Ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar: Integritas dan Predikat Adimakayasa Kapolda Sumbar Dipertaruhkan Demi Menghadapi Perkara Receh

BERITA UTAMA, TERBARU2343 Dilihat

KabarDaerah.com – Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri meminta agar Polda sumbar berhenti mencari alasan pembenaran, ketika Institusi Polri bohong tentunya hal ini bukan perkara kecil. 15 kebohongan tidak bisa menjadi alasan menghentikan perkara.

Ketua FRN yakin perkara yang dilaporkan bukan perdata seperti yang dikatakan Polda Sumbar. perkara Bypass Teknik terdapat 15 peristiwa pidana, dianataranya ada barang yang titip barang yang diservice dan terkait perkanjian kerjasama.

Kapolda Sumbar dalam perkara ini tidak boleh memihak, tidak boleh melindungi, seperti Ne Bis In Idem dipakai Kabidpropam Polda Sumbar untuk tidak menerima laporan ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Ketua FRN katakan, “jika Polda Sumbar tutup mata, tentunya kebohongan yang dilakukan terpaksa diakui, walau untuk menutup kebijakan sebelumnya.

Ketua FRN sangat menyayangkan sikap Kapolda Sumbar sebagai pimpinan Intitusi Polri di daerah yang dipercayakan negara untuk melakukan penegakkan hukum, Polda Sumbar ada tentunya bukan untuk melindungi kejahatan di daerah Sumbar, sebut Ketua FRN.

Lanjut lagi, seperti kata Kapolda bahwa kebohongan hanya akan menguras energi untuk melindungi kebohongan berikutnya. tambahnya

Walau kebohongan Kapolsek Kuranji, Kanit, Penyidik, SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, Bidpropam, dan terakhir Itwasda Polda Sumbar, sepertinya juga ikut membuat surat yang isinya tidak benar.

Kompolnas kirimkan surat kedua tanggal 21 Februari 2024, ‘untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu tidak terlalu lama’ dengan merujuk :

  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, pasal 9 huruf a”menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti”.
  3. Surat Pengaduan Masyarakat a.n. Sdr. Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas
  4. Anak Daerah (KOAD) dengan no. surat: 02/LP/LSM-KOAD/BT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Kami tidak bisa melaporkan Tindak Pidana di Polda Sumbar, Polresta Padang.
  5. Surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Barat Nomor B2344A/Kompolnas/11/2023, tanggal 6 November 2023 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat.
  6. Surat Kapolda Sumatera Barat Nomor: R/542/XI/WAS.2.4./2023/Itwasda yang diterima Kompolnas tanggal 17 November 2023 perihal Klarifikasi Surat Nomor: B2344A/Kompolnas/11/2023.
  7. Surat Ketua Kompolnas kepada Sdr. Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) Nomor: B-2344D/Kompolnas/1/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal hasil klarifikasi saran dan keluhan Masyarakat
  8. Surat tanggapan masyarakat saudara Indrawan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) dengan nomor surat 03/LP/LSMKOAS/BT/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Tanggapan surat Kompolnas nomor B/2344D/Kompolnas/1/2024.

Seharusnya Polda Sumbar seperti Kompolnas RI, ketua FRN Fast Respon Nusantara DPW Sumbar salut dengan Kompolnas RI. kompolnas RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Pasal 9 huruf a telah menerima dan langsung meminta Polda Sumbar Polda Sumbar untuk ditindak lanjuti laporan tersebut.

Kompolnas tidak bergeming, dengan dikirimnya surat kedua, Kompolnas RI kembali menyurati Kapolda untuk yang kedua kalinya. Kompolnas kembali minta perkara diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami salut dengan Kompolnas, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Dalam surat kedua ini, jelas terlihat bahwa Kompolnas RI konsisten dengan keputusan awal. namun setelah dikonfirmasi ke Setum Polda Sumbar, dikatakan oleh salah seorang pegawai ASN Polda Sumbar bahwa dia belum menerima surat dari Kompolnas tersebut.

Dalam suratnya, Kompolnas RI tidak merubah pendiriannya, walau telah menerima jawaban ITWASDA Polda Sumbar.

