Inilah 17 Alasan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sejak digulirkan pada 16 Maret 2015 lalu terus mendapatkan respon positif dari masyarakat yang dimulai dengan pernyataan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar yang merestui adanya DIM dan dilanjutkan dengan pernyatan Sikap Ninik Mamak se-Pessel.

Setelah pernyataan sikap Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafei Maarif serta baru-baru ini Himpunan Masyakat Minang Jambi yang juga menginginkan adanya Daerah Istimewa Minangkabau.

Dalam waktu dekat LKAAM Sumbar akan mengajukan DIM ke Presiden. Sementara Menurut Prof. Mochtar Naim Ada 17 Alasan kenapa perlu adanya DIM di Sumbar antara lain :

1. Untuk membumikan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofi hidup orang minangkabau adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Namun kenyataannya antara adat dengan syara’ terjadi ketimpangan bahwa syara’ urusan pusat sedangkan adat merupakan urusan daerah.

Adat dan syara’ harusnya saling bersinergi antara satu dengan yang lain bak aur dengan tebing. Adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), ABS-SBK akan berjalan dengan baik untuk meningkatkan kamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi kesejahteraan anak kemenakan.

2. Untuk mempertahankan asas hukum matrilineal. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat Matrilinial terbesar di dunia. Menurut hukum adat minangkabau, harta pusako tinggi sejatinya dikuasai kaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai penjaga dan pengawas harta pusaka. Namun yang terjadi sebagian laki–laki tanpa disadarinya tidak mengawasi tetapi sudah ingin memiliki harta pusaka tersebut.

Hadirnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan seluruh tanah pusako tinggi diatur dengan hukum adat, tanah pusako randah diatur dengan hukum paraid/ syara’.

3. Untuk memposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratNya. Bundo kanduang adalah seorang perempuan utama yang merupakan ibu kandung atau kakak kandung perempuan atau adik kandung perempuan dari penghulu / ninik mamak dalam suku di nagari.

Dengan hadirnya daerah istimewa minangkabau (dim) diharapkan peran bundo kanduang akan semakin tampak dengan sendirinya peran tersebut mampu menjauhkan kaum perempuan membuat yang tidak sesuai dengan filosofi ABSSBK.

4. Menguatkan fungsi tungku tigo sajarangan. Kepemimpinan tungku tigo sajarangan (TTSJ) itu maksudnya kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ninik mamak dengan hukum adatnya, ulama dengan syara’nya, dan cadiak pandai dengan undang-undangnya.

Maka tigo sapilin (TTSP) adalah adat, syara’ dan undang-undang. Tali tigo sapilin ini yang mengikat masyarakat dalam berbuat dan bertindak untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan hadir daerah istimewa minangkabau (dim) ketiga tungku dan ketiga tali itu diperankan sesuai fungsinya masing masing demi kesejahteraan anak kemanakan dunia akhirat.

5. Mengembalikan fungsi para pemangku adat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang jo nan mudo) yang selama ini kurang berperan dalam mengambil kebijakan.

Maka adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) pemangku adat akan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berperan dan berfungsi di tengah anak kemenakannya oleh negara dengan memberikan suatu keistimewaan.

6. Memberlakukan hukum positif dan undang adat. Hukum adat Minangkabau dibuktikan oleh mata yakni orang banyak dan matahari dari tuhan yakni dikenal dengan sumbang nan 12 dapat dijadikan alat bukti dan saksi. Bunyi hukum adat basuluah bato hari, bagalanggang mato rang banyak.

Namun dalam pandangan hukum negara jika tak ada bukti dan tak ada saksi maka kasus maksiat tak bisa diproses. Contohnya jika terjadi orang berdua–duaan dalam kamar tidak muhrim, lalu orang nagari mengatakan mereka sudah berbuat perbuatan tercela dan maksiat dan sudah sumbang menurut hukum sumbang nan 12 bisa, mereka dapat diusir dari kampong, namun dalam pandangan hukum positif mengusir orang itu merupahkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Di satu sisi hukum adat ingin diterapkan, tetapi di sisi lain hukum negara tidak mau menerapkan karena tidak cukup bukti dan saksi. menurut hukum adat minangkabau saksi dan bukti itu cukup mata orang banyak saja dan matahari. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) maksiat dan perbuatan tercela dapat dihukum dengan undang-undang adat Minangkabau.

