Kapolsek Lubuk Kilangan, Katakan Laporan Kami Bukan Tindak Pidana, Seharus Kompol Lija Nesmon Jangan Ngawur

KabarDaerah.com – Telah lima kali datang ke SPKT untuk melapor. Namun apa hendak dikata, baik piket SPKT, pembantu penyidik, Kanit Reskrim Polsek Kuranji, Kapolrsek Lubuk Kilangan, tidak bersedia menerima laporan kejahatan yang kami laporkan.

Padahal, yang akan kami laporkan adalah pungli di pasar Banda Buek. Dimana pungli yang dimaksud adalah meminta pembayaran dari pedagang yang tidak punya tempat berjualan. Masyarakat tersebut berjualan di antara petak meja batu yang sudah dibangun.

Pemilik meja tersebut adalah PT Faindo Mitra Jaya, melalui perikatan dan penyerahan dari panghulu nagari di Lubuk Kilangan.

Karena tidak diterima melapor oleh Polsek Lubuk Kilangan, maka kami meminta redaksi KabarDaerah.com untuk menulis berita ini. agar bisa di baca oleh Kapolri. Kami meminta piket SPKT menerima surat kami. terlihat begitu ketakutan piket SPKT, sampai menerima surat pun mereka ketakutan, memberikan tanda terima saja mereka tidak mau. dikataka ketua FRN DPW Sumbar.

Berikut surat yang disampaikan ketua DPR FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar tersebut.

Padang, 9 Februari 2024

Nomor 01/LP.Pol/DPW/FRN/II/2024                                                              Kepada Yth

Lampiran: 1 Eksemplar                                                                                          Bpk Kapolsek Lubuk kilangan

Perihal:                                                                                                                      di Padang

  1. Laporan Pungli di pasar Banda Buek
  2. Permintaan lanjutkan proses hukum Lubuk Kilangan sesuai surat LSM KOAD

 

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak Kompol Harry Mariza Putra S,Si Kapolsek Lubuk kilangan bahwa kami LSM KOAD telah melapor ke Polsek Kuranji tentang telah terjadinya kejahatan tindak pidana pungli di Pasar Banda Buek. bahkan setiap hari. Dilakukan oleh oknum sepertinyang terlihat dalam foto foto yang kami serahkan ke Polsek Lubuk Kilangan.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Opini Polri DPW Sumbar. Kami telah melakukan laporan mulai ke Polsek Lubuk Kilangan dari tahun 2019, terkait kejadian tindak pidana di pasar Banda Buek. Namun tidak satu pun laporan kami sebelumnya yang diproses sesuai aturan hukum.

Dulu Kami melapor memakai nama DPP  Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah, kami kami dapat suasa untuk melapor, Karena data data kami peroleh melalui perkumpulan tersebut cukup lengkap.

Hari ini, kami meminta agar laporan yang kami lakukan sebelumnya kembali di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Padang, 9 Februari 2024

FRN,Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

 

INDRAWAN

Ketua

Surat ke Polsek Lubuk Kilangan bulan Februari 2024

Padang, 25 Februari 2024

Nomor :         24/LP.Pol/DPP/KOAD/II/2024

Lampiran:      ——

Perihal: Permintaan lanjutkan proses hukum

 

Kepada Yth

Bapak Kapolsek Lubuk kilangan

di Padang

 

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Kapolsek Lubuk kilangan:

Setelah menunggu 4 tahun dalam melakukan penyelidikan, melalui SPPHP yang dikirim kepada kami tanggal 14 Juli 2021 nomor B/104/VII/2021/Reskrim yang ditanda tangani oleh Akp Lija Nesmon SS bahwa perkara yang kami laporkan ke Polsek Lubuk Kilangan sedang dalam penyelidikan dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada Syafrudin Arifin, Afrinal, Hendrizal, Eva Warni, Asra Yuhelmi. Sedangkan yang belum dimintai keterangan adalah Nelly Yetti dan Fitriani.

Berdasakan surat surat yang telah kami serahkan kepada Polsek Lubuk Kilangan seperti :

  1. Surat nomor 800.I.616.III/Dg-2018 yang dikeluarkan dinas perdagangan kota Padang tanggal 7 Maret 2028 ditanda tangani oleh H Endrizal SE, M.S.i
  2. Surat PT Syafindo Mutiara Andalas nomor 077/PT.SMA/III-2020 yang ditanda tangani oleh Bapak Syaruddin Arifin SH.berikut beberapa kwitansi yang ditandatangani oleh:
  3. Giatmo, pembelian petak meja batu Nomor B.12, tanggal 15 April 2019.
  4. Renni Dahlia, petak meja batu Nomor B.31, tanggal 3 Januari 2019.

Setelah Bapak Kapolsek Lubuk kilangan memberikan SPPHP tanggal 14 Juli 2021, sampai saat ini tanggal 12 Juni 2023 kami belum bendapatkan SPPHP berikutnya, kami tidak mengetauhui perkembangan perkara ini.

Diawal melapor, kami telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan petak meja batu tersebut berupa :

  1. Surat kesepakatan jakarta tanggal 8 januari 2017
  2. Surat Alas Hak Tanah, Kesepakatan Kaum dan Sporadik.
  3. Surat keterangan penyerahan 335 petak meja batu yang ditanda tangani oleh KAN Lubuk kilangan dan Mama Kepala Waris.
  4. 133 eksemplar surat penunjukkan petak meja batu yang ditanda tangani Bapak Deno Indra Firmansyah.
  5. Beberapa kwitansi Evawarni, Reni Dalia, Asra Yuhelmi

Dari permintaan keterangan yang dilakukan tentunya telah didapat keterangan, siapa yang menjual kepada pembeli, untuk itu perlu diselidiki apakah orang tersebut berhak atau tidak.

Polsek Lubuk Kilangan telah melakukan penyelidikan selama 4 tahun, kami dari LSM KOAD minta proses hukum ini dilanjutkan, dan bersama surat ini kami kembali melaporkan tindakan pidana Pungutan liar di pasar Banda Buek.

Dari tanggal terbitnya Surat Ketetapan dari dinas perdagangan, pungutan dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, sedangkan pelaksana nya adalah Hendrizal dan Afrinal, diduga perbuatan itu adalah tindak pidana, bahkan kami mendapatkan informasi bahwa sampai sekarang pungutan dari pedagang terus dilakukan. Kami menduga pungutan tersebut adalah penipuan, penggelapan dan Pungli.

Menurut aturannya, Pungli telah dilarang dan tentunya memberantas pungli adalah tugas pihak Kepolisian apalagi setelah mendapat laporan masyarakat, semoga Informasi yang kami berikan ini akan berguna mengungkap perkara ini. Surat yang kami kirimkan ke Polsek Lubuk Kilangan sudah 6 pucuk surat, oleh sebab itu kami mohon agar proses hukum laporan yang kami lakukan dapat dilanjutkan kembali.

Sebagai pelengkap informasi, agar Polsek Lubuk kilangan dapat menuntaskan perkara ini. Seluruh kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum di pasar Banda Buek diawali oleh

  1. Kesepakatan nomor 17/KB/PMK/V/2006 anatara Pemko Padang dengan mamak panghulu Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan bulan juli telah diakhiri.
  2. Kesepakatan Jakarta 8 Januari 2017, tanggal 11 Mei 2006.
  3. Kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 10 Agustus 2020.

Semua kesepakatan tersebut dilanggar, indikasi adanya pungli dalam hal ini sangat jelas, karna dilakukan oleh orang yang tidak berhak, terbukti setelah keluar Surat Ketetapan dinas perdagangan tahun 7 Maret 2018, dilanjutkan oleh SK PT Syafindo Mutiara Andalas taggal 3 Maret 2020 dan sampai sekarang para oknum tersebut tetap melakukan pemungutan.

Dengan ini Kami mohon agar perkara yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan dilakukan proses hukum sesuai aturan hukum, jangan karena melindungi kanit terdahulu Bapak sengaja menghentikan perkara kami. kami menduga bahwa penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Lubuk Kilangan dengan mepertanyakan Basri Dt Rajo Usali tidak tepat, ketua LSM KOAD pada saat melapor adalah orang diberikan kuasa oleh Nagari( MKW. dan mamak Panghulu). dan yang terpenting untuk diperhatikan adalah siapa yang dirugikan.