Lanjut ketua DPW FRN Sumbar, “Sikap tersebut, menunjukkan bahwa Jendral Pol Benny Josua Mamoto adalah Jendral yang berintegritas, Kapolda Sumbar juga harus demikian. Kapolda tidak boleh membiarkan rakyat dizalimi anggota Polri. dimana tugas dan funsgi Polri tidak boleh diputar balik oleh anggota dilapangan.

Sebenarnya, Dari berita acara pemeriksaan saksi sudah dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan terduga pelaku adalah perbuatan pidana. Ketika mereka menjual barang yang bukan hak milik mereka, oknum penyidik jangan putar balik keadaan.

Selama ini oknum Penyidik berusaha mengagalkan laporan masyarakat. kebetulan perkara ini  pelapornya seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, jika yang menjadi korban masyarakat yang tidak paham hukum, mereka akan langsung pulang dengan kecewa, hal ini yang seharusnya dirasakan Kapolda Sumbar terlepas dari melindungo korp Polri.

“Walau bagaimanapun Kapolda Sumbar telah mengetahui, kejadian sebenarnya bahwa ada kejahatan yang terjadi di peristiwa bypass Teknik”. termasuk surat Kompoplnas iyang ketiga ini, sudah di kirim ke Kapolda Sumbar, Bagwassidik Polda Sumbar agar tidak ada alasan, bahwa mereka belum mendapatkan surat Kompolnas tersebut.

“Melindungi penjabat sebelumnya, bukan suatu keutamaan bagi seorang Kapolda saat ini, beliau harusnya punya ketegasan, bahwa perkara Bypass Teknik ini adalah pebuatan pidana dan harus diungkap berdasarkan aturan hukum dan UU”. Kapolda tentunya terikat dengan sumpah saat dilantik menjadi Polri, bahwa Kapolda Sumbar terikat dengan Tribrata dan catur prasetya Polri.

“Polda Sumbar seharusnya mundur dan minta maaf, walau bagaimanapun Polri adalah sebuah amanah negara dalam hal penegakkan hukum”.

“Kapolda Sumbar selayaknya berdiri didepan ketika ada laporan dari masyarakat bahwa anggota Polda Polresta dan Polsek melakukan Obsruktion of Justice atau menghalangi proses hukum perkara bypass teknik”.

“Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono adalah Polisi yang jujur, hanya saja dibutuhkan integritas yang kuat dalam menanggapi perkara bypass teknik ini ” , kata ketua FRN Fast Respopn Counter Polri DPW Sumbar ini.

Ketua DPW FRN Sumbar, berharap agar Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar tidak membenarkan pelanggaran tersebut, katanya.

Memang, melindungi Coorp Institusi Polri adalah kewajiban seluruh anggota Polri, Kapolda Sumbar sebagai penaggung jawab terlaksananya Polri Presisi, tidak bisa diabaikan, sebutnya

Dengan dilanggarnya Perkapolri nomor 7 tahun 2022, seharusnya Kapolda wajib menegakkan aturan hukum, KUHAP, Perkapolri, terutama penegakkan kode etika profesi.

Ditambah lagi bahwa Kapolri sedang menggalakkan Polri presisi, berbagai aturan minta dipatuhi, pernah tayang di youtube, ” bahwa Kapolri tidak akan segan segan memotong kepala ikan yang busuk “, sebut ketua FRN DPW.

Kata ketua FRN lagi, saya tidak yakin Kapolda Sumbar, bersedia mengotori namanya, demi melindungi pelaku sebelumnya walaupun perkara ini adalah tanggungjawab Kapolda dan waka Polda yang lama. dengan Melanggar segala aturan dan Perkapolri, aturan hukum dan UU adalah kesalahan berat “, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri.

Tambahnya lagi, Polda Sumbar seperti enggan melakukan proses hukum. Terlihat dari penyimpangan yang dilakukan oleh Dirreskrimum dan Bagwassidik Polda Sumbar.

Perintah Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Desmber 2022 agar Bagwassidik melakukan supervisi terhadap perkara Bypass Teknik yang dikuatkan oleh perintah Kapolda Sumbar melalui Surat Telegram tanggal 6 Januari 2023 diabaikan Polresta Padang dan Bagwassidik Polda Sumbar.

