Surat Kompolnas RI Diduga Hilang Sesampai Di Polda Sumbar ????

KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri meminta, agar hentikan kebohongan, walau untuk menutup perkara yang nyata nyata telah dipermainkan.

Pelapor sangat menyayangkan sikap para pejabat Polda. Walau kebohongan Kapolsek, Kanit, Penyidik, SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, Bidpropam, dan terakhir ITWASDA Polda Sumbar  juga ikut membuat surat yang isinya tidak benar.

Kompolnas kirimkan surat kedua tanggal 21 Februari 2024, untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu tidak terlalu lama dengan merujuk :

  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, pasal 9huruf a”menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti”.
  3. Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas
  4. Anak Daerah (KOAD) dengan no. surat: 02/LP/LSM-KOAD/BT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang.
  5. Surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Barat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023 tanggal 6 November 2023 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat.
  6. Surat Kapolda Sumatera Barat Nomor: R/542/XI/WAS.2.4./2023/Itwasda yang diterima Kompolnas tanggal 17 November 2023 perihal Klarifikasi Surat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023.
  7. Surat Ketua Kompolnas kepada Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) Nomor: B-2344D/Kompolnas/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal hasil klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat
  8. Surat Tanggapan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) dengan no. surat : 03/LP/LSMKOAS/BT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Tanggapan surat Kompolnas nomor B/2344D/Kompolnas/1/2024.

“ketua FRN Fast Respon Nusantara DPW Sumbar salut dengan Kompolnas RI. Kompolnas tidak bergeming, dengan diperlihatkannya, Kompolnas RI kembali menyurati Kapolda untuk yang kedua kalinya.

Kompolnas kembali minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama, salut dengan kompolnas”, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Dalam surat kedua ini, jelas terlihat bahwa Kompolnas RI konsisten dengan keputusan awal. namun setelah dikonfirmasi ke Setum Polda Sumbar, dikatakan oleh salah seorang pegawai ASN Polda Sumbar bahwa dia belum menerima surat dari Kompolnas tersebut.

Dalam suratnya, Kompolnas RI tidak merubah pendiriannya, walau telah menerima jawaban ITWASDA Polda Sumbar.

Lanjut ketua DPW FRN Sumbar, “Sikap tersebut, menunjukkan bahwa Jendral Pol Benny Josua Mamoto adalah Jendral yang berintegritas, Kapolda Sumbar juga harus demikian. Kapolda tidak boleh membiarkan rakyat dizalimi anggota Polri. dimana tugas dan funsgi Polri tidak boleh diputar balik oleh anggota dilapangan.

Sebenarnya, Dari berita acara pemeriksaan saksi sudah dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan terduga pelaku adalah perbuatan pidana. Ketika mereka menjual barang yang bukan hak milik mereka, oknum penyidik jangan putar balik keadaan.

Selama ini oknum Penyidik berusaha mengagalkan laporan masyarakat. kebetulan perkara ini  pelapornya seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, jika yang menjadi korban masyarakat yang tidak paham hukum, mereka akan langsung pulang dengan kecewa, hal ini yang seharusnya dirasakan Kapolda Sumbar terlepas dari melindungo korp Polri.

“Walau bagaimanapun Kapolda Sumbar telah mengetahui, kejadian sebenarnya bahwa ada kejahatan yang terjadi di peristiwa bypass Teknik”. termasuk surat Kompoplnas iyang ketiga ini, sudah di kirim ke Kapolda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar agar tidak ada alasan, bahwa mereka belum mendapatkan surat Kompolnas tersebut.

“Melindungi penjabat sebelumnya, bukan suatu keutamaan bagi seorang Kapolda saat ini, beliau harusnya punya ketegasan, bahwa perkara Bypass Teknik ini adalah pebuatan pidana dan harus diungkap berdasarkan aturan hukum dan UU”. Kapolda tentunya terikat dengan sumpah saat dilantik menjadi Polri, bahwa Kapolda Sumbar terikat dengan Tribrata dan catur prasetya Polri.

“Polda Sumbar seharusnya mundur dan minta maaf, walau bagaimanapun Polri adalah sebuah amanah negara dalam hal penegakkan hukum”.

“Kapolda Sumbar selayaknya berdiri didepan ketika ada laporan dari masyarakat bahwa anggota Polda Polresta dan Polsek melakukan Obsruktion of Justice atau menghalangi proses hukum perkara bypass teknik”.

“Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono adalah Polisi yang jujur, hanya saja dibutuhkan integritas yang kuat dalam menanggapi perkara bypass teknik ini ” , kata ketua FRN Fast Respopn Counter Polri DPW Sumbar ini.

Kami ketua DPW FRN Sumbar, berharap agar Kapolda Sumbar dan waka Polda Sumbar tidak mengikuti cara rekan rekan yang telah dimutasi.

Memang, melindungi korp institusi Polri adalah kewajiban seluruh anggota Polri, tentunya Kapolda Sumbar adalah sebagai penaggung jawab.

Dengan dilanggarnya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seharusnya Kapolda wajib menegakkan aturan hukum, KUHAP, Perkapolri, terutama penegakkan kode etika profesi.

Ditambah lagi bahwa Kapolri sedang menggalakkan Polri presisi, berbagai aturan minta dipatuhi, pernah tayang di youtube, ” bahwa Kapolri tidak akan segan segan memotong kepala ikan yang busuk ” sebut ketua FRN DPW. berita ini ditenbuskan ke Kapolri Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI, Ombudsman Ri di Jakarta. Ketua FRN DPW Sumbar langsung kirimkan berita ini  ke WA pejabat utama di mabes Polri.

Kata ketua FRN lagi, saya tidak yakin Kapolda Sumbar, bersedia mengotori namanya, demi melindungi pelaku sebelumnya walaupun perkara ini adalah tanggungjawab Kapolda dan waka Polda yang lama. dengan Melanggar segala aturan dan Perkapolri, aturan hukum dan UU adalah kesalahan berat “, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri.

Tambahnya lagi, Polda Sumbar seperti enggan melakukan proses hukum. Terlihat dari penyimpangan yang dilakukan oleh Dirreskrimum dan Bagwassidik Polda Sumbar.

Perintah Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Desmber 2022 agar Bagwassidik melakukan supervisi terhadap perkara Bbypass Teknik yang dikuatkan oleh perintah Kapolda Sumbar melalui Surat Telegram tanggal 6 Januari 2023.

Tanggal 21 Maret 2023 pelapor kembali mendatangi SPKT Polda Sumbar untuk melapor sesuai UU KUHAP pasal 108 ayat 1 dan 6. Laporan tidak diterima, akhirnya diminta membuat surat pengaduan. Laporan tanggal 21 Maret 2023 sampai saat ini, ternyata juga diproses, baik oleh Polresta Padang maupun Polda Sumbar.(Red)