Terbukanya Kebohongan Penyidik Dalam Perkara Bypass Teknik

BERITA UTAMA, TERBARU2809 Dilihat

KabarDaerah.com-Ketua LSM KOAD menanggapi hasil klarifikasi Itwasda terhadap dua pengaduan di Polsek Kuranji dan satu di Polresta Padang, serta menanggapi surat jawaban Itwasda, sengaja dimuat melalui media ini karena saat ditemui pelapor Itwasda, menolak, apalagi untuk bertemu kapolda selalu mendapat halangan.

Hanya dengan mempostkan melalui KabarDaerah.com, diharapkan dapat menjadi attensi kapolda Sumbar, sampai saat ini perkara pencurian di toko bypass teknik yang telah diserahkan oleh Kapolda Sumbar kepada Dirreskrimum Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.I.K, MH, sedangkan Kombes Andri Kurniawan S.iK belum menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Setelah Direskrimum melimpahkan ke Polresta Padang perkara tersebut tidak berproses sebagai mana mestinya.

Sementara Polsek kuranji masih sibuk berwacana seakan membela terlapor, sehingga dengan pemberitaan di KabarDaerah ini mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD.

Berikut adalah dua pengaduan di Polsek Kuranji terkait Penggelapan dan pencurian di Toko Bypass Teknik:

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP 284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP 303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Dalam SPPHP disebutkan bahwa, Kapolsek telah menghentikan penyelidikan, alasan Kapolsek menghentikan penyelidikan adalah tidak terpenuhi unsur karena terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi.

Berbeda dengan hasil klarifikasi yang dikemukakan tim ITWASDA Polda Sumbar, alasan Kapolsek Kuranji adalah belum jelas mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor.

Berikut perubahan alasan penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji. sebenarnya ketika Polsek Kuranji serius, tentua peristiwa pidana yang terjadi bisa saja dirubah menjadi penguasaan hak orang lain seluruh atau sebagian.

  1. Jawaban SPPHP Polsek Kuranji adalah tidak terpenuhi unsur karena terkait hubungan kerjasama
  2. Belum jelas, mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor, sebagai bukti berikutnya adalah SPPHP tanggal 4 November 2022, Polsek Kuranji malah minta bukti asli.

Terlihat alasan Kapolsek Kuranji berubah ubah, yang lucunya malah dibenarkan oleh Tim ITWASDA, Kapolsek Kuranji seperti kehabisan bahan untuk jawaban. Demi tetap mencari pembenaran penghentian penyelidikan yang telah dilakukan. Bahkan semua argumentasi yang disebutkan, telah dijawab oleh pelapor, ketiga jawaban tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kesalahan kapolsek kuranji diperjelas melalui jawaban dari tim ITWASDA Polda Sumbar, bahwa alasan yang disebutkan terkesan tidak berdasar. Perbedaan jawaban, dalam SPPHP yang kirimkan Kapolsek Kuranji terjadi setelah dilakukan gelar di Polresta Padang, akhirnya dipakai alasan Saksi Ahli yang salah tempatkan. Alasan Kapolsek berubah lagi, bahkan lucunya Kapolsek Kuranji minta dilakukan BAP terhadap transaksi penjualan barang kepada pelapor.

Ketua LSM KOAD menilai penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kapolsek tidak siap dengan jawaban yang konsisten dalam menghentikan perkara tersebut, sehingga bagwassidik Polda Sumbar kehabisan akal membela Polsek Kuranji agar tidak terkena sangsi pelanggaran etika profesi yang dilaporkan ketua LSM KOAD ke mabes Polri.

Ketua LSM KOAD menilai, terlihat jelas bahwa Kapolsek Kuranji tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Sedangkan kesimpulan hasil dari klarifikasi yang dilakukan tim ITWASDA terhadap perkara pengaduan di Polsek Kuranji belum memperlihatkan hasil yang sebenarnya, terkesan ada yang disembunyikan.

Ketua LSM KOAD mengingatkan, bahwa pendapat yang mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di TKP Toko Bypass Teknik adalah peristiwa pidana, diikuti dengan menjual barang hasil kerjasama, merusak gembok, dilakukan bersama sama, ditambah lagi dengan perampokan dilakukan malam hari tanggal 31 Desember 2021.