Yang dirugikan pada prinsipnya bukan hanya Basri Dt Usali, tapi saya sebagai pribadi, beberapa rekan saya yang membangun, Kaum dan Panghulu Nagari sebagai pemuka Nagari yang mengurus pasar tersebut. jadi kami bukannya tidak mengetahui, kami sangat paham bahwa sutau perbuatan dikatakan Tindak pidana ketika terpenuhi unsur pidana.

Informasi tentang laporan Tindak pidana yang dilaporkan

Kami melapor ke Polisi berdasarkan Undang Undang, Masyarakat diberikan hak oleh negara untuk melapor atau mengadu Pasal 108 KUHAP ayat 1 dan 6.

Waktu dilakukannya proses hukum juga diberikan oleh Perkapolri, untuk perkara sangat sulit diberikan waktu 120 hari, bukan 4 tahun. Ketika terjadi masalah dengan sebuah perkara, layak dipertanyakan penyebabnya.

TINDAK PIDANA

Unsur-unsur tindak pidana dan syarat pemenuhannya

TINDAK PIDANA, Tindak pidana adalah perbuatan terlarang, melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman apa bila dilakukan, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain, bahkan membahayakan.

Dalam suatu tindak pidana kejahatan, perlu ada unsur-unsur tindak pidana yang diteliti terlebih dulu. Unsur tersebut untuk memastikan bahwa tindakan pidana yang terjadi memang termasuk dalam kejahatan.

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Jika berdasarkan S.R Sianturi, unsur-unsur tindak pidana secara ringkasnya adalah:

  1. Adanya unsur kesalahan..terpenuhi
  2. Adanya subjek..terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum..terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan siapa yang melanggarnya akan diancam dengan pidana..terpenuhi
  5. Terjadi dalam suatu keadaan, waktu dan tempat tertentu..terpenuhi

Dari kelima unsur-unsur tindak pidana diatas, bisa disimpulkan atau diringkas kembali menjadi unsur objektif dan unsur subjektif.

Unsur subjektif dapat dilihat dengan adanya unsur kesalahan, sedangkan untuk unsur objektifnya adalah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum, tindakan yang dilarang oleh perundangan dan pelanggarnya bisa dikenai hukuman penjara dan dilakukan dalam tempat, waktu dan keadaan tertentu.

Untuk lebih memudahkannya, contoh unsur subjektif dan objektif dalam tindak pidana seperti unsur subjektif yang merupakan unsur yang berhubungan atau melekat dalam diri pelaku, sedangkan untuk unsur objektif merupakan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan  keadaan dimana tindakan-tindakan pelaku harus dilakukan.

Contoh unsur Subjektif dan Objektif Tindak Pidana

Unsur subjektif tindak pidana:

  • Kesengajaan dan ketidak sengajaan
  • Maksud dalam suatu percobaan seperti dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
  • Macam-macam maksud seperti kejahatan pencurian, pemerasan, penipuan, pemalsuan dan lainnya.
  • Merencanakan terlebih dulu seperti dalam Pasal 340 KUHP
  • Perasaan takut seperti dalam Pasal 308 KUHP

Unsur objektif tindak pidana:

  • Adanya sifat melawan hukum
  • Kualitas pelaku, seperti sebagai pegawai negeri dalam kejahatan jabatan
  • Adanya hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.

Bagaimana Syarat Pemenuhan Unsur Tindak Pidana?

Guna mengetahui apakah tindakan yang dilakukan tersebut termasuk dalam tindak pidana, maka perlu melihat apakah perbuatan yang dilakukan juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak.

Jika sudah cocok dengan unsur yang ada, maka bisa ditentukan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindak pidana yang sudah terjadi dan bisa diminta pertanggungjawabannya pada pelaku, akan tetapi jika salah satu dalam unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dikatakan bahwa tindak pidana masih belum terjadi atau tidak terjadi.

Berbeda dengan keadaan yang sedang terjadi di pasar Banda Buek, keadaan tersebut bahkan akan terjadi terus-menerus, dan sebelum dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hal ini akan terjadi terus menerus atau berulang hal inilah yang harus diluruskan.

