Nelayan Tradisonal Mengeluh Kapal Pukat Cerut /Pukat Cincin Beroperasi Dibawah 8 Mil‎

TERBARU103 Dilihat
Abram, SH, MH salah satu tokoh Pemuda di Kecamatan Muara Pawan dan Matan Hilir Utara.
KETAPANG, KalBar, KD – Salah satu tokoh Pe‎muda, di Kecamatan Muara Pawan dan Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Abram, SH, MH menyampaikan keluhan para nelayan Kecil didua Kecamatan itu terhadap seringnya kapal -kapal tangkap menggunakan pukat cerut beroperasi di zona I dan II.
 
“‎Seharusnya kapal yang dimaksud itu jalur operasi tangkapnya  8 mil ketas atau tepatnya di Zona III, bukan pada Zona I dan II”, kata, Abram, kepada kabardaerah.com, Jum’at, (28/7/2017).
Menurut dia, dengan beroperasinya nelayan modern menggunakan alat tangkap pukat cerut diwilayah Zona I dan II sangat merugikan para nelayan tradisonal yang menggunakan alat tangkap seadanya.
“Mereka nelayan tradisional hanya menggunakan pukat jaring net, sedangkan ‎kapal – kapal yang dimaksud tersebut alat tangkapnya menggunakan pukat cerut (pukat cincin- Red) menggunakan mesin. Dengan begitu sudah jelas pasti mematikan penghasilan nelayan tradisonal”, ungkapnya.
Ia menilai, jika para nelayan yang menggunakan pukat cerut  beroperasi dibawah  zona III berarti  telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN-KP‎) No. 71 tahun 2016.
‎Maka dari itu, lanjut Abram, dirinya mendesak pihak instansi terkait agar mendengarkan keluhan para nelayan tradisional untuk melakukan penertiban terhadap nelayan modern yang menggunakan pukat cerut.‎
 
“Bila perlu pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap mereka (nelayan modern- Red)‎, dengan mengecek terlebih dahulu kondisi surat – surat izin alat tangkap mereka”, tegas Abram.     (AgsH

Tinggalkan Balasan