7. Mengharmoniskan hukum agraria dan hukum tanah ulayat. Dalam ketentuan adat minangkabau tentang tanah pusaka tinggi, dinyatakan tanah tidak boleh dijualbelikan atau berpindah status hak. kecuali, gadai boleh digadaikan dengan 4 syarat antaralain : 1. rumah gadang ketirisan; 2. gadih gadang indak balaki; 3. mayat terbujur tangah rumah; 4. mambangkik batang tarandam.
Namun kenyataannya sudah lebih 480.000 ha yang sudah punya HGU bahkan boleh diperpanjang tanpa persetujuan pemilik semula (ninik mamak). Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dapat mengharmoniskan antara hukum agraria dengan hukum adat minangkabau.

8. Melenjangkan pemerintahan daerah untuk berbuat baik. Seorang kdh “kepala daerah” (gubernur, bupati/wako) berniat baik untuk mensejajarkan antara unsur muspida plus (seperti LKAAM,MUI dan BK) dengan muspida dalam undang –undang dengan membantu uang insentif. Namun kenyataannya kepala daerah yang memperlakukan itu menjadi temuan BPKP/ KPK. saran kdh harus ada hak istimewa kdh membantu muspida plus karena tak ada hak istimewa itu muspida plus tidak dapat menerima uang insentif.

Artinya kepala daerah ingin lenjang berbuat baik tetapi nyatanya dihalangi oleh undang-undang negara yang tidak berpihak membantu mitra kerja. banyak lagi contoh kdh tidak lenjang berbuat untuk masyarakatnya, misalnya bantuan sosial (bansos), dana hibah, dll, dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kepala daerah akan lenjang membantu mitra kerjanya.

Dengan sendirinya program dan kegiatan pembangunan akan semakin cepat terlaksana, kerja pemerintah semakin efektif, penggunaan anggaran semakin efisien. Hasilnya cepat dapat dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya/ anak kemenakan.

9. Meluruskan sejarah perjuangan bangsa. Jika menyebut bung hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tidak terlepas dari hubungan Yogyakarta dan Bukittinggi. Ketika itu Belanda melakukan serangan besar-besaran terhadap maguwo, pada waktu subuh 19 desember 1948 dan kemudian Yogya diduduki, maka pada saat yang amat genting itu, Kota Bukitinggi tampil menggantikan peran Yogyakarta. Menteri Kemakmuran RI yang dijabat Mr. Sjafruddin prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi segara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Kendati surat mandat yang dikirimkan Soekarno-Hatta dari kepresidenan Yogya yang dialamatkan kepada Menteri Kemakmuran RI, Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi tidak pernah diterima oleh Sjafruddin (mungkin ada sabotase belanda), namun Sjafruddin telah bertindak sesuai dengan isi mandat tersebut. Sejak saat itu sangat popular sebutan Bukittinggi sebagai Yogya Dua.

Itu artinya dengan perpindahan kekuasaan pemerintah pusat dari tangan presiden Soekarno dan wapres atau Perdana Menteri Hatta kepada PDRI, dengan sendirinya berpindah pula ibukota RI Yogyakarta ke tempat kedudukan PDRI di Sumatera Barat sebagaimana perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Yogyakarta pada Tanggal 3 januari 1946.

Dikala itu maka terbentuklah pemerintahan Sjahrir ketika terbentuk Negara RIS (Republik Indonesia Serikat), 14 desember 1949, maka Yogyakarta dan Sumatera Barat tetap konsisten tetap berada dalam Republik Indonesia ditambah dengan daerah Aceh dengan tidak ikut-ikutan membentuk negara feodal seperti daerah-daerah lainnya. Jika Presiden RIS adalah Bung Karno, maka Presiden RI adalah Mr. Assaat Dt. Mudo. Dan kalau Perdana Menteri RIS Bung Hatta, maka Perdana Menteri RI (yogya) adalah Dr.A.Halim.

