Diduga Gelapkan Dana BOP, Ketua PKBM Ditangkap Polisi

KRIMINAL, TERBARU136 Dilihat

Bengkulu.Kabardaerah.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap berinisial AL 46 tahun selaku ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Amanah  Pondok Kubang Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu (01/11) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, mengatakan tersangka AL  tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Benteng  di tahun angaran 2013 yang lalu.

“Saudara AL kita tangkap di kontrakan  Prumnas Griya Asri Blok I, No. 6, RT 17, Jl. Halmahera, Kelelurahan Surabaya, Kecematan Sungai Serut, Kota Bengkulu,” jelas Jufri.

Lanjut kasat, dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B kepada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) amanah wilayah Benteng angaran tersebut bersumber dari dana Angaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (SD) dan SMP dari Kemendikbid Republik Indonesia senilai Rp 676.250.000.

Diduga kegiatan tersebut fiktif saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang. Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hurup a,b, ay (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal  3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal  9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

” Hingga saat ini pihak kita telah mengamankan dan  membawa tersangka AL ke Polres Bengkulu Utara  untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AL,” pungkas Jufri.

(Jonbew)

Tinggalkan Balasan