Akibat kepentingan pihak, selain pihak yang diwajibkan oleh UU, para terlapor sengaja pura-pura tidak mengetahui walau sudah diperingatkan. Penyidik kepolisian jangan salah dalam memahami, dan jangan salah mempersepsikan, karena  dipasar Banda Buek tidak terjadi pelanggaran hukum.

Pelapor sebagai warga negara patuh pada UU, dan berdasarkan UU saya sebagai warga negara melaporkan kejahatan/pelanggaran tindak pidana kepada pihak kepolisian atau penyidik. Tentunya, Tugas Polisi adalah mengusut dan mengungkap perkara ini dengan PRESISI (Prediktif, responsif, transparan, berkeadilan).

Dalam melakukan pengusutan, adalah dengan melapor, melakukan penyelidikin dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku dengan sikap transformasi Polri yang presisi, dengan demikian dapat dipastikan penegakkan hukum akan berkeadilan.

Jika tugas Polri dilakukan dengan benar, masyarakat pelapor pasti puas dengan kinerja Polri, apalagi Jendral Sigit sedang melakukan program Presisi yang sedang dengungkan. Dalam hal ini pelanggaran atas UU telah dengan sengaja dilakukan, bahkan dijadikan mata pencaharian. Jika Polri atau saber Pungli mampu mengungkap perkara ini, tentunya akan menaikkan nama baik Polri atau saber pungli, tapi jika tidak, maka Polri dan satgas saber pungli dinilai tidak serius.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih.

Padang, 25 Februari 2023

Pelapor

DPP LSM KOMUNITAS ANAK DAERAH

INDRAWAN

Berikut surat LSM KOAD sebelumnya ke Polsek Lubuk Kilangan.

 

Padang, 9 Februari 2024

Nomor : 23/LP.Pol/DPP/KOAD/II/2024                                                      Kepada Yth

Lampiran:——                                                                                                     Bpk Kapolsek Lubuk kilangan

Perihal:                                                                                                                   di Padang

  1. Laporan Pungli di pasar Banda Buek
  2. Permintaan lanjutkan proses hukum Lubuk Kilangan Padang

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Kapolsek Lubuk kilangan:

Setelah menunggu 4 tahun dalam melakukan penyelidikan, melalui SPPHP yang dikirim kepada kami tanggal 14 Juli 2021 nomor B/104/VII/2021/Reskrim yang ditanda tangani oleh Akp Lija Nesmon SS, bahwa perkara yang kami laporkan ke Polsek Lubuk Kilangan sedang dalam penyelidikan dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada H.Syafrudin Arifin SH, Afrinal, Hendrizal, Eva Warni, Asra Yuhelmi. Sedangkan yang belum dimintai keterangan adalah Nelly Yetti dan Fitriani.

Berdasakan surat surat yang telah kami serahkan kepada Polsek Lubuk Kilangan seperti :

  1. Surat Nomor 800.I.616.III/Dg-2018 yang dikeluarkan dinas perdagangan kota Padang tanggal 7 Maret 2028 ditanda tangani oleh H Endrizal SE, M.S.i
  2. Surat PT Syafindo Mutiara Andalas nomor 077/PT.SMA/III-2020 yang ditanda tangani oleh Bapak H Syaruddin Arifin SH. berikut beberapa kwitansi yang ditandatangani oleh:
  3. Giatmo, pembelian petak meja batu Nomor B.12, tanggal 15 April 2019.
  4. Renni Dahlia, petak meja batu Nomor 31, tanggal 3 Januari 2019.

Setelah Bapak Kapolsek Lubuk kilangan memberikan SPPHP tanggal 14 Juli 2021, sampai saat ini tanggal 6 Oktober 2023, kami belum bendapatkan SPPHP berikutnya, kami tidak tau perkembangan perkara ini.