Ketiga jabatan penting itu diduduki oleh orang minang karena itu tidak salah kiranya “audrey kahim” berkomentar bahwa dengan adanya tokoh-tokoh besar bangsa asal minang di Yogyakarta dapat dikatakan bahwa Pemerintah Yogya adalah pemerintahan Minangkabau. Demikian dikutip oleh mestika zed dalam bukunya “PDRI somewhere in the jungle. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (dim) maka Bangsa Indonesia tidak akan kehilangan sejarah yang sesungguhnya. kata soekarno, “jasmerah” artinya jangan sekali kali melupakan sejarah.

10. Memperkokoh NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak satu konsep dengan istilah dalam pancasila pada sila ketiga yaitu persatuan indonesia. Seharusnya konsisten yaitu negara Persatuan Republik Indonesia (NPRI) sila keempat sudah tak murni lagi dilaksanakan, akibat pemilihan langsung dalam memilih anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Negara juga telah melanggar prinsip Bhinneka tunggal ika. Bhinneka tunggal ika mengakui dan menghormati keberagaman agama, adat, budaya, bahasa daerah, dan kearifan lokal lainnya. Namun pemerintah pusat cendrung menseragamkan setiap kebijakan yang dibuatnya. Artinya, negara indonesia bukan seragam tetapi beragam. Contohnya saja Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa berasal dari Bahasa Jawa Kuno ‘Ndeso’ artinya tertinggal, terbelakang, udik. Indonesia bukanlah jawa saja tetapi dari sabang sampai merauke dari timor sampai talaut.

Sedangkan nagari merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan, kepemimpinan, masyarakat, wilayah/ulayat menganut sistem kekerabatan matriliniel berdasarkan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang berasaskan kekerabatan matriliniel. Dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), orang minang akan berperan memperkuat NKRI dan mempertabal kebanggan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

11. Mewujudkan dan membandingkan daerah istimewa di Indonesia. Jika dirunut keistimewaan setiap daerah ini sudah sejak lama didengungkan. Semestinya, bukan hanya datang dari orang minangkabau saja memberikan respon terhadap pemikiran DIM ini, juga masyarakat nusantara dan pemerintah juga perlu memberi restu. Justru, pemikiran kebangsaan untuk pemberian hak daerah istimewa, sudah ada konsep dasarnya pada bangsa ini. Konsep dasar daerah istimewa ini sudah ditawarkan oleh para pendahulu republik ini, mulai dari persidangan BPUPKI dan PPKI , dirumuskan dalam UUD 1945 yang asli, UUD RIS 1949, UUDS 1950 dan UUDNRI 1945.

Tidakkah sudah ada dalam ketatanegaraan indonesia pasca kemerdekaan. Banyak daerah mendapat status istimewa. Sebutlah aceh sejak 1959 dikukuhkan sampai sekarang. Berau sejak 1953–1959. Bolongan sejak 1953 – 1959, Kalimantan barat 1946 – 1950, Kutai sejak 1953–1959. surakarta sejak 1945 – 1946. Yogyakarta sejak 1945 dikukuhkan sampai sekarang.

Status istimewa daerah–daerah ini diakui oleh negara hak asal usul, agama, adat, sejarah, budaya lokal dan berperan membentuk NKRI bahkan diakui sejak zaman kolonial belanda dulu. Ayoo kita lihat Yogyakarta sebagai daerah istimewa memberlakukan adat kratonnya. contoh tanah di kraton yogyakarta.

1. tanah raja – untuk umum seperti jalan, rs, sekolah, fasum lainnya.
2. tanah rakyat – dipakai oleh rakyat dibayar upeti pada raja. pakailah selama lamanya.
3. tanah masyarakat – disediakan untuk pendatang. boleh buat rumah sebagus mungkin dan pakai selamanya. tapi kalau pergi rumah saja yang dibawa yang tanah kembali kepada raja.

Kalau dibandingkan dengan hukum adat minang yang membagi ulayat menjadi empat bagian antaralain ulayat kaum; ulayat suku; ulayat nagari; dan ada ulayat “rajo”. Namun sekarang Sistem pemanfaatannya kewenangan BPN saja, sementara anak kemenakan kita tidak punya lahan garapan.