“Menurut kami”, kata ketua LSM KOAD, “Kapolsek Kuranji belum perlu keterangan ahli, cukup melakukan diskusi dengan Kapolda Sumbar, kami yakin semua akan terungkap dengan jelas”, katanya.

Ketua LSM KOAD mengatakan demikian, setelah melakukan diskusi dengan bapak Kapolda Sumbar. Kapolda Sumbar mengatakan bahwa perkara yang kami laporkan ini adalah perkara pidana.

Selanjutnya kata ketua LSM KOAD, “Kapolda Sumbar Irjen (Pol)Suharyono S.iK SH merupakan seorang taruna yang lulus dengan predikat Adimakayasa, beliau sangat paham dengan perkara ini. dalam pertemuan kedua disebutkannya bahwa perkara ini pasal dasarnya adalah pasal pencurian.

ITWASDA Polda Sumbar adalah tangan kanan Kapolda dalam hal pengawasan, seharusnya Itwasda lebih profesional dari anggotanya, nyata bahwa ITWASDA juga membiarkan kesalahan ini terjadi. Jika tim Itwasda berlaku profesional, tentunya mereka bisa menyimpulkan keadaan, situasi dan kondisi yang telah terjadi dengan baik.

Melalui surat pemberitahuan klarifikasi yang dikirim Itwasda Polda Sumbar, tidak terlihat kesimpulan hasil pengawsan tersebut, hanya sekedar klrifikasi. Melalui surat yang dikirim kepada kami, hanya menulis sebagaimana yang terdapat dalam surat-surat yang telah diserahkan dan diterangkan oleh pelapor kepada Polsek Kuranji.

Tim ITWASDA Polda Sumbar tidak memberikan pendapat serta penilaian atas apa yang telah terjadi. Ketika Polsek Kuranji Kuranji mengatakan akan melakukan BAW penjual barang ke Indrawan, hal itu sangat tidak relevan, dan terkesan mengada ada. Dengan tidak diterimanya melapor saja sudah salah, apalagi megalihkan ke pengaduan justru terlihat mengada-ada, karena masalahnya bukanlah delik aduan(pencurian dalam keluarga).

Melapor saja tidak diterima Polsek Kuranji bahkan terbukti dialihkan ke pengaduan. Sedangkan pengaduan jelas tidak teradministrasi secara resmi sampai ke mabes Polri. Sudah jelas ada yang terlanggar, bukannya kode etik profesi seharusnya menjadi temuan. Kami yakin, hal ini adalah sebuah pelanggaran atas undang undang oleh sebab itu kami melapor.

” Jika Itwasda Polda sumbar ikut-ikutan mengatakan bahwa proses telah dijalankan sesuai prosedur, tentunya kami meragukan penerapan keilmuan tim Itwasda tidak lebih baik dari Polsek kuranji. Kami yakin dalam hal ini tim Itwasda tidak jujur dalam memberikan penilaian, selayaknya tim Itwasda melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu perkara yang kami laporkan “, kata ketua LSM KOAD.

” Penghentian penyelidikan yang dilakukan Polsek Kuranji, seharusnya ketika prosedur yang ditempuh diduga telah terjadi pelanggaran aturan undang-undang, seharusnya Itwasda memberikan penilaian yang jujur, tanpa adanya kepentingan. Jika tim bekerja secara profesional. tentu Itwasda Polda Sumbar mengetahui dimana letak pelanggaran yang dilakukan, tetapi jika tidak mengetahui kami telah menaggapi hasil penyelidikan tersebut melalui surat ke Kapolda Sumbar “, kata ketua LSM KOAD.