Diawal melapor, kami telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan petak meja batu tersebut berupa :

  1. Surat Alas Hak Tanah, Pernyataan kaum, Kesepakatan Kaum dan Sporadik.
  2. Surat keterangan penyerahan 335 petak meja batu yang ditanda tangani oleh KAN Lubuk kilangan dan Kaum suku Melayu, Tanjung, Jambak, Mama Kepala Waris.
  3. Surat penunjukkan petak meja batu sebanyak 133 surat, yang ditandatangani Kadis Pasar Kota Padang (Bapak Deno Indra Firmansyah).
  4. Beberapa kwitansi Evawarni, Reni Dalia, Asra Yuhelmi

Dari permintaan keterangan yang dilakukan tentunya telah didapat keterangan,

  1. Siapa yang menjual dan siapa yang membeli, untuk itu perlu diselidiki apakah orang tersebut berhak atau tidak. Polsek Lubuk Kilangan telah melakukan penyelidikan selama 4 tahun, kami dari LSM KOAD minta proses hukum ini dilanjutkan, dan bersama surat ini kami kembali melaporkan tindakan pidana Pungutan liar di pasar Banda Buek.
  2. Dari tanggal terbitnya Surat Ketetapan dari dinas perdagangan, pungutan dilakukan oleh Perusahaan dan Pemerintah Kota Padang, sedangkan pelaksananya adalah Hendrizal dan Afrinal, kami menduga perbuatan itu adalah peristiwa pidana, bahkan kami mendapatkan informasi bahwa sampai sekarang pungutan dari pedagang terus

Kami menduga pungutan tersebut adalah Pungli, menurut aturannya, Pungli telah dilarang dan tentunya memberantas pungli adalah tugas pihak Kepolisian apalagi setelah mendapat laporan masyarakat, semoga Informasi yang kami berikan ini akan berguna mengungkap perkara ini. Surat yang kami kirimkan ke Polsek Lubuk Kilangan sudah 6 pucuk surat, oleh sebab itu kami mohon agar proses hukum laporan yang kami lakukan dapat dilanjutkan kembali.

Sebagai pelengkap informasi, agar Polsek Lubuk kilangan dapat menuntaskan perkara ini. Seluruh kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum di pasar Banda Buek diawali oleh

  1. Kesepakatan nomor 17/KB/PMK/V/2006 antara Pemko Padang dengan mamak panghulu Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan pada bulan 29 Juli 2019 telah diakhiri.
  2. Kesepakatan Jakarta yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2017.
  3. Perjanjian Kerjasama Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan tanggal 11 Mei 2006.
  4. Kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 10 Agustus 2020.

Semua kesepakatan tersebut dilanggar, indikasi adanya pungli dalam hal ini sangat jelas, karna dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Indikasi, setelah keluar Surat Ketetapan dinas perdagangan tahun 7 Maret 2018, dilanjutkan oleh Surat Ketetapan PT Syafindo Mutiara Andalas taggal 3 Maret 2020 dan sampai sekarang para oknum tersebut tetap melakukan pemungutan secara diam-diam.

Kami menerima surat dari Polsek Lubuk Kilangan, isinya bahwa perkara yang kami laporkan/kadukan bukan tindak pidana. Apakah Bapak sudah berfikir ulang, tentang pendapat Bapak dalam surat yang Bapak tanda tangani tersebut..?

Kami sanksi bahwa Bapak belum melakukan penyelidikan setelah Kanit Reskrim Suwantri di mutasi.

Tanggal 12 Juli 2019 kami mengadu, Kanit Reskrim sepertinya sengaja tidak berkomunikasi dengan kami sebagai pengadu, beliau selalu menghindar setiap kami bertanya, berikut alasan kami menyangsikan alasan Bapak:

