Perekat Nusantara Minta 9 Pimpinan MK Mundur dari Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawpres

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-PEREKAT (Pergerakan Advokat Nusantara melayangkan somasi Ketua dan delapan (8) hakim Mahkamah Konstitu (MK). Hal itu ditegaskan koordinator Perekat Nusantara,Petrus Selestinus ,SH dalam konferensi pers di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka saat menyerahkan berkas somasi,Kamis (12/10/2023).

Dalam somasi tertuang desakan agar Ketua dan delapan hakim MK untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materiil batas minimum usia capres-cawapres.

Menurut Petrus, jika kesembilan hakim MK mengadili gugatan uji materiil batas minimum usia capres-cawapres, dikhawatirkan ada konflik kepentingan.

“Mereka memiliki kepentingan terkait uji materiil terhadap batas usia minimum dan maksimum usia capres-cawapres,”kata advokat senior itu.

Petrus Selestinus menyerahka Berkas Dokumen Somasi kepada p[erwakilan MK
Lanjut Petrus, berkaca pada proses legislatif yang pernah terjadi di DPR terkait batas umur bagi calon hakim MK. Menurutnya, dengan berubahnya batas usia hakim MK sebanyak tiga kali ini, disinyalir akan menimbulkan konflik kepentingan di peradilan konstitusi.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Senin (16/10/2023) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

Saat ini, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Penyebab perkara batas usia ini mendapat perhatian khusus di masyarakat, karena dianggap untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Dari berbagai dinamika politik yang berkembang, terungkap fakta-fakta yang tak terbantahkan kebenarannya yaitu adanya keterkaitan dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan karena adanya kepentingan pragmatis yang ingin dicapai dalam permohonan uji materiil dimaksud,” kata Petrus.

Petrus membeberkan dugaan konflik kepentingan Anwar bukan hanya bisa dibaca dari keterkaitan Gibran dalam perkara tersebut. PSI yang menjadi salah satu pemohon perkara tersebut, kini dipimpin adik kandung Gibran, Kaesang Pangaprep.

Dengan begitu, Anwar Usman merupakan paman dari salah satu pemohon perkara ini. Sekaligus paman dari pihak yang digadang-gadang bakal maju kalau MK mengabulkan permohonan pemohon, dengan menurunkan batas usia minimum capres-cawapres dari 45 menjadi 35 tahun.

“Terdapat pemasangan baliho secara berpasangan antara bacapres Prabowo Subianto dan bacawapres Gibran Rakabuming di berapa tempat, memberi pesan kuat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa sesungguhnya permohonan uji materiil UU Pemilu, sesungguhnya untuk dan demi kepentingan membuka jalan bagi Gibran,” tukasnya.

Perekat Nusantara juga mengingatkan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim mundur dari perkara kalau terlibat konflik kepentingan. Maka, tak ada alasan lain agar Anwar Usman mundur dari penanganan perkara uji materi UU Pemilu. ** Dommy Lewuk.