Menyalahi Kewenangan, Bupati Bolmong Tersangka Kasus Pidana Pengerusakan

TERBARU81 Dilihat
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Saat Meninjau PT CNSC Ketika Terjadinya Pengerusakan Fasilitas. Foto Istimewa

MANADO, Kabar Daerah.Com- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Seopredjo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut karena telah menyalahi kewenangannya sebagai kepala daerah dengan dugaan melakukan tindak pidana. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik menetapkan Yasti sebagai tersangka karena dengan menggunakan jabatannya, Bupati Bolmong tersebut memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pengerusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).

“Penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan Yasti sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP,” terang Tompo, Sabtu (29/7/2017). Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Umum Polda Sulut, Selasa (25/7/2017).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut, tindak pidana yang dilakukan Yasti yang merupakan politisi dari PAN tersebut yakni dengan jabatan yang dimiliki yakni sebagai Bupati Bolmong,  menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda.

“Atau dengan sengaja menghancurkan barang atau benda  dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” terangnya.

Dugaan pengerusakan fasilitas milik CNSC tersebut sebenarnya dilakukan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Sekitar 13 anggota Sat Pol PP tersebut pun mengaku pengerusakan tersebut dilakukan atas perintah Bupati Bolmong Yasti Soepredjo. “Dari keterangan tersebut pun penyidik kemudian menetapkan Yasti sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Tompo pun berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan.”Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan,” tandasnya.

Dugaan kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang dilakukan oknum Polisi Pamong Praja, Senin (05/06/2017) silam, sesuai dengan Perintah Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow. Pengerusakan tersebut pun menimbulkan kerugian materil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.

Polda Sulut telah menahan 27 orang anggota Satpol PP Kabupeten Bolaang Mongondow. “Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga kita temukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan tersebut,” tegas Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, sejak awal masalah ini terjadi sudah dilakukan dengan cara subyektif tanpa memperhatikan dan mengikuti aturan-aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan tanpa sistematika yang jelas, namun dilakukan sesuai hasil pemikiran seseorang yang juga tidak memahami mekanisme dan prosedur penertiban.

“Kita tidak bisa mempublikasikan tehnis penyidikan sehingga banyak yang mencoba berspekulasi tentang materi penyidikan dan akhirnya membentuk opini berdasarkan pemahaman yang dangkal,” tambah Kabid Humas. “Tindakan yang kita lakukan adalah tindakan yang bertanggung jawab berdasarkan hukum sebagai wujud perlindungan terhadap hak hukum seseorang,” pungkasnya.
 

 

Tinggalkan Balasan