Bukti apa lagi…??, bukankah 27 Item Bukti Sudah Saya Serahkan Ke Polda Sumbar

KabarDaerah.com – Menanggapi SPPHP dari kasat Reskrim Polresta Padang, kata ketua LSM KOAD, Polresta Padang mempermasalahkan bahwa belum ada alat bukti”

Dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019, ada tahap penyelidikan yang harus dilalui. sebelum ditingkat ke penyidikan, namun sebelumnya tentu terima dulu laporan masyarakat.

jika laporan saja masih dihalangi lantas Kasat Reskrim Polrsta Padang permasalahkan belum ada alat bukti. Tentu perlu dipertanyakan kemampuan dan pemahaman kita terhadap perkara.

“Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban”. kata ketua LSM KOAD.

lanjutnya, “Untuk itu negara telah mempersiapkan seluruh aturan dan perundang undangan. Sekarang, kita harus jujur bahwa persoalannya bukan pada laporan kami”.

“Bukti awal sudah kami sudah siapkan tingal proses penyelidikan yang melengkapi bukti dan petunjuk. Dalam proses penyidik Polri akan mendapatkan bukti bukti yang dimaksud, jika perkara sudah harus berada ditahap penyidikan, lantas dihalangi, lantas kapan perkara ini akan selesai”.

“Setelah kami melapor ke Mabes Polri, dikatakan ITWASUM bahwa Polresta Padang dan Polsek Kuranji tetap melakukan penyelidikan lanjutan. Artinya bahwa perkara tetap berproses, bagaimana dengan statement Kapolsek dan Kasat reskrim Polresta Padang bahwa pengaduan kami telah dihentikan.

Kita harus jujur dalam melakukan proses hukum perkara ini”, sebut ketua LSM KOAD

Jangan ambil resiko dengan mempermainkan perkara yang kami laporkan, institutsi Polri jangan dijadikan sebagai pelindung kejahatan.

Polri adalah insitusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Ketika oknum mempergunakan Polri untuk kepentingan sesorang atau kelompok. Tentunya Kami sebagai masyarakat tidak bisa berbuat apa apa, kata ketua LSM KOAD.

Jika penyidik mengatakan belum ada alat bukti, setelah dua tahun. Apakah penyidik Polresta Padang dan Polda Sumbar sudah bekerja ??

“Saya yakin bahwa Intitusi Polri harus melindungi nama baiknya, tapi jangan korbankan masyarakat”. kata ketua LSM KOAD lagi.

Dari September sampai Februari kami terhalang melapor. Baru tanggsl 10 Februari 2023 laporan kami diterima, itupun atas setelah melapor ke Kaplda Sumbar dan Kasubdit III Jatanras.

Kebijakan Direskrim Polda Sumbar sepertinya yang membuat perkara ini tidak berjalan sesuai aturan. Dimana enam peristiwa terjadi di Limapuluh kota, tenti tidak akan di preses Polresta Padang, kata ketua LSM KOAD.

Setelah redaksi konfirmasi dengan seorangĀ  Jaksa senior Syafrizal N SH MH.

Dikatakannya bahwa perkara yang saya laporkan adalah tindak pidana. Minta Polri terima laporan resmi dan di rproses sesuai aturan hukum.

Bukankah setelah dilaporkan ketika dan akan dinaikkan ke tahap penyidikan tentunys ada SPDP untuk jaksa penuntut umum.

Disana akan ada pentunjuk jaksa sebagai pedoman penyidik Polri.

Setelah itu baru perkara ini jelas perdata atau pidananya, kata Jaksa Syafrizal SH MH.

“Polisi sebagai penegak hukum tidak berdiri sendiri, selain Polri ada Pengacara, ada Jaksa dan ada Hakim keempat bagian tersebut adalah kekuasaan Yudikatif di negeri ini”, katanya menambahkan

” Tolong diingat bahwa nama baik itu mahal. nama baik tumbuh setelah kita bekerja sesuai aturan hukum atau melanggar aturan hukum.

Resiko harus kita tanggung ketika melanggar aturan hukum yang dibuat negara, tentu nama kita akan tercoreng “, katanya lagi

(sumber ketua LSM KOAD)