Dodi Hendra Bersama Advokat DPP Gerindra Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke DKPP

BERITA UTAMA, POLITIK3746 Dilihat

Jakarta – Ketua DPRD Kab. Solok, sekaligus kader Partai Gerindra, Dodi Hendra bersama beberapa pengacara DPP Gerindra akan melaporkan KPU Kab. Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran pemilu Pileg 2024-2029, di Jakarta, Sabtu (23/3/24).

Dodi Hendra didampingi Mantan Ketua KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen dan Advokat Dr. Aermadeva, SH.MH melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pasca ditemukannya 70 kotak suara dalam kondisi yang tidak tersegel di Nagari Koto Baru, Selayo dan Saok Laweh Kecamatan Kubung, Kab. Solok.

Hal tersebut diketahui oleh Tim Dodi Hendra dengan sejumlah bukti rekaman video yang diambil.

Tim Hukum DPP Gerindra berharap keadilan dari MK saat proses hukum dilakukan.

Sementara itu melalui pemberitaan ini, Dodi Hendra menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hoaxs dan fitnah politik.

“Sekiranya ada kecurangan, maka Mahkamah Konstitusi lah tempat pembuktianya. Jadilah, masyarakat yang cerdas dalam menyikapi politik,” ucap Dodi Hendra.

Dijelaskan Dodi, terkait hal ini dirinya tidak mempermasalahkan soal hasil perhitungan suara, melainkan masalah prosedur.

“Bukan hasil perhitungan suaranya, tapi soal prosedurnya. Mengapa bisa ada lebih kurang 70 kotak suara tidak tersegel? Apakah bisa ini disebut dengan demokrasi yang transparan dan berkeadilan? loginya dimana?,” tegas Dodi Hendra.

Kemudian, Dodi menekankan kepada pihak pihak terkait jangan memprovokasi masyarakat dengan statement tidak baik.

“Hati hati bicara dipublik, anda itu orang besar, sesuaikan omongan dengan posisi anda” lontar Dodi.

Dodi Hendra mewanti wanti prosedur pemilu bermasalah disinyalir dapat menimbulkan masalah perhitungan suara.

“Kalau prosedur yang salah mulai dari kotak tidak disegel sampai renvoi ditingkat PPK, bagaimana kita bisa percaya dengan hasilnya? Dugaan bisa saja suara partai dipindah ke orang tertentu tampa merubah hasil bukan? Berbicaralah rasional yang sesuai dengan aturan dan UU KPU. Ini merupakan pelangran berat, maka dari itulah setelah ini kita DKPP kan masalah ini,” ujar Dodi.

Selain itu, Dodi Hendra meminta dukungan dan doa dari para pendukung khususnya masyarakat Kabupaten Solok agar proses hukum yang ia laksanakan di pusat berjalan dengan baik serta menemukan keadilan untuk bersama.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan tahap konfirmasi lanjutan ke KPU Kab. Solok. (tim)