Ditambah lagi dengan surat pengaduan tanggal 21 Maret 2023 pelapor kembali mendatangi SPKT Polda Sumbar untuk melapor sesuai UU KUHAP pasal 108 ayat 1 dan 6.

Laporan tidak diterima, akhirnya diminta membuat surat pengaduan, ternyata surat tersebut juga tidak diproses baik oleh Polresta Padang maupun Dirreskrimum Polda Sumbar. Hal ini juga sulit untuk mengatakan bahwa menghalangi proses hukum, harus di perkaiki.

Kata ketua FRN Fast Respon Polri DPW Sumbar, “Kami telah menyurati waka Polda Sumbar tanggal 25 Janurai 2024, hari selasa, kami minta bertemu Waka Polda Sumbar, tapi melalui spripim masih menjajikan untuk menerima kami “, kata ketua FRN “.

Berikut kami dari Fast Respon Nusantara(Fast Respon Counter Polri) DPW Sumbar merangkum jawaban berbagai pihak menanggapi perkara Bypass Teknik ini. Alasan penghentian penyelidikan para penegak hukum berbeda beda, terlihat kebohongan para di Polresta Padang dan Polsek Kuranji, Polda Sumbar.

Bahkan mabes Polri, setelah 8 surat ke Kapolri  yang dijawab oleh ITWASUM dan DIVISI PROPAM seakan akan setuju dengan jawaban Itwasda dan Bidpropam Polda Sumbar.

Berikut jawaban berbagai pihak terkait dengan Bypass Teknik, dengan terhalangnya melapor pidana, proses hukum bahkan sampai dengan menghentikan perkara. alasan alasan yang dikemukankan dibantah oleh pelapor yang juga DPW FRN DPW Sumbar, berikut:

  1. Menurut Kapolresta Padang –>>Terlapor telah meninggal dunia Di Wa Kapolresta Padang Imran Amir disebut terlapor MD.
  2. Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti, sedangkan penyidik hanya meminta keterangan saksi saksi, dan itupun belum lengkap.
  3. Menurut Kapolsek Kuranji –>>Tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi) Kapolsek tidak pernah membahas unsur perkara.
  4. Menurut Kapolsek Kuranji –>> tekait perjanjian kerjasama jadi masalah ini perdata harus dipisah dulu mana barang milik Indrawan mana barang milik Rusdi. sedangkan dalam pasal 362 disebutkan barang sesuatu seluruh atau sebagaian saja.
  5. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal dari surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, karena kewenangan masih ada ditangan Rusdi. Disni perlu dibuktikan dengan surat kuasa, surat tugas atau apaun namanya, sehingga penjual memiliki dasar untuk menjual barang Bypass Teknik.
  6. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu. alasan ini justru tidak berpengaruh apapun terhadap perkara ini.
  7. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Faisal Ferdian anak kandung Rusdi, Mulyadi adik kandung Rusdi
  8. Menurut Penyidik Polresta Padang — >> Ketiganya adalah karyawan di Bypass Teknik.
  9. Menurut DR Fitriati SH MH >> terbantahkan dengan adanya rekaman suara DR Fitriati SH MH.
  10. Menurut Prof DR Ismansyah SH MH –>> bukan tindak pidana karena penyerahan barang diterima oleh Rusdi, sehingga anak anak, istri dan adik Rusdi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Seharusnya keterangan ahli dilakukan di depan sidang pengadilan, bukan tindak pidana karena tidak terpenuhi unsur pidana.
  11. Jawaban BIDPROPAM POLDA SUMBAR: Berdasarkan LHP nomor B/251/VII/HUK.12.10/2023/ Bidpropam Polda Sumbar tanggal 12 Juli 2023, Bidpropam Polda Sumbar telah melakukan investigasi dan penyelidikan, perkara tersebut telah digelar, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran KEPP oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji dan Sat Reskrim Polresta Padang.  Kemudian LSM KOAD kembali surati Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar terkait hal tersebut, kembali ditugaskan ke Bidpropam Polda Sumbar untuk menanggapi surat pelapor. Dijawab Bidpropam Polda Sumbar bahwa Bidpropam Polda Sumbar tidak bisa menerima laporan tersebut karena Ne Bis in Idem.
  12. Jawaban ITWASDA POLDA SUMBAR : Dituangkan dalam surat Irwasda Polda Sumbar Nomor B/2965/XI/WAS.2.4/2022/Itwasda, tanggal 15 November 2022. Prihal klarifikasi kepada saudara INDRAWAN, bahwa penyidik mengalami hambatan. Penyidik meminta bukti asli terkait kepemilikan barang. Apa bila pelapor bisa menghadirkan bukti asli tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.
  13. Jawaban ITWASUM MABES POLRI: membenarkan seluruh jawaban anggota Polda Sumbar, dan hal itu berdasarkan surat dari Polda Sumbar. buktinya surat pelaor dibalas sama persis dengan jawaban Itwasda Polda Sumbar.
  14. Jawaban DIVPROPAM POLRI: membenarkan seluruh jawaban Polda Sumbar.
  15. Alasan Kapolda Sumbar bahwa perkara Bypass Teknik akan diproses di Polda Sumbar dan diawasi oleh Kapolda Sumbar langsung sampai hari ini belum terlaksana. alasan Dirreskrimum Polda Sumbar berusaha membuang dengan melimpahkan LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar ke Polresta Padang. sapai hari ini tidak terjawab, bahkan tiga laporan berikut didiamkan.