  1. Alasan Pertama: Bapak justru telah membohongi kami sebagai pihak pelapor, mengeluarkan dokumen yang isinya bukan fakta yang sebenarnya adalah kebohongan, dokumen yang isinya kebohongan adalah larangan bagi anggota Polri berdasarkan Perkaolri nomor 7 tahun 2022, kata Bapak dalam surat tersebut berdasarkan pendapat Basri Dt Rajo Usali sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan, sedangkan kuasa yang kami terima bukan hanya dari Basri Dt Rajo Usali, masih banyak kuasa kuasa lain. Tentunya Bapak mengetahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan kejahatan/Delik adalah, terpenuhi unsur seperti: Subjek, Perbuatan melanggar hukum, melanggar UU, ada pihak yang dirugikan, jika dilakukan, pelaku dihukum dengan kurungan, dan dalam keadaan dan kondisi tertentu. Jawaban Bapak Kapolsek dalam surat tersebut, perlu diteliti kembali, mohon Bapak berfikir ulang. Perkara ini tidak akan berhenti sampai disini, karena seluruh petak meja Batu telah diserahkan ke PT Farindo Mitra Jaya dengan perikatan yang jelas. Saya melapor karena UU, jangan dipermainkan laporan kami. Jika kami sudah melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu Bapak akan terganggu. Yang kami minta hanya proses hukum terhadap laporan kami.
  1. Alasan Kedua: Dari satu sisi, Kaum, MKW bersama Basri Dt Rajo Usali telah menyerahkan 335 petak meja batu kepada perusahaan PT Farindo Mitra Jaya. Penyerahkan tidak sah dilakukan jika kaum dan MKW dan Basri Dt Rajo Usali bukan pihak pemilik petak meja batu. Basri Dt Rajo Usali Rangtuo dalam kaum melayu, PJS panghulu dalam nagari Lubuk Kilangan. Dalam surat tersebut Basri Dt Rajo Usali bukan sebagai pribadi pemilik petak meja batu, tapi sebagai pihak organisasi Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, beliau mewakili Nagari sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan. Ketika Petak meja dijual, dipungut sewa oleh seseorang yang bukan pemilik, tentunya telah terjadi peristiwa pidana. Pasal yang ditetapkan tentu Bapak yang punya kewenangan untuk menentukan unsur unsur yang dilanggar.
  1. Alasan ketiga: Jika kita kembali ke dasar hak sebagai pemilik ulayat, sesuai dengan aturan pertanahan atau aturan agraria tentunya kaum sebagai pemilik tanah adalah pemilik bangunan. Berdasarkan Kesepakatan kaum sebayak 100 orang lebih ditambah dengan MKW kaum suku Tanjung, kaum suku Melayu dan kaum suku Jambak dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan mamak panghulu nagari lainya.
  1. Alasan keempat: Dalam SPPHP yang bapak keluarkan sebelumnya, tertulis bahwa ibu Nelly Yetti dan Fitriani belum diminta keterangannya, menurut kami Endrizal sebagai kepala Dinas Pasar juga harus diminta keterangannya.

SPPHP Pertama kami dapatkan melalui pesan WA ditandatangani sendiri oleh Akp Lija Nesmon,

Lalu keluar surat SPPLid yang menyatakan perkara kami bukan tindak pidana. Yang kami lakukan seharusnya melapor, bukan mengadu, pengaduan hanya suatu cara agar tidak perkara yang menumpuk di Polsek Lubuk Kilangan.

Seharusnya setelah yang permintaan keterangan mencukupi, perkara seharusnya naik status penyidikan.

Sekarang Polri sudah presisi, Bapak tidak perlu sembunyikan fakta hukum perkara ini, kami sudah mengatahui bahwa perkara ini adalah peristiwa pidana. Bahkan jika Bapak telusuri lebih jauh, Bapak akan menemukan Surat Perintah Kerja Palsu/rekayasa dan yang terlibat terkait dengan unsur pemeritahan (eks kadis Perdagangan).

Hukum tidak pandang bulu, kedudukan kita sama dimata hukum, siapaun pelaku harusnya dimintai keterangan terlebih dulu. Buktilah yang akan menunjukkan seseorang sebagai tersangka atau bukan. Beserta laporan ini kami sertakan bukti baru berupa foto-foto permintaan uang dari pedagang dan pengunjung pasar.

Bapak Kompol Harry Mariza Putra S,Si Kapolsek Lubuk Kilangan, kami paham dengan perkara ini, alangkah baiknya Bapak sebagai Polri yang bertugas melakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan(UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, Perkapolri). Bapak bekerja harus lebih teliti, jika laporan kami yang pertama tahun 2019, surat ini adalah laporan kami yang lima, semata karena kami ingin perkara Pasar Banda Buek selesai.

Jangan paksa kami untuk mengadu, karena delik perbuatan yang terjadi bukan delik aduan, dugaan kami ada kemungkinan penipuan, penggelapan, dan pungli pemalsuan.

Tentunya kita harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara konfrehensif, dengan ini izinkan kami melapor secara resmi.

Kami menduga Bapak sebagai Kapolsek belum melakukan penyelidikan sebelum perkara ini dikatakan bukan tindak pidana.

Kami mohon agar perkara yang dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan kembali dilakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan hukum dan perundang undangan.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih.

