Rokok Berpita Cukai Palsu Marak Beredar di Kalimantan Barat‎, Aparat Berwewenang Terkesan Membiarkan

TERBARU95 Dilihat
‎‎Evi Zulkifli, salah satu anggota dari LSM.Tindak saat membeberkan rokok ber pita cukai palsu kepada awak Media.
PONTIANAK,Kalbar,KD – Rokok berpita cukai palsu marak beredar di beberapa daerah pelosokan di Kalimantan Barat, seperti di ‎Kabupaten Sambas, Bengkayang, Singkawang dan Mempawah.
Hal itu disampaikan, Evi Zulkifli, salah satu anggota LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalimantan Barat, dalam keterangan prs nya kepada sejumlah media massa yang ada di Kalimantan Barat, Senin (17/07/2017) sore di Pontianak.
Menurut Evi Zulkifli bahwa diduga pelanggaran yang dilakukan itu seperti terdapat pada pita cukai tertulis 12 batang sedangkan isinya jumlah rokok dalam kemasan dibungkusnya 20 batang dengan harga jual perbungkus Rp.10.000,-  sementara dipita cukainya seharga Rp.5.600‎,-‎
 
Ia menambah kan, lebih celakanya lagi dalam memproduksi rokok tersebut langsung dilakukan didaerah itu seperti di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Selanjutnya terang Evi, rokok rokok yang berpita Cukai Palsu itu beredar bebas jual dengan berbagai jenis diataranya seperti, Plus, LV Bold, Loker dan lain-lainya.‎
 
“Terhadap peredaran rokok berpita cukai palsu itu telah merugikan negara milyaran rupiah, dan kami menduga pihak instansi terkait sudah diamankan, padahal sudah sekian lama beredar dijual terutama di kios-kios dan warung-warung tapi tidak tersentuh oleh pihak yang berwewenang”,tegasnya.‎  (TIM).‎

Tinggalkan Balasan