Analisa ketua LSM KOAD:

Dari seluruh jawaban yang diberikan oleh para pihak Polsek Kuranji, Polresta Padang serta Polda Sumbar, menunjukkan bahwa perkara bypass teknik dihalangi berproses.

Jawaban yang diberikan terkesan tidak berdasar, dapat dikatakan mengada ada dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Contoh: Kami ambil salah satu dari jawaban yang diberikan oleh Polsek Kuranji bahwa Perkara dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kejasama.

Mari kita cermati unsur perkara dari tindak pidana yang terjadi, pembahasan unsur-unsur pasal 362 KUHP jelas semua unsur pidana sudah terpenuhi, mari kita cermati satu persatu.

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362KUHPbahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang-> terkait waris, persekutuan modal, perjanjian kerjasama, tiga aturan undang undang seperti pasal 1646, 1100, 1045, 1340, 1315, 1338, 1337, jelas telah dilanggar –>> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu– >> terpenuhi

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atau orang yang melakukan. Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi. Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi. Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Unsur kesalahan(mengambil)dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan (eks) toko bypass teknik, sehingga barang barang objek perjanjian kerjasama dikuasai oleh pelaku.

Aset berupa barang barang, berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto dokumentasi. Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, dalam hal ini tentunya tidak diperlukan pemisahan barang Rusdi dan Indrawan. dengan demikian memiliki barang sesuatu seluruh atau sebagaian juga  sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

JIka dibiarkan, bahwa Polri dipergunakan untuk menghalangi melapor secara resmi, penyelidikan tidak dilakukan sebagai mana mestinya, penghentian proses hukum dihentikan dengan alasan yang dipenuhi kebohongan. Mau jadi apa institusi Polri kedepan. Polri dibuat oleh negara agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bukan pelindung penjahat Polri harus melakukan penegakkan hukum, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat.

Mungkinkah hal harus kita biarkan, atau kita perbaiki sesegera mungkin, Kapolri yang memiliki kewenangan penuh, harus segera memperbaiki.

Kata ketua Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, dengan keadaan ini kita sudah sampai diujung jalan, untuk itu berita ini perlu ditenbuskan ke Kapolri, Waka Polri, Kabareskrim, Kompolnas RI, Ombudsman Ri di Jakarta, Ketua FRN DPW Sumbar langsung kirimkan berita ini  ke WA pejabat utama di mabes Polri. semua ini dilakukan agar Polri kita dipercaya oleh masyarakat.

Ternyata, kata ketua FRN Sumbar, ” Integritas lebih penting dari Loyalitas, sehingga pradikat adimakayasa dipertaruhkan untuk menghadapi perkara receh” sebutnya. (Red)