Berikut analisa ketua LSM KOAD terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi yang di berikan kepada redaksi KabarDaerah:

  1. Melapor tidak diperbolehkan dan dihalangi mulai dari SPKT, yang diterima hanya pengaduan, tidak diterimanya melaporkan pidana, merupakan pelanggaran atas UU, KUHP, KUHAP dan Perkapolri. Dalam hal melapor, masyarakat dan Polri diatur oleh undang undang. Apalagi pengaduan yang kami lakukan tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri, sehingga Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tanpa khawatir dengan gampangnya menghentikan penyelidikan perkara yang kami laporkan. Kami sebagai pelapor dibuat kesulitan,  ketika kami telah melakukan pengaduan, kami masih saja dipersulit dengan berbagai cara, baik oleh Polresta Padang maupun Polsek Kuranji.
  2. Sesuai aturan hukum acara pidana, proses perkara dilakukan berdasarkan delik pasal yang disangkakan. Ketika pasal yang disangkakan adalah penggelapan dan pencurian, pasal tersebut bukan merupakan delik aduan. Sehingga proses hukum baru bisa dilakukan, setelah melakukan pengaduan.
  3. Alasan penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji tidak tepat, sehingga terkesan mengada-ada, karena tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan peristiwa pidana, jadi alasan penghentian penyelidikan adalah tidak ditemukan atau ditemukan peristiwa pidana.
  4. Kami berpendapat bahwa Polsek Kuranji dalam menghentikan penyelidikan atas laporan kami, diduga telah melanggar aturan hukum dan terkesan mengada-ada. Sementara, waktu tetap berjalan, karena Polsek Kuranji membuat pengaduan kami sebagai mainan, sehingga sebagai pelapor telah dirugikan.
  5. Yang paling penting, dalam menilai kinerja Polsek Kuranji, dari awal melapor sibuk berwacana membela terlapor(penjahat), sementara, kejahatan yang kami laporkan dibiarkan terjadi tiap hari dan berulang ulang, dilakukan bersama sama, sehingga barang bukti banyak yang hilang.
  6. Disaat kami menghadap kepada Itwasda, kami sudah berikan kronolgis, lengkap dengan analisa pasal dan semua yang diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap perkara yang kami laporkan, yaitu terkait dengan kinerja Polsek (pelanggaran Etika dan Profesi Kapolsek, Kanit Polsek Kuranji) khususnya terkait dengan perkara yang kami laporkan.
  7. Alasan Polsek Kuranji menghentikan penyelidikan sering berubah ubah, mulai dari tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan dan pencurian hingga terkait perjanjian kerjasama. Setelah tanggal 24 Oktober 2022, pelapor belum menyerahkan bukti kwitansi asli, sampai keterangan tim Itwasda berubah lagi menjadi kepemilikan barang belum jelas. Berdasarkan pergantian alasan yang dilakukan oleh Kapolsek Kuranji, terlihat bahwa penghentian penyelidikan oleh Polsek Kuranji tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan memperhatikan kepemilikan modal usaha Rusdi 60% dan Indrawan 40% , bukankah angka tersebut sudah sangat jelas. Dalam pasal 362 KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa, mengambil barang sesuatu, seluruh sebagian kepunyaan orang lain“. anak-anak Rusdi telah menguasai, mengambil, menjual setidaknya 40% kepunyaanya pelapor. dalam hal ini Polsek Kuranji harus lebih teliti dan memahami dengan benar. Kapolsek Kuranji jangan beranggapan bahwa semua yang ada perjanjiannya harus digugat terlebih dulu ke pengadilan. untuk diketahui Kapolsek Kuranji bahwa jangankan anak anak Rusdi mencuri, Rusdi sebagai para pihak yang berjanji tidak menyerahkan hak pelapor sebesar 40% adalah tindak pidana penggelapan.
  8. Kejadian terjadi tanggal 3 Agustus 2021 sampai tanggal 8 November 2021 atau sebelum meninggal dunia.

Tanggapan Tim ITWASDA pada poin ke 3.

Bahwa Laporan Polisi tidak bisa dilakukan karena pengadu tidak bisa membuktikan kepemilikan atas barang yang dilaporkannya.

Tanggapan kami dari LSM KOAD:

Kapolsek Kuranji seharusnya lebih pintar mencari alasan bahwa dalam membuat laporan tidak diperlukan persyaratan yang disebutkan oleh Kapolsek Kuranji. bahwa masyarakat saat melaporkan suatu peristiwa pidana hanya bukti permulaan yang cukup, lalu laporan diterima

Kapolsek Kuranji tidak perlu memperlihatkan ketidak pahaman akan perkara ini, dari alasan yang disebutkan terlihat bahwa Kapolsek Kuranji terkesan menghalangi proses hukum, mulai dari membuat laporan resmi yang teradministrasi sampai ke mabes Polri, Polsek kuranji tidak bisa menerima denga alasan SOP. tetunya agar mudah dihentikan bahkan untuk tujuan tersebut barang buktipun dihilangakan. lalu Propam juga pura pura tidak menemukan.