Seharusnya setiap anak kemenakan harus punya tanah garapan dan punya tanah ganggam bauntuak. Tanah garapan itu ditetapakan melalui peran pemangku adat. Raja ‘Rajo’ bagi orang minang adalah kato mufakat dipegang oleh pemangku adat. dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) rakyat dan anak kemenakan akan mudah mendapatkan lahan garapan melalui kewenangan adat setempat.

12. Melenggangkan pemuda beraktivitas artinya pemuda diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkepresi dan berinovasi positif. Kata soekarno,”Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut sumeru dari akarnya, atau beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kugoncangkan dunia”.

Ungkapan Bung Karno ini mempunyai makna yang sangat dalam. pemuda betul betul mempunyai peran yang amat besar. Pemuda itu merupakan penerus dan pewaris bangsa. Mereka perlu diberi ruang untuk berkarya dan beraktivitas di tengah tengah masyarakat.

Namun permasalahannya adalah mereka tidak diberi ruang dan kesempatan untuk berbuat. Mereka ingin berbuat tetapi tidak punya finansial/ dana dan langkah mereka terhalang. Contohnya saja dana yang datang dari pemerintah pusat seperti dana Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dana pada PNPM cukup banyak hingga milyaran rupiah.

Tetapi dana itu sudah diperuntukan untuk pembangunan tertentu. misalnya membuat irigasi, membuat jalan, dan pembangunan fisik lainnya. kalau pemuda meminta alokasi dana agak 100 juta saja dari dana sebesar 5 milyar misalnya, maka jawaban pimpinan proyek pnpm … oo dana ini tidak bisa dipakai oleh kegiatan pemuda. Sementara pemuda mau melaksanakan lomba lomba kesenian dan lomba olah raga. tetapi apa hendak dikata oleh pemuda. Pemuda hanya pasrah dan gigit jari. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), pemuda akan mendapat porsi dan alokasi dana yang berasal dari pemerintah pusat.

13. Memberantas perbuatan maksiat yang merajalela. Perbuatan maksiat merajalela di mana mana. Akibatnya keamanan terganggu, ketertiban terhalang, kebersihan tersiakan. Sementara umat butuh keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Undang-undang negara sudah cukup pula untuk mengaturnya. Namun permasalahannya sekarang antara lain bahwa kenyataan walaupun undang-undang negara sudah ada, tetapi tak berdaya memberantas maksiat di negeri ini.

Di minangkabau dulu memberantas maksiat hanya dengan memakai Undang Nan 20. ditegakkan oleh ninik mamak pemangku adat yang disebut dengan urang ampek jinih (pangulu; manti; dubalang; dan malin,red) di nagari. Pemangku adat tidak punya ruang lagi menegakkan hukum adat minang. Sementara hukum negara juga mati suri.

Di tengah ketidak mampuan dan mati suri itu pelaku maksiat beraksi dengan bebas. semua penonton anti maksiat gigit jari dan geleng geleng kepala.

Makanya dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan semua pemangku adat dan segala undang adat dapat diberlakukan. Jika undang adat ini diberlakukan perbuatan maksiat pasti dapat dikurangi secara optimal dan membuat pelakunya akan jerah karena hukum adat lebih pedih dan malu bagi seseorang bila diterapkan pada dirinya.

14. Membasmi narkoba – judi – dan HIV serta Perbuatan Menyimpang. Menurut pandangan Adat Basandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) jika suatu zat sudah membahayakan, mamabukkan, mematikan hukumnya haram. Kalau syara’ sudah mengatakan haram atomatis adat juga mengatakan haram. Karena syara’ mangato adat mamakai (smam). jadi, lawan ABSSBK itu adalah narkoba. Narkoba, judi dan HIV di negeri ini semakin tidak terbendung.

Untung presiden jokowidodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berketetapan hati untuk menghukum mati pelaku narkoba. Tetapi pengedar, penampung, dan pemakai narkoba masih saja berjalan di negeri ini. Hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak terutama penegak hukum dan pengayom masyarakat. Begitu judi, baik judi kecil-kecilan maupun judi kelas kakap masih marak di negeri ini. Judi di Minangkabau dulu boleh dikatakan tidak ada.

