Trotoar Hak Pejalan Kaki, Dishub Lahat : Ada Undang-undangnya

BERITA, DAERAH, TERBARU296 Dilihat

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Bupati Lahat H Cik Ujang SH merupakan putra daerah terbaik sehingga mendapat banyak dukungan dan dipilih masyarakat menjadi orang nomor satu pimpin Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Ia yang disegani di wilayah Bumi Seganti Setungguan, punya segudang prestasi dan program kerja terbukti berhasil menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan indeks pertumbuhan ekonomi, desa berdaya, pendidikan dan kesehatan gratis hingga pembangunan infrastruktur.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Deswan Irsyad yang akrab disapa Icad mengatakan trotoar yang sudah dan sedang dibangun merupakan hak pejalan kaki sebagaimana yang di atur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

 

“Trotoar tersebut merupakan pelayanan para pengguna jalan termasuk di dalamnya pejalan kaki. Kita harus jamin keamanan dan ke-nyamanan, sebagaimana pada arahan Bupati, Cik Ujang agar di fasiltas pembuatan trotoar disamping untuk keindahan kota,” jelas Icad pada media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, terkait dalam hal untuk melakukan penegakan perda kewenangan dari Polisi Pamongpraja (Pol PP). Tetapi, tetap berpedoman dalam suatu koridor dalam koordinasi terpadu secara menyeluruh di setiap OPD untuk pencapaian visi dan misi bupati,” lanjutnya.

Ketika disinggung apakah pembangunan trotoar merupakan salah satu syarat untuk mendapat piala Adipura. “Bahwa yang di nilai Adipura adalah kebersihan dan keindahan kota. Kita menterjemahkan keindahan kota itu dari program-program yang ada di Kabupaten Lahat termasuk di dalamnya trotoar,” pungkasnya. (Jhon)