Hal ini sangat serius, ketika perkara ini diambil alih Polda Sumbar dan kembali berproses sesuai dengan aturan. maka pelanggaran tersebut akan terungkap. Sesuai dengan UU, KUHAP dan Perkapolri, UU mengatakan masyarakat justru punya hak untuk melapor dan Polisi berkewajiban melakukan proses hukum dengan melakukan penyelidikan dan Penyidikan guna membuktikan terjadinya peristiwa pidana. Pasal 108 KUHAP cukup sebagai alasan bahwa Polisi wajib menerima melapor, kemudian melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum.

Tidak demikian halnya dengan Polsek Kuranji, Kapolsek Kuranji terkesan sengaja mempermainkan laporan pengaduan dengan berwacana, menukar alasan penghentian perkara, mengulur waktu sampai barang bukti habis dijual pelaku. Untuk menjukan peristiwa pidana atau tidak ditemukan peristiwa pidana, Polsek kuranji tidak mampu.

sehingga kesalahan yang dilakukan Polsek Kuranji terjadi berulang ulang, sehingga Bagwassidik Polda Sumbar mengadakan klarifikasi atau gelar berulang-ulang.

Jika ditemukan peristiwa pidana, barulah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Bukankah salah satu tujuan penyidikan adalah membuat terang perkara pidana, Pada tahap inilah dikumpulkan bukti surat, petunjuk, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, minimal ditemukannya dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP hingga perkara layak disidangkan.

itulah bukti bahwa laporan kami dihalangi, melapor saja tidak diterima. Tim ITWASDA seharusnya meluruskan perlakuan penyidik dalam menanggapi laporan kami. Itwasda adalah pengawas yang memiliki tingkat ke ilmuan yang lebih dari bawahannya. Seharusnya ketika ditemukan pelanggaran etika, Itwasda melanjutkan ke Bidpropam Polda Sumbar bukannya mendiamkan pelanggaran tersebut. SPPHP yang dikirim kepada LSM KOAD, justru menunjukkan bahwa Polsek Kuranji tidak transparan dalam menangani perkara yang kami laporkan.

Dimana dalam SPPHP, sebelum penyelidikan dihentikan, Kapolsek Kuranji beralasan tidak terpenuhi unsur pidana dan terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi. Namun pada tanggal 4 November 2022, berubah dengan alasan, bahwa pelapor belum menyerahkan bukti Kwitansi Asli.

Dalam hal ini Kapolsek Kuranji harus konsisten dengan alasan yang telah dikemukan yaitu tidak terpenuhinya unsur pidana dan terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi. Sebenarnya, jika Kapolsek Kuranji profesional dan bekerja sesuai aturan, tentunya bisa memahami bahwa bukti yang dikirim secara elektronik adalah bukti hukum yang sah, sehingga cukup untuk membuktikan bahwa sebagian barang sesuatu merupakan kepunyaan orang lain. Kapolsek Kuranji harus melaksanakan Polri Presisi program yang sedang digagas Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berikut kita bahas tentang program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) berikut penjelasannya:

Kata Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas. Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang presisi
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional
  3. Menjaga soliditas internal
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving, Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan

Terkait dengan Bukti Asli yang diminta oleh Kapolsek Kuranji, hanya sebagai lawan sikap presisi tersebut. yang harus menjawab bahwa barang sesuatu yang dujual pelaku, tentunya adalah pelaku sendiri. Seharusnya yang dipertanyakan kepada terlapor atau pelaku, bukan kepada pelapor. kerena persayaratan unsur sehubungan dengan kepemilikan barang sesuatu yang dicuri, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain. Tidak wajar jika dipertanyakan kepada setiap orang selain selain pelaku, jika kita lihat unsur pidana, hanya dengan adanya pihak yang dirugikan. Peristiwa tersebut adalah tindak pidana semoga Kapolsek menyadari kekhilafannya. Namun, jika dengan keterangan ini, Kapolsek masih berdalih, jangan salahkan kami dari LSM KOAD akan mendesak Bapak Kapolda Sumbar atau kepihak yang lebih tinggi untuk mengambil alih penanganan perkara ini. sepertinya Polsek Kuranji Polresta Padang, bahkan Polda Sumbar memang sengaja menghalangi laporan ini.

