LBH Padang: Gubernur Sumbar Diduga Lakukan Pembohongan Publik

TERBARU64 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno selalu mencari-cari alasan agar tidak  melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kelima izin  PT Wira Patriot Sakti, PT Dharma Power Bersama, PT Miranti Mas Pratama, PT Triple Eight Energy, dan PT. Thomas Jaya Trecmplant, harus dicabut.

LBH juga menekankan pihak Gubernur Sumbar membangun logika bahwa pengadilan hanya memerintahkan untuk mencabut IUP non CnC sementara 5 (lima) IUP tidak bisa dicabut, karena telah CnC.

“Kalaupun menuruti logika Gubernur Sumbar bahwa 5 izin tidak dapat dicabut karena berstatus CnC, dihubungkan dengan pengumuman dimaksud ESDM tanggal 10 November 2017, maka patut diduga Gubernur Sumbar telah melakukan pembohongan publik,” kata Era Purnama Sari S.H, MH. Direktur LBH Padang, saat dihubungi, Senin (20/11) di Padang.

Menteri Dalam Negeri selaku atasan Gubernur harus segera melakukan pemeriksaan terhadap sikap Gubernur Sunbar yang tidak mau menjalankan putusan pengadilan, dan mati-matian mempertahankan izin tambang bermasalah, siapa yang diuntungkan atas sikap Gubernur? Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) UU Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Gubernur dapat dijatuhkan sanksi.

Menurut Era, jika dilacak pernyataan-pernyataan pihak Gubernur Sumbar pascaputusan pengadilan, tampaknya ada upaya untuk memelintir putusan atau berperilaku seolah-olah gagal paham atas putusan. Padahal Putusan Pengadilan sudah terang mengabulkan seluruh permohonan LBH, yaitu mencabut 26 izin tambang non-CnC.

Dikatakannya lebih jauh, pijakannya tentu pada saat permohonan pencabutan diajukan, bukan setelah putusan pengadilan. Pengadilan dalam proses persidangan telah memberikan kesempatan kepada Gubernur Sumbar untuk membuktikan jika memang ada izin-izin non-CnC yang dalam proses CnC.

“Setidaknya menurut pihak Gubernur Sumbar layak CnC, faktanya tidak ada satupun pembuktian yang tuntas dan menyeluruh yang dilakukan oleh pihak Gubernur Sumbar dan putusan pengadilan seharusnya mengakhiri seluruh perdebatan,” terangnya.

Selain itu, tegas Era, tidak ada alasan apapun bagi Gubernur Sumbar untuk membangkang terhadap putusan pengadilan.

“Ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Tidak benar secara hukum dan lebih tidak benar secara moral. Karena sikap Gubernur Sumbar yang tidak menghormati hukum menjadi preseden yang buruk bagi masayarakat Indonesia umumnya dan Sumbar pada khususnya,” tergas Era.

“Bagaimana mungkin Gubernur Sumbar mengawasi dan menuntut kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar jika Gubernur Sumbar sendiri berani mengabaikan putusan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen Hukum Tata Negara FH Unair dalam pesan singkatnya kepada LBH Padang menyampaikan, Gubernur Sumbar harus menunjukkan kewajiban konstitusional dan langkah hukum yang tegas menghormati dan mematuhi lembaga kekuasaan kehakiman yang memerintahkan pencabutan izin usaha tambang.

“Tanpa komitmen politik yang baik dalam berhukumnya pejabat, maka tindakan penguasa yang abaikan putusan PTUN tersebut jelas merusak sendi-sendi negara hukum Indonesia, karena tak hanya sebagai tindakan melawan hukumnya penguasa, tapi turut andil dalam menciptakan krisis ekosistem dan melemahkan keadilan eko-sosial (eco-social justice),” kata Herlambang P. Wiratraman.

Dirjen ESDM pada 10 November 2017 lalu mengeluarkan pengumuman kedua puluh tujuh daftar izin-izin tambang yang CnC di seluruh Indonesia.

Dalam pengumuman Nomor 2437.Pm/04/DJB/2017 tentang Penetapan IUP Clear and Clear Kedua Puluh Tujuh dan Daftar IUP yang Dicabut oleh Penerbit Izin, di muat 32 Izin Tambang CnC, namun tidak satupun izin-izin itu ada di Sumatera Barat. Artinya tidaklah benar PT Dharma Power Bersama, PT Miranti Mas Pratama, PT Triple eight energy dan PT. Thomas Jaya Trecmplant berstatus CnC sebagaimana alasan Gubernur untuk tidak melaksanakan putusan. (Gunawan/Rel)

Tinggalkan Balasan