Padang, 9 Februari 2024

Penerima Kuasa KAN Lubuk Kilangan

DPP LSM KOMUNITAS ANAK DAERAH

TTD

INDRAWAN

Ketua

 

Tembusan  kepada Yth:

  1. Bapak Ketua Ombusdman RI di Padang
  2. Bapak Bidpropam Polda Sumbar di Padang
  3. Bapak Irwasda Polda Sumbar di Padang
  4. Bapak Walikota Padang di Padang
  5. Arsip

 

Padang, 26 Juni 2023

Nomor :         …../LP.Pol/DPP/KOAD/VI/2023                                                                    Kepada Yth

Lampiran:      ——                                                                                                                       Bapak Kapolda Sumbar

Perihal:                                                                                                                                            di Padang

  1. Permintaan lanjutkan proses hukum
  2. Laporan Pungli di pasar Banda Buek Padang

U/p Ka Subdit III Bapak Akbp (Pol)Rooy Noor S.iK

 

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak Kapolda Sumbar:

Setelah 4 tahun melakukan penyelidikan, melalui SPPHP yang dikirim kepada kami tanggal 14 Juli 2021 nomor B/104/VII/2021/Reskrim yang ditanda tangani oleh Akp Lija Nesmon SS bahwa perkara yang kami laporkan ke Polsek Lubuk Kilangan sedang dalam penyelidikan dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada Syafrudin Arifin, Afrinal, Hendrizal, Eva Warni, Asra Yuhelmi. Sedangkan yang belum dimintai keterangan adalah Nelly Yetti dan Fitriani.

Berdasakan surat surat yang telah kami serahkan kepada Polsek Lubuk Kilangan seperti :

  1. Surat nomor 800.I.616.III/Dg-2018 yang dikeluarkan dinas perdagangan kota Padang tanggal 7 Maret 2028 ditandatangani oleh H Endrizal SE, M.S.i
  2. Surat PT Syafindo Mutiara Andalas nomor 077/PT.SMA/III-2020 yang ditanda tangani oleh Bapak H Syaruddin Arifin SH.berikut beberapa kwitansi yang ditandatangani oleh:
  3. Giatmo, pembelian petak meja batu Nomor B.12, tanggal 15 April 2019.
  4. Renni Dahlia, petak meja batu Nomor B.31, tanggal 3 Januari 2019.

Setelah Bapak memberikan SPPHP tanggal 14 Juli 2021, sampai saat ini tanggal 12 Juni 2023 kami belum bendapatkan SPPHP berikutnya.

Diawal melapor kami telah menyerahkan bukti-bukti tentang kepemilikan petak meja batu tersebut berupa :

  1. Surat Alas Hak Tanah, Kesepakatan Kaum dan Sporadik.
  2. Surat keterangan penyerahan 335 petak meja batu yang ditanda tangani oleh KAN Lubuk kilangan dan Mamak Kepala Waris.
  3. 133 lembar surat penunjukkan petak meja batu yang ditanda tangani Bapak Deno Indra Firmansyah.
  4. Beberapa kwitansi Evawarni, Reni Dalia, Asra Yuhelmi sebagai bukti pengeluaran uang/pembayaran.

Dari permintaan keterangan yang dilakukan tentunya telah didapat keterangan, dan siapa yang pembeli, untuk itu perlu diselidiki apakah orang tersebut berhak atau tidak.

Polsek Lubuk Kilangan telah melakukan penyelidikan selama 4 tahun, memang terlalu lama, tapi yang tidak masuk akal berita acara wawancara dikabarkan hilang.

Kami dari LSM KOAD minta proses hukum ini dilanjutkan, dan bersama surat ini kami kembali melaporkan tindakan pidana Pungutan liar di pasar Banda Buek.

Dari tanggal terbitnya Surat Ketetapan dari dinas perdagangan, pungutan dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, sedangkan pelaksananya adalah Hendrizal dan Afrinal, diduga perbuatan itu adalah tindak pidana, bahkan kami mendapatkan informasi bahwa sampai sekarang pungutan dari pedagang terus dilakukan. Sepertinya Afrinal dan Hendrizal melakukan penyewakan diluar yang dilapporkan kepada PT Syafindo Mutiara Andalas.

