Pimred Jejak News Ditetapkan Tersangka, Penyidik Polda Sumbar Dinilai Keliru

KRIMINAL, TERBARU60 Dilihat

Padang, KabarDaerah.com – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumbar dinilai keliru menetapkan Ismail Novendra Pimpinan Umum Jejek News sebagai tersangka.

Penyidik dianggap telah mengabaikan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU atau Nota Kesepahaman antara Kapolri Jendral Tito Karnavian dengan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada 9 Februari lalu di Ambon.

Menanggapi status tersangka Pimpinan Umum Jejak News Ismail Novendra, Pimpinan Umum Nusantara news.net, Sabtu (7/10) mengatakan, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dijamin sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.

Selain itu, seharusnya penyidik Ditreskrimum mengacu pada Undang – Undang Pers yang secara tegas menyatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sementara Pimpinan Redaksi GemaMediaNet.com menyayangkan tindakan penyidik Ditreskrimum dalam menetapkan tersangka kepada wartawan. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum terhadap Ismail Novendra sangat gegabah.

“Seharusnya penyidik tidak boleh mengabaikan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, MoU itu harus menjadi acuan bagi institusi kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut produk jurnalistik” jelas Marzuki.

Pimpinan Media Jejak Group Ismael Novendra saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa ia memang telah mendapat surat panggilan dari Ditreskrimum No.Pol:5.pgl/683/X/2017Ditreskrimum tertanggal 5 Oktober 2017 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.(Falind)

Tinggalkan Balasan