Berulang Kali Kapolri Wanti Wanti, Ketua FRN DPW Sumbar: Dumas dan Laporan Jangan dipermainkan

BERITA UTAMA, TERBARU276 Dilihat

KabarDaerah.com – Analogi itu, kata Sigit mengibaratkan Itwasum harus berperan sebagai pihak yang memastikan Polri sudah sesuai dengan tugas pokoknya yakni, melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat akan terus meningkat terhadap institusi Korps Bhayangkara.

“Sehingga betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya melindungi, melayani, dan mengayomi secara profesional. Kemudian muncul kepercayaan. Karena pelayanan yang baik dan kemudian harapan kita kepuasan publik yang tentunya akan makin meningkat. Kepercayaan publik akan semakin meningkat tentunya ini sangat baik untuk organisaisi ke depan. Penting sekali kepercayaan dan kepuasan publik. Sehingga Polri hadir dilapangan betul-betul dicintai masyarakat,” tutur Sigit.

Lebih lanjut, Sigit meminta kepada Itwasum Polri untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan strategis. Perkembangan teknologi informasi dan tantangan lainnya, kata Sigit, Polri harus bisa cepat beradaptasi dengan hal tersebut.  “Demikian juga disikapi seluruh personel Polri untuk betul-betul kemudian bisa atasi ini semua.

Tentunya peran dari Itwasum Polri selalu mengingatkan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Seperti pemanfaatan teknologi informasi. Bagaimana mau tidak mau kita harus transparan dan akuntabel. Ini menjadi harapan publik yang terus berkembang dan kita mengawal serta menjaga agar organisasi betul-betul mencapai tujuan dengan baik,” tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan soal transformasi menuju Polri Presisi di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap seluruh bidang transformasi organisasi, operasional, dan pelayanan publik. Itwasum Polri harus memastikan mengawal hal itu berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan.  Terkait manajemen pengawasan, Sigit menyampaikan harus meliputi, memberikan penjaminan kualitas, memberikan konsultasi, perumusan kebijakan, pengembangan dan perencanaan, memberikan arahan dan bimbingan teknis serta pendampingan kegiatan.

Terkait hal itu, Sigit mengungkapkan, Posko Presisi yang dibentuknya masih terus melakukan pengawasan terkait dengan hal tersebut. Penilaian itu dilaksanakan dalam rangka adanya satu ukuran baik dari kuantitas maupun kualitas.

Kata ketua FRN DPW Sumbar, ” Anggota Polri tidak boleh melanggar aturan, jelas diatur dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022. Selanjutnya UU Kepolisian KUHAP, serta aturan lainnya jangan dilupakan”, katanya.

Lebih lanjut kata ketua FRN DPW Sumbar, ” Penyidik jangan semena mena terhadap masyarakat, sebagai contoh Perkabareskrim tentang aturan penerimaan pengaduan masyarakat, bukan untuk menghambat pelaporan dari masyarakat, tapi untuk mengatur bagaimana supaya jangan terjadi penumpunkan laporan di Polda, Polresta dan Polsek, jadi tidak ada kamusnya laporan terganggu karena aturan Perkabareskrim tersebut.

Katanya lagi, ” bersenkongkokol untuk menghalangi proses hukum juga dilarang dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022. Jelas aturan dan sangsinya. Persekongkolan bersama sama, sehingga laporan masyarakat tidak berproses adalah kejahatan berat, sanksinya PTDH, hal itulah yang dikatakan Kapolri mengingatkan Itwasum agar jangan ragu”, kata ketua FRN DPW Sumbar lagi.

Begitu juga dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, melalui berita tanggal 1 Maret 2024 sudah mengingatkan agar Dumas harus diproses segera, katanya lagi.

Ketua FRN DPW Sumbar mengingatkan penyidik agar menyadari bahwa Polri ada untuk kepentingan keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Jika hal itu tidak terlaksana tentunya, tugas dan fungsi Polri tidak berjalan.

“Sejalan dengan Kapolri, ketua FRN DPW Sumbar mengingat Kapolda Sumbar, Kapolresta Padang serta jajarannya untuk mentaati aturan yang disediakan oleh negara, toh Tugas dan fungsi polri adalah untuk melaksanakan UU tersebut sehingga tercapainya tujuan adanya Kepolsiaan republik Indonesia “, Tutupnya