Pernyataan Politik TRI Panggilan Adat DPD Ghempa Papua Barat Daya  

DAERAH, PAPUA BARAT3252 Dilihat

PBD,KABARDAERAH.COM-Dewan Pengurus Daerah  (DPD) Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (Ghempa) Papua Barat Daya kembali mempertegas soal hak dasar masyarakat Papua terkait kepala daerah baik itu Bupati-Wakil Bupati,Wali Kota-Wakil Wali Kota sebagaimana yang diatur dalam UU Otsus Papua.

Bahwa, dalam Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua, Wajib Memperhatikan dan Melaksanakan Perintah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (4). Ayat (3) : Rekrutmen Politik oleh Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.

Ayat (4) : Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua dalam hal Seleksi dan Rekrutmen Partai Politik Partainya masing-masing.

Derek Frederik Wamea, Anak Adat Saireri bersama seorang Mama Papua

Atas dasar tersebut DPD Ghempa menyampaikan TRI (Tiga) Panggilan Adat sebagai berikut :

1. Kami dengan tegas akan melakukan diskriminasi positif untuk Memproteksi Hak-Hak Dasar Kami. Bahwa Kami hanya ingin Dihargai,dihormati di atas Tanah Adat Kami sendiri.Seperti kami tidak pernah Merampas Hak-hak Masyarakat Adat Nusantara di wilayah Adat Mereka.

2. Dengan tegas kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan Lex Spesialis atas Hak Politik Kami dengan ketentuan Wajib bahwa Setiap Partai Politik dan Non Partai Politik hanya dapat mendukung /Mengusung Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur,Calon Bupati-Calon Wakil Bupati,Calon Wali Kota -Calon Wakil Wali Kota  yang Berasal dari Anak Adat Orang Asli Papua.

3. Terkait pelaksanaan Point Kesatu dan Kedua di atas Kami Tegaskan Bahwa Setiap Orang/Individu maupun Paguyuban Adat Nusantara Lainnya yang menjadi Penduduk dan Berdomisili di Wilayah Adat kami dimana dilaksanakan Pesta Demokrasi Diminta Wajib Berpartisipasi Secara aktif hanya sebagai pemilih di dalam pelaksanaannya.

Derek Frederik Wamea, Anak Adat Saireri

Demikian Penegasan TRI Panggilan Adat yang kami sampaikan di hari ini.

Demi Tanah dan Tulang Leluhur Kami, Kamu Tegaskan ini bagi anak cucu kami di atas Tanah Papua.

Salam Damai
Derek Frederik Wamea,

Anak Adat Saireri yang lahir dan besar di atas Tanah Malamoi. **