Kami menduga pungutan tersebut adalah Pungli, menurut aturannya, Pungli telah dilarang dan tentunya memberantas pungli adalah tugas pihak Kepolisian apalagi setelah mendapat laporan masyarakat, semoga Informasi yang kami berikan ini akan berguna mengungkap perkara ini. Surat yang kami kirimkan ke Polsek Lubuk Kilangan sudah 6 pucuk surat, oleh sebab itu kami mohon agar proses hukum laporan yang kami lakukan dapat dilanjutkan kembali.

Sebagai pelengkap informasi, agar Polsek Lubuk kilangan dapat menuntaskan perkara ini. Seluruh kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum di pasar Banda Buek diawali oleh

  1. Kesepakatan nomor 17/KB/PMK/V/2006 antara Pemko Padang dengan mamak panghulu Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan(29 Juli 2019 telah diakhiri).
  2. Kesepakatan Jakarta 8 Januari 2017 antara Syafruddin Arifin SH Cindar Hari Prabowo dan Indrawan.
  3. Kesepakatan antara Indrawan dengan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas tanggal 10 Agustus 2020. Yang ditunjuk sebagai koordinator pemungutan adalah saya Indrawan, belakangan kami ketahui bahwa saya memang sengaja ditinggalkan oleh H Endrizal SE.
  4. Bukti pemungutan sewa berupa laporan yang dibuat sebagai Direktur Perusahaan H Syafrudin Arifin SH dan beberapa kwitansi tanda terima uang.

Semua isi kesepakatan tersebut dilanggar, akibatnya, indikasi adanya pungli di pasar Banda Buek sangat jelas, dasar pungutan tersebut tidak ada sama sekali dan dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Setelah keluar Surat Ketetapan dinas perdagangan tahun 7 Maret 2018, dilanjutkan oleh SK PT.Syafindo Mutiara Andalas taggal 3 Maret 2020 dan sampai sekarang oknum-oknum pelaku tetap melakukan pemungutan dengan menyewakan petak meja batu dan hal ini sudah berlangsung setidaknya lima tahun (dari tahun 2017)

Dengan ini Kami mohon agar perkara yang telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan dapat dilanjutkan proses hukum dengan benar. Dan pada kesempatan ini,  kami kembali melaporkan pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak berhak seperti beberapa orang yang ada di pasar Banda Buek seperti Hendrizal, Afrinal, Aciak, Awaluddin dan yang lainnya. Kami akan membantu mengumpulkan bukti surat-surat dan kwitansi. Penyelidik kami harapkan turun ke lapangan agar mengetahui dengan jelas tentang kejadian ini.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih.

 

Padang, 26 Juni 2023

Penerima Kuasa KAN Lubuk Kilangan

DPP LSM Komunitas Anak Daerah

 

INDRAWAN

Ketua

Tembusan  kepada Yth:

  1. Bapak Kapolda Sumbar di Padang
  2. Bapak Bid Propam Polda Sumbar di Padang
  3. Bapak Irwasda Polda Sumbar di Padang
  4. Bapak Walikota Padang di Padang

Surat ini dibuat oleh LSM KOAD sebagai pelapor, tinggal penyidik Polri yang menyelidiki. jadi menurut kami sebagai pelapor, jangan karena ingin melindungi Kanit Reskrim Suwantri yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, lalu Polsek buru buru menghetikan perkara kami. Katakanlah perbuatan yang dilaporkan belum selesai disidik, tentunya Bapak mengetahui syarat melapor.

Kami rasa, kami telah memiliki alat bukti berupa surat surat, ketika saksi saksi dimintai keterangan tentunya telah didapat alat bukti lain berupa keterangan saksi,  berikutnya ketika Bapak melakukan olah TKP, bisa didapatkan petunjuk yang bapak butuhkan untuk membuat terang perkara, tentunya penyidik Polsek Lubuk Kilangan dapat melanjutkan setelah semua didapat.

Sesuai dengan surat ITWASUM MABES POLRI mengatakan bahwa kami belum melapor baru mengadu. dari jawaban tersebut kami menjadi tahu bahwa mengadu hanya suatu cara yang dipakai, agar perkara tidak menumpuk di Polsek Lubuk Kilangan. Oleh sebab itu kami minta Bapak jangan ditolak laporan kami. (Red)