • Bapak Presiden RI di Jakarta