Kecewa Sapi Peliharaan Dijerat, Warga Desa Nansean Minta Perhatikan Pagar Bukan Salahkan Sapi

Fhoto Ilustrasi 

NTT.KabarDaerah.com –  Satu warga Desa Nasean, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa lantaran satu ekor sapi miliknya dijerat dengan alasan masuk ke kebun dan merusak tanaman.

Aksi jerat sapi dengan alasan masuk dan merusak kebun warga di Desa Nansean akhir-akhir ini tengah hangat jadi perbincangan masyarakat setempat.

Warga menilai bahwa cara menjerat sapi karena masuk ke kebun bukan cara yang tepat karena namanya hewan itu tidak bisa serta merta disalahkan.

“Sapi tidak salah, yang harus disalahkan itu kalau buka kebun maka yang harus diperhatikan adalah pagar,” Tegas salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Warga tersebut mengakui bahwa aksi jerat sapi merupakan kebiasaan buruk yang harus dihentikan karena hanya akan menimbulkan konflik sosial di Tengah Masyarakat.

“Kebiasaan-kebiasaan buruk seperti itu sekali lagi harus dihentikan. Logika saja, sapi bukan manusia, sapi itu hewan yang tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak, ” Jelasnya.

Warga tersebut pun mengecam jika hal itu dilakukan lagi maka jangan salah oknum-oknum tersebut akan berhadapan dengan pihak berwajib.

“Jika ada aksi itu, kita siap berperkara. Ini bukan ancaman tapi ini semacam ” Warning” agar kehidupan di Masyarakat bisa tentram, damai dan aman, ” Jelasnya.

Ia mengatakan sebagai masyarakat Desa, hakikatnya budaya musyawarah dan mufakat harus kedepankan karena musyawarah dan mufakat adalah forum tertinggi di suatu Desa.

Untuk diketahui, adapun sanksi pidana membunuh hewan milik orang lain, terdapat dalam Pasal 406 KUHP. Ancamannya, Dituntut Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan.

Pasalnya :
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan yang seluruhnya, atau sebagian milik orang lain.(Stan/Ron).