Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Sumbar Surati Polresta Padang,

KabarDaerah – Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, mempertanyakan ke Kapolres Padang apa yang menjadi halangan dalam melakukan proses hukum Bypass Teknik yang dilakukan penyidik. Kapolres tentunya adalah penaggungjawab secara umum atas perkara yang kami laporkan di Polresta Padang.

Lanjutnya, ” Kami sudah memulai dari awal September 2021 sampai sekarang Maret 2024. Kami sudah memiliki data untuk itu, Kami sudah surati Kompolnas RI, Ombudsman RI dan Bapak Kapolri “, katanya

Karena terlalu sulit menemui Kapolresta Padang,  Kami minta Redaksi KabarDaerah.com untuk mempostkan surat kami, semoga Bapak maklum. Bagi kami, sebagai masyarakat hanya berharap perkara yang kami laporkan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bapak juga harus mengetahui, ketika perkara kami tidak diproses karena kami tidak punya uang, untuk Bapak ketahui Negara sudah memberikan uang yang cukup Kepada Polri. Ketika ada selentingan, bahwa kami harus punya pengacara dan menyediakan ahli. Kami jadi yakin bahwa kami terlambat, dana untuk Polri tahun ini setidaknya Rp 116 Trilyun.

Dengan membiarkan anggota Polresta mempermainkan perkara kami, berarti, Kapolresta sudah membiarkan kejahatan terjadi. Kami menyadari bahwa yang kami takutkan benar benar akan menjadi kenyataan. Sepertinya kami harus menjalani samapai selesai.

Berikut ini dikirim kepada Kapolri, Wakapolri, KabaReskrim, Kapolda Sumbar, Kompolnas RI, Ombudsman RI, kami harap Bapak maklum. jangan kaget ketika perkara ini tetap ditahan. kami tidak akan tinggal diam.

 

Berikut surat PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar ke Kaplresta Padang.

Padang, 1 Maret 2024

Nomor : 05/WAS.LP.Pol/DPW/FRN/III/2024

Lampiran: 1 eksemplar

Perihal: Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolresta Padang di Padang

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Semoga Bapak dalam keadaan sehat, aktifitas Bapak lancar tanpa ada halangan, semoga Bapak tetap kukuh dalam hal penegakkan hukum, saya doakan agar Bapak selalu amanah dalam menjalankan tugas yang dititip melalui jabatan Bapak. jika Bapak tidak amanah, tentunya Bapak tau apa yang akan Bapak hadapi kedepan.

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak bahwa baik laporan maupun pengaduan yang dilakukan LSM KOAD sejak September 2021- 21 Maret 2023 belum ada yang berproses dengan benar. Semua alasan sudah terbantahkan.

Tiga pengaduan pertama, kedua dan ketiga dihentikan dengan Delapan kebohongan. Keterangan ahli yang dijadikan alasan terakhir, juga terbantahkan dengan pengakuan ahli Dr Fitriati SH MH, Kami memiliki rekaman pembicaraan dengan beliau.

Prof Dr Ismansyah SH MH tidak lebih baik dari DR Fitriati SH MH. Jika dilanjutkan, kami yakin beliau tidak akan bersedia. Sebelumnya kami telah meminta, kami berikan kronologis guna memberikan keterangan ahli, beliau menolak halus dengan menghindar tidak mau ditemui.

Alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pihak pelapor, sangat tidak relevan dengan keadaan yang sebenarnya. Ketika penyidik bekerja sungguh sungguh, maka yang harus dilakukannya adalah mesuk kepada unsur perkara, sebagai conoth pasal 362. Bukan melakukan penelitian laporan, dalam waktu tersebut penyidik sibuk mencari dalih untuk membatalkan surat surat bukti laporan.

Laporan Polisi yang telah diterima Polda Sumbar sengaja dilimpahkan ke Polresta Padang tanpa melaihat tempat kejadian perkara/TKP, dalam waktu bersamaan penyidik mengatakan “kami ikut apa kata pimpinan pak”. Pada hal hakim dalam mengadili hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti. Sampai saat ini penyidikan perkara terhenti dengan alasan keterangan ahli sudah lebih 1 tahun.

Perlu diketahui oleh penegak hukum(Polri)bahwa alasan yang paling utama tentunya adalah penegakkan hukum sesuai aturan hukum dan UU,  penegakkan hukum seharusnya dilakukan oleh POLRI, JAKSA, PENGACARA dan HAKIM, bukan oleh Polri sendiri

Polri tidak boleh mempermainkan perkara yang dilaporkan masyarakat. Apalagi dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, sudah lengkap aturan-aturan yang mengatur, mana yang harus dipatuhi dan mana yang harus ditinggalkan, contoh Polri wajib melindungi harta kekayaan masyarakat. Polri dilarang melakukan berbagai hal yang dilarang oleh aturan dan UU seperti Perkapolri nomor 7 tahun 2022. Ketikalaporan ini dihalangi untuk berproses tentu tidak baik untuk para pelaku.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, beberapa waktu yang lalu Kami menyurati Waka Polda Sumbar dan Kapolda Sumbar. kami Minta waktu untuk bertamu terkait laporan kami. Kami diminta Kapolda untuk bertemu dengan Kapolresta Padang dan Kasat Reskrim Polresta Padang atau penyidik.

Kami telah mendapatkan data yang memadai, kami telah memantau, bahkan kami yang melakukan sendiri laporan dan pengaduan tersebut, sehingga dari awal sampai laporan yang ketujuh, kami memilki data tentang penyimpangan terjadi. saya sudah minta Kapolri memalui Divpropam untuk Vidio Call, guna membahas masalah ini. akhirnya Divpropam tidak berani untuk melanjutkan. mereka sadar bahwa ada penyimpangan dalam hal ini.

Kami melapor atas nama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah. Kami juga sebagai ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) minta agar Polresta Padang tidak mempersulit masyarakat dalam melaporkan pidana.

Kami minta agar laporan yang kami lakukan sebanyak 7 perkara sebelumnya, kembali diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini mabes Polri juga mengatakan demikian bahwa perkara kami masih berproses, berdasarkan LP/B/28/II/SPKT Polda Sumbar. Sedangkan berdasarkan pengaduan sebelumnya, mabes Polri berpendapat, “perkara sedang dalam proses lidik”, sesuai dengan surat Kompolnas yang pertama dan yang kedua, diminta agar Polda Sumbar melakukan proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama terhadap perkara Bypass Teknik ini.

Kami sangat percaya dengan mabes Polri, mabes Polri telah menunjukkan bahwa mabes Polri jujur mengatakan hal tersebut. Mabes Polri telah presisi kenapa Polresta Padang tidak mendukung program Kapolr tersebut.

Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Padang, 1 Maret 2024

FRN,Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

TTD

INDRAWAN

Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar kembali mengajak penegak hukum untuk tidak bermain main dengan hukum. kita harus sadar bahwa APH telah digaji besar oleh negara. tugas Bapak Bapak melindungi Rakyat, mengayomi, dan penegakkan hukum. jika tugas ini tidak Bapak kerjakan apa artinya keberadaan Polri. jangan biar masyarakat berfikir negatif kepada Polri.

Dengan Bapak Bacanya surat ini, saya tunggu dipanggil Kapolri, Kapolda Sumbar, Kapolresta Padang untuk adu argumentasi prerihal perkara yang kami laporkan. demikian dikatakan Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

(Sumbar Ketua PW FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar)