Tapin.KabarDaeeah.com. – Kejaksaan Negeri Tapin musnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, periode November 2023 sampai dengan Februari tahun 2024.
Giat tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin bersama seluruh Kepala Seksi di Jajaran
Kejari Tapin, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kamis (22/2/2024).
“Barang bukti. dan barang rampasan yang kita. musnahkan ini merupakan hasil. dari. 88 perkara tindak pidana umum. yang sudah. inkracht, periode November 2023 hingga Februari 2024 sekarang”, ungkap Kajari Tapin, Adi Fakhruddin S.H,M.H,M.A.
Dikatakannya, barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut antara lain,narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 73,68 gram, Inex 1,15 gram, Carnophen. 1.911 butir dan pil ekstasi sebanyak 10 butir.
Disamping itu, sebanyak 23 buah senjata tajam dan 1 pucuk senjata api yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ikut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gergaji.
“Senjata tajam (Sajam) dan senjata api yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 20 perkara UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ditangani dan sudah inkracht”,sebutnya.
Adi Fakhruddin menyampaikan, masih ada barang bukti dan barang rampasan lainnya, dari 39 perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang juga ikut dimusnahkan.(Ron).