Anggota Polres Atim Tanda tangani Pakta Integritas Anti Narkoba

TERBARU33 Dilihat

Aceh Timur – Polres Aceh Timur pada senin (14/08), melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba yang dilakukan oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasie. Kegiatan yang disandingkan dengan apel pagi di halaman Mapolres ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.

Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum meminta seluruh anggota polres dan polsek jajaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai apalagi menjadi pengedar atau kurir.

“Diibaratkan, bagaimana kita mau membersihkan lantai kalau sapu yang kita gunakan kotor, artinya bagaimana kita akan melakukan penindakan kepada masyarakat penyalahguna narkotika, kalau di dalam institusi kita sendiri masih ada oknum yang bermain. Untuk itu saya tegaskan kepada rekan-rekan jangan coba-coba berurusan dengan narkotika, karena sanksi tegas menanti anda,” tegas Kapolres.

Untuk itu lanjut Kapolres, bagi anggota yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika dan sudah menjalani sidang disiplin selama 3 (tiga) kali dengan kasus yang sama, maka sidang yang ke 4 (empat) adalah sidang Komisi Kode Etik (KKE) dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini sudah dialami oleh salah satu rekan kita, setelah menjalani pidana umum, anggota yang bersangkutan saat ini telah menjalani sidang KKE dan diusulkan untuk dilakukan PTDH. Selain itu akan dilakukan tes urine secara rutin dan berkala bagi anggota polres dan polsek. Tegas Kapolres.

Kapolres juga menyinggung, keberadaan narkotika di wilayah hukum Aceh Timur, diibaratkan seperti teori dagang, “Selama dagangan itu laku, maka penjual akan menjajakan daganganya tersebut, akan tetapi jika tidak ada pembeli, maka pedagangpun akan gulung tikar atau menyasar ke daerah lain. Untuk itu kami berharap kepada warga masyarakat Aceh Timur, untuk urusan pemakai itu tanggungjawab masyarakat dalam menanggulangi, akan tetapi bagi pengedar atau kurir itu itu serahkan kepada kami, karena itu tanggung jawab kami untuk mengatasinya, terang Kapolres.

Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh Timur, apabila ada salahsatu anggota keluarga yang menjadi pengguna narkotika, segera laporkan kepada kami untuk dilakukan rehabilitasi sebelum pengguna tersebut menjadi pecandu.

Dikatakan oleh Kapolres, dari catatan kami kasus narkoba di tahun 2015 terdapat 131 kasus dengan barang bukti yang berhasil diamankan untuk ganja sebanyak 40.647,13 gram dan sabu-sabu sebanyak 11.022,89 gram.

Pada tahun 2016, terdapat 158 kasus, dengan barang bukti untuk ganja sebanyak 15.723,75 gram dan sabu-sabu sebanyak 730,89 gram. Sedangkan pada tahun 2017 sampai dengan bulan Juli terdapat 61 kasus dengan barang bukti ganja 4.035,78 gram dan shabu 150,14 gram.

Sebelum tanda tangan komitmen untuk menyatakan perang pada narkoba, anggota polisi juga membacakan ikrar terkait dengan upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dipandu oleh Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga.

Dalam Selain dihadiri Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, upacara tersebut juga dihadiri para Kabag Ops, Kasat, Kapolsek, Kasie dan personel Polres hingga Polsek. (R)

Tinggalkan Balasan