Walaupun mungkin ada tapi kuantitas dan kualitasnya sangat sedikit. Apalagi HIV penyakit yang mematikan ini juga tidak ada dulu di Minangkabau. Permasalahannya sekarang adalah narkoba belum dapat dibasmi oleh undang undang negara, judi masih bermain main di tengah tengah hukum Indonesia, HIV masih sempat senyum senyum di tengah kegalauan hukum indonesia. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) perlu diberlakukan hukum adat minang untuk membasmi narkoba, judi, dan hiv dengan sistem memagar anak kemenakan dari rumah tangga, dari suku/kaum, dari kampuang/korong, dan dari nagari. Sebab siapapun manusianya yang menghirup udara di Sumatera Barat/Minangkabau ini pasti mereka penduduk/ anak nagari atau warga nagari.

15. Melawan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut pandangan Adat Basandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang mengambil hak orang atau hak negara atau hak lainya hukumnya haram. Prilaku korupsi sangat banyak kita lihat di negeri ini. mengambil uang atau barang yang merugikan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk perbuatan korupsi.

Korupsi harus kita lawan dengan kekuatan hukum baik hukum negara, hukum agama maupun dengan hukum adat. hukum negara memang keteteran melawan korupsi. Hukum agama pun belum mampu menyadarkan para koruptor. begitu juga hukum adat tidak punya ruang untuk memberlakukannya terhadap koruptor.

Padahal hukum adat Minangakabau cukup banyak petatahnya untuk mencegah korupsi. Contoh petatahnya, jan diambiak punyo urang beko tabao punyo awak, jan bakawan jo urang maliang, beko manjadi pamaliang diri awak” atau jangan diambil punya orang nanti terbawa punya awak, jangan berkawan dengan orang maling nanti menjadi pemaling diri awak. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) hukum adat, hukum negara, dan hukum syara’ akan bisa tupang manupang mencegah dan membasmi KKN di negeri ini.

16. Mempersatukan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI). Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) adalah sebuah peradaban dunia internasional di Asia. Orang asia yang menamakan dirinya orang melayu pastilah dia orang islam. Orang Islam di asia sepakat memperkuat ekonomi, budaya, dan hubungan antar bangsa sesama masyarakat islam.

Di bidang ekonomi DMDI ingin membangun ekonomi asia yang islami dan perbankan syariah. Di bidang budaya DMDI ingin menggali, mengembangkan dan mengamalkan kebudayaan yang berakar dari budaya melayu dan berumbi dari syariat islam. Orang minang dengan berbagai perjuangan telah ikut memainkan perannya menciptakan ekonomi asia yang berasaskan syari’ah. Orang minang selama ini juga agak terhalang langkahnya oleh ekonomi neoliberal yang sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi syariah.

Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) orang minang akan lebih berperan aktif lagi mendorong ekonomi asia yang berasaskan ekonomi syariah. Dnengan ekonomi syari’ah orang minang akan merasa nyaman berusaha karena di samping berusaha memajukan ekonomi asia juga berusaha mengamalkan ajaran agama dan adatnya.

17. Memperkuat peradaban dunia islam dunia internasional (DIDI). Secara internasional Indonesia umumnya minangkabau atau Sumatera Barat khususnya mempunyai ikatan ibadah dan jaringan peradaban dengan dunia internasional. Ikatan itu terletak pada kitabullah orang minang yaitu quranul karim. Quranul karim adalah milik Dunia Islam Dunia Internasional (DIDI), diharapkan mampu memperkuat penjagaan, pengawasan, dan pengamalannya. quraan kita jaga dan kita bela dengan kekuatan dunia islam dunia internasional.

Mereka perlui diawasi dengan ahli mufasir dan ahli Bahasa Arab agar tidak terjadi perubahan isi oleh orang non muslim. Kita amalkan bersama-sama yang sudah terlihat selama ini melalui musim haji ke Baitullah di Mekkah oleh umat Islam seluruh dunia. untuk mencapai harapan luhur tersebut di atas insya allah dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) cita cita itu dapat diujudkan dengan peran orang minangkabau yang banyak merantau di seluruh dunia. ***

(Gunawan/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan