Perintah UU Otsus : AFU Tidak Bisa Maju Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Karena Pendatang

PBD,KABARDAERAH.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua GEMPHA ( Generasi Muda Pejuang Hak Adat) Provinsi Papua Barat Daya ,Mambri Roger Mambraku, SH menegaskan, kekhususan pilkada di Papua Barat Daya dan 5 (Lima) Provinsi lainnya di Tanah Papua yaitu pemilihan calon Gubernur dan calon wakil gubernur.

Dia menyebut sedikitnya ada  5 Provinsi di Tanah Papua yang akan menyelenggarakan Pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur termasuk Provinsi Papua Barat Daya pada 27 November 2024 akan datang.

Lanjut Mambri Roger Mambraku, bahwa yang menjadi perhatian serius dari pihak Penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi saat ini adalah calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Wajib Orang Asli Papua.

Keistimewaan Pilkada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan 5 Provinsi lainnya di Tanah Papua telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 berbunyi :

“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. Orang Asli Papua ;b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang Setara ;d. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua …dst” terang Roger dalam keterangan ntertulis diterima media ini,Minggu (14/4/2024).

Tentang Orang Asli Papua adalah :

1). Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
2). Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Orang yang Ayahnya atau Ayah dan Ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.

Berdasarkan rujukan Pasal 12 huruf a tersebut beserta Penjelasannya maka diduga kuat bahwa akan ada Bakal Calon Gubernur atau Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang notabene Bukan Orang Asli Papua Harus Dibatalkan Pencalonannya oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

“Maka menurut kami (GEMPHA-red) Abdul Faris Umlati, SE., M. Pd atau yang biasa di sapa AFU tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur Karena Pendatang dari Maluku Utara.” tegas Mambri Roger Mambraku.

Diketahui bahwa Abdul Faris Umlati, SE.,M. Pd bukan OAP Alias Non OAP. Karena ia berasal dari pulau gebe kabupaten Halmahera Tengah. Ayahnya Asli Pulau Gebe, Sementara Ibunya berasal dari Tidore. Dan jiwa raganya masih tetap kental dengan Fagogoru.

“Kami juga mengingatkan Partai Politik untuk Tidak mencalonkan kepala daerah atau Gubernur dan wakil Gubernur non OAP, karena ini adalah Hak Adat Kami, Hak Kesulungan Kami.”

“Hak Kesulungan kami tidak bisa diberikan atas dasar kepentingan politik dan Upeti. Didalam hukum adat orang asli Papua atau masyarakat adat Papua itu tidak benar dan bisa kena kutukan dan mati sia-sia,” tutup Ketua GEMPHA PBD, Mambri Roger Mambraku, SH,yang adalah putera asli Raja Ampat dari Suku Betew, Kampung Yenbekwan, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat. ** Domi Lewuk.