SKP2D Tak Beri Ampun Soal Miras, Kedapatan Diproses

KRIMINAL, TERBARU26 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Razia minuman keras atau sejenisnya dan penyakit masyarakat (pekat), yang akan merusak akal sehat masyarakat terutama generasi muda terus gencar dilakukan Tim Satuan Koordinasi Penegak Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam.

Tim yang tergabung dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Denpom ini, juga sudah berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dan kasusnya sudah naik ke pengadilan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, melalui Kasi Penegak Hukum Ali Akbar, Jumat (20/4) mengatakan, peredaran minuman keras tidak hanya di Kabupaten Agam saja, tetapi sudah marak sampai ke pulau jawa dan lainnya, bahkan sudah banyak yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman haram itu.

“Peredaran minuman keras sudah menjadi sorotan media belakangan ini, karena sudah mewabah ke pelosok nagari yang akan merusak akal sehat dan organ tubuh manusia,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tahun 2018 tiga kasus minuman keras sudah naik dan diputuskan di pengadilan, karena sudah melanggar perda Nomor 6 tahun 2009, tentang penanggulangan minuman keras.

Menurutnya, minuman keras sangat banyak pengaruh negatifnya, salah satunya akan terjadi perkelahian karena sudah mabuk dan hilang akal sehat. ***

(gunawan/rel)