Terungkap, Inilah Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri

JATIM.KABARDAERAH.COM-  Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya yang telah lama menjalani penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya terungkap. Jaksa Tim Penuntut Umum (P-16) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi oleh penyidik Polda Jatim menjemput dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.

Kedua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya yang mangkrak dari 2013 lalu kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kedua tersangka itu adalah Kasenan, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Wijanto, Kepala Bidang Pemukiman Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Abdul Rasyid menyebutkan bahwa kasus ini telah memasuki pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Jadi dalam perihal kasus ini sudah dilakukan penelitian terhadap Kasenan serta Wijanto menyangkut identitas dan tindakan tersangka. Lalu terkait dengan proses selanjutnya ya itu tadi, dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari, lalu setelah itu kita serahkan kepada Tipikor atau kita sidangkan di Surabaya,” kata Rasyid kepada Kabar Daerah, Jum’at (10/11).

Dikatakannya, kasenan dan Wijanto dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya tahun 2010 sampai 2013. Karena pada saat itu Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran, sedangkan Wijanto ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan barang bukti yang terhimpun, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 14.457.382.325,48 (pereode pembangunan 2010-2013) dari total anggaran proyek pembangunan Jembatan sebesar Rp 66 miliar.

“Modus operandinya, tersangka Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS), Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multy years,” beber Rosyid.

Kasenan dan Wijanto saat berada di ruang Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sementara, Eko Budi Sulistiyono dan Budi Nugroho sebagai pengacara kedua tersangka menyangkal, bahwa Kasenan dan Wijanto benar-benar tidak bersalah. Pihaknya juga menuntut kepada Kejaksaan untuk mengembangkan kasus ini.

“Terhitung dua puluh hari dari penahan, saya minta kasus ini harus dikembangkan kepada semua yang terlibat dalam kasus Jembatan Brawijaya karena pegunaan anggaran penyerapan. Jadi tidak hanya panitia lelang dan pengguna anggaran tapi semuanya, karena kerugian negara mencapai sekitar 14 milyar lebih,” tandas Budi Nugroho saat dimintai keterangan. ***

(Isnan)

Tinggalkan Balasan