Berikut tentang alasan permintaan kwitansi asli kepemilikan barang. Kita bisa lihat perkara-perkara terkait UU-ITE.

Bahwa setiap barang bukti yang dikirim melalui Elektronik adalah barang bukti yang sah, terlihat dari setiap langkah yang dilakukan Kapolsek Kuranji dalam rangka menjegal pelaporan, alasan yang dikemukakan mengada ada. Sangat jelas terlihat bahwa proses hukum terhadap laporan kami sengaja dihalangi bahkan secara terang-terangan. Polsek tidak menerima laporan kami yang diberikan hak oleh undang undang.

Pihak Polsek sewajarnya merasa malu, ketika alasan yang dikemukan selalu bisa dimentahkan dengan aturan perundang undangan. mari kita simak bunyi pasal 362 KUHP pasal pencurian:

“Bahwa yang membuat peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana, ketika pelaku mengambil yang bukan kepunyaan pelaku, seluruh atau sebagian, dengan demikian sudah terpenuhi salah satu unsur pencurian”. jadi Kapolsek tidak perlu lagi berdalih jika hanya akakn membuat harga diri Kapolsek Kuranji semakin pupus. kapolsek harus ingat, bahwa sekarang perkara ini menjadi attensi Bapak Kapolda Sumbar.

Tanggapan ini, kami buat berdasarkan surat Itwasda nomor B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda serta pengalaman kami selama menjalani proses hukum melalui pengaduan mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar.

Mari kita simak setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar dan Polsresta Padang –>>

  1. Gelar perkara di Polda Sumbar, tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang hadir dalam gelar perkara hanya pelapor dan 11 orang yang bertugas menggagalkan laporan pengaduan. Mulai dari gelar di Polda Sumbar sampai gelar dua laporan terhadap dua laporan di Polsek Kuranji yang diadakan di Polresta Padang. terlihat tujuannya sama, yaitu berusaha menggagalkan pengaduan kami sebagai pelapor.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, diputuskan bahwa perkara pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa tiga perkara di Polsek dan Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan lanjutan dan permintaan keterangan saksi-saksi.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.

Empat kali gelar perkara yang telah dilaksanakan

Menunjukkan oknum-oknum yang menghalangi perkara ini ternyata tidak patuh dengan UU, Kepolisian, KUHP, KUHAP, Perkapolri. Mereka sepertinya sengaja tidak mematuhi aturan yang mengikat Polri. Setelah surat Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar dilayangkan ke Polresta Padang seharusnya Polsek Kuranji mematuhi.

Ternyata tidak demikian, Polsek masih berusaha mempertemukan untuk dilakukan Restoratif Justice. walau akhirnya ditolak oleh terlapor. Tujuan diadakan gelar perkara bukan untuk penegakan hukum. Terlihat dari sikap Polda Sumbar yang diundang dalam gelar perkara. Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor. Seharusnya gelar perkara diadakan untuk membuat terang perkara, berdasarkan masukan beberapa orang dari masing masing bidang dan bagian. Khusus untuk perkara Bypass Teknik, tidak demikian adanya.

Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam Empat kali gelar perkara tidak dihadirkan sama sekali. Kondisi ini sudah tergambar bahwa Polsek, Polresta Padang dan Polda sumbar, tidak adil dalam menangani perkara yang kami laporkan. Penyidik yang hadir, sepertinya sengaja hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduannya.

Waktu terus diulur dengan berbagai cara, dapat dilihat dari surat pelimpahan pengaduan dipropam mabes Polri tanggal 14 Juni 2022, baru pada tanggal 18 Oktober 2022 Bagwassidik mengeluar hasil gelar tanggal 13 September 2022. Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses. Bahkan sampai hari ini perkara yang kami laporkan tidak diproses sama sekali. Dalam surat SPPHP hasil gelar perkara hanya tertulis satu perkara yang dilaporkan di Polresta Padang. Perkara ini jelas-jelas diabaikan oleh Polsek Kuranji, secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir tiga tahun. Dengan kondisi ini Kapolsek Kuranji telah mengabaikan sikap Presisi yang di programkan Kapolri.

Dapat disimpulkan bahwa Perkara Toko Bypass Teknik tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, kami meyakini ketika Kapolda Sumbar mengambil alih perkara, kapolsek selayaknya melakukan “tangkap tangan” tentun saja dengan mempertimbankan segala aspek legalnya seperti pelaku terus menerus mengulangi perbuatan pidana setiap hari dan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Ketika Kapolsek Kuranji sudah menyadari kekhilafannya dan berani melakukan tangkap-tangan terhadap pelaku kejahatan tentunya akan lebih mudah dalam hal pembuktiannya.

Dengan membiarkan kejahatan terjadi, Polsek Kuranji telah dengan sengaja membiarkan UU dilanggar, apalagi Polsek Kuranji telah menghilangkan barang bukti. yang seharusnya di amankan.

Dikutip dari Sinyalnews.com, Pesan Irjen Suharyono S.iK SH saat berkunjung ke Polres Tanah datar, setiap anggota harus membudayakan tiga budaya malu:

  1. Malu ketika pangkat yang lebih tinggi, kalah dengan pangkat yang lebih rendah
  2. Malu ketika pengetahuan anggota di fungsinya lebih diketahui oleh anggota di fungsi lain
  3. Malu ketika melakukan pelanggaran hukum terhadap masyarakat

Lanjut ketua LSM KOAD, “Semoga dengan pemberitaan KabarDaerah ini bisa mengingatkan Polri dalam hal ini Polda Sumbar, yang tidak sengaja melakukan pelanggaran, agar kembali menjadi penegak hukum yang adil.

(dikutip dadri TBNews), saat Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono melaksanakan Commander Wish kepada seluruh pejabat utama serta para Kapolres di jajaran Polda Sumbar, Jumat (21/10/2022).

Kapolda menyampaikan pesan, dalam melaksanakan tugas harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian lakukan “cek, ricek, kroscek, lastcek, dan final cek,” jelasnya, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (21/10/22).

Kapolda juga berpesan,

“saat melayani masyarakat, harus tempatkan diri satu klik dibawah masyarakat yang dilayani (trust building).
“Di saat bermitra, tempatkan diri kita selevel dengan mitra kita (partnership building). selanjutnya, saat menegakkan hukum, tempatkan diri kita satu klik diatas pihak yang kita tegakkan (penegakan hukum),” terang Kapolda Sumbar .

Disaat Kapolda berkunjung ke Polresta Solok kapolda sumbar berpesan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen (Pol) Suharyono mengunjungi Polres Solok kota pada Rabu (23/11/2022), dalam arahan yang disampaikannya beberapa pesan “agar selalu rendah hati dan menjadi Polisi yang tidak sombong”.

“Apapun jabatannya, jangan sampai menjadi polisi yang sombong,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar citra baik Polri di masyarakat dapat ditingkatkan dan bangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Bahwa menanggulangi berisiko pada tiga hal yaitu kesulitan,memakan waktu yang banyak dan biaya. Dengan tindakan prefentif tentunya lebih mudah, waktunya lebih singkat dan sederhana, dan tidak lebih capek,” tutupnya.

Ketika Kapolda sudah berpesan demikian, maka seharusnya pesan tersebut langsung di aplikasikan dilapangan oleh segenap jajaran Polda Sumbar.

Jika terganjal SOP yang melanggar aturan hukum, seharusnya pamahaman tentang SOP segera dirubah. karena akan menghambat Kapolda dalam melaksanakan program Kapolri menjadikan Polri yang presisi.

Lebih lanjut dikata ketua LSM KOAD, “Demi melindungi anggota Pnyidik Polsek dan Polresta Padang, laporan yang telah dilimpahkan oleh divpropam mabes Polri pun dibawa tidur.

Memang sulit, jika semua saling melindungi, proses hukum tidak akan berjalan sesuai aturan, sehingga presisi yang digagas Jendral Listyo Sigit terabaikan.

Kata ketua LSM KOAD, “berbagai cara dilakukan agar perkara kami tdak berproses” sebutnya.

(tim liputan khusus